WAMENA, NIRMEKE.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya mengambil langkah administratif untuk menangani sengketa tanah yang melibatkan masyarakat Kampung Aikima, Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Langkah awal yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jayawijaya adalah mengamankan dokumen pertanahan serta melakukan pencatatan terhadap buku tanah yang berkaitan dengan wilayah yang sedang dipersoalkan.
Langkah tersebut dilakukan setelah masyarakat menyampaikan aspirasi dan menyerahkan surat pernyataan sikap di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Jumat (18/9/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H., mengatakan seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun tertulis telah diterima dan akan menjadi bahan dalam proses penanganan persoalan tersebut.
“Kami telah menerima segala aspirasi yang sudah disampaikan, baik dari awal berupa penyampaian, diskusi, tulisan, terlebih surat pernyataan yang sudah diserahkan tadi. Itu menjadi bahan kami untuk melanjutkan penanganan kasus ini,” ujar Melke.
Menurut Melke, pengamanan dokumen menjadi langkah awal untuk mencegah munculnya persoalan baru selama proses penyelesaian berlangsung.
“Langkah awal yang harus kami lakukan tentunya kami mengamankan dokumennya. Dokumen-dokumen arsip yang sudah ada di kita akan lebih kami proteksi untuk mengamankannya,” katanya.
Selain mengamankan dokumen, BPN Jayawijaya juga akan mencatat buku tanah yang berkaitan dengan wilayah yang dipersoalkan.
Pencatatan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya perbuatan hukum terhadap bidang tanah yang statusnya sedang dalam proses penanganan.
“Tetapi juga dokumen lain berupa buku tanah akan kami lakukan pencatatan supaya tidak terjadi perbuatan hukum selama proses penanganan ini,” ujar Melke.
BPN Jayawijaya selanjutnya akan melakukan pengumuman dan pemberitahuan kepada para pemegang sertifikat yang berkaitan dengan wilayah tersebut.
Para pemegang sertifikat akan diminta melapor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya untuk memberikan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
“Kami akan melakukan pengumuman dan pemberitahuan serta meminta para pemegang sertifikat yang berkaitan dengan wilayah yang dipersoalkan untuk melapor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya,” jelasnya.
Persoalan tersebut kemudian akan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah BPN Papua Pegunungan dan Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.
Melke mengatakan koordinasi tersebut diperlukan karena persoalan tanah Aikima-Wara telah berlangsung lebih dari tiga dekade dan membutuhkan penanganan secara menyeluruh.
Di sisi lain, masyarakat adat Aikima meminta wilayah yang mereka persoalkan dapat dikembalikan dan diakui sebagai tanah adat.
Masyarakat sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap 70 sertifikat dengan luas sekitar 60 hektare yang mereka klaim berada di atas tanah ulayat.
Melke mengatakan aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan yang dipelajari dalam proses penyelesaian.
“Saya percaya kalau kita berjalan di dalam kebenaran, maka pasti keadilan sendiri yang akan membela, baik masyarakat maupun kami, untuk menegakkan setiap persoalan dan mendudukkan masalah pada posisi yang sebenarnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
BPN Jayawijaya berharap seluruh pihak memberikan dukungan terhadap proses penanganan sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

