WAMENA, Nirmeke.com — Masyarakat adat wilayah Aikima, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya membekukan sementara 70 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka persoalkan karena berada di atas wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat marga Alua-Marian dan Siep-Elosak.
Desakan tersebut disampaikan saat masyarakat adat Aikima dan Wara menyampaikan aspirasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Jumat (18/9/2026). Sengketa tanah tersebut disebut telah berlangsung lebih dari 30 tahun dan berkaitan dengan lahan sekitar 60 hektare serta 70 sertifikat yang menurut masyarakat belum jelas asal-usul dan proses penerbitannya.
Masyarakat meminta pembekuan dilakukan untuk mencegah adanya tindakan atau perbuatan hukum lebih lanjut terhadap tanah yang statusnya masih disengketakan. Mereka juga meminta tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat dikembalikan kepada masyarakat adat sampai terdapat kejelasan mengenai status, proses pelepasan dan penerbitan sertifikat.
Kepala Kampung Wara, Agus Alua, mengatakan terdapat sejumlah hal yang menurut masyarakat perlu diperiksa kembali sejak proses awal pelepasan tanah hingga penerbitan sertifikat.
“Kami melihat dari proses awal pelepasan sampai penandatanganan itu ada banyak kejanggalan, baik nama-nama yang melepas lahan maupun tanda tangan,” kata Agus.
Ia juga mempertanyakan nama-nama yang tercantum dalam 70 sertifikat tersebut. Menurutnya, sejumlah nama yang tercantum tidak dikenal oleh masyarakat setempat.
“Dari 70 sertifikat yang keluar itu, nama-nama yang ada kami tidak pernah mengenal mereka. Padahal orang tua kami sering menyebut nama-nama orang yang waktu itu ikut lakukan transaksi, tetapi di sertifikat dari 70 orang ini tidak jelas nama mereka,” ujarnya.
Agus meminta BPN Jayawijaya memeriksa kembali seluruh dokumen dan proses yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
Menurutnya, persoalan tanah adat perlu ditangani secara hati-hati karena dapat berdampak pada hubungan sosial masyarakat dan berpotensi memicu konflik apabila tidak segera mendapat kejelasan.
“Orang perang gara-gara tanah adat banyak,” katanya.
Masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kepentingan pembangunan di wilayah yang sedang disengketakan. Mereka menyebut lokasi tersebut menjadi salah satu wilayah yang diincar Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk pembangunan sejumlah kantor pemerintahan.
Karena itu, masyarakat meminta persoalan sertifikat diselesaikan terlebih dahulu agar tidak dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan tertentu.
Dalam penyampaian aspirasinya, Agus juga menduga adanya praktik mafia tanah yang menurut penilaian masyarakat melibatkan oknum staf BPN Jayawijaya.
“Kami menilai ada mafia tanah yang dilakukan oleh oknum staf di BPN Jayawijaya. Kami tekankan, stop jadi mafia tanah di Wamena,” tegasnya.
Sementara itu, Tokoh Adat Aikima, Minius Elosak, menegaskan masyarakat menolak tanah ulayat dijadikan kepemilikan individual apabila prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan adat.
“Kami menolak sertifikasi tanah adat karena bertentangan dengan adat istiadat. Belum pernah dalam sejarah kami tanah adat dijadikan sertifikat pribadi,” ujar Minius.
Menurut masyarakat, desakan pembekuan 70 sertifikat dan pengembalian tanah kepada masyarakat adat telah disepakati bersama sejumlah aliansi masyarakat serta para kepala suku di wilayah Hubulama, mulai dari kawasan sekitar Jembatan Pikhe hingga Libarek, Wita-Waya, Kurulu dan Usilimo.
Masyarakat meminta BPN Jayawijaya tidak terburu-buru mengambil langkah terhadap tanah yang sedang disengketakan dan membuka ruang pemeriksaan terhadap seluruh dokumen serta pihak yang berkepentingan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, menyatakan BPN akan melakukan langkah administratif dengan mengamankan dokumen dan mencatat buku tanah yang berkaitan dengan sengketa Aikima-Wara. BPN juga berencana berkoordinasi dengan Kanwil BPN Papua Pegunungan dan ATR/BPN di tingkat pusat.(*)

