MERAUKE, NIRMEKE.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke bersama keluarga almarhum Leonardo Konorop mendatangi Kantor Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Rabu (16/9/2026), untuk menyampaikan kronologi dan sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus yang menewaskan Leonardo.
Kedatangan keluarga dan tim kuasa hukum tersebut diterima langsung Ketua MRPS Damianus Katayu bersama sejumlah unsur pimpinan kelompok kerja (Pokja).
Dalam pertemuan tersebut, LBH Papua Merauke mendesak MRPS membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal dan menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penganiayaan terhadap Leonardo Konorop.
LBH Papua Merauke menyatakan dugaan penganiayaan berat yang dialami Leonardo hingga berujung pada kematiannya tidak semata-mata dipandang sebagai tindak pidana biasa, karena pihak yang diduga terlibat merupakan anggota kepolisian.
Menurut LBH Papua Merauke, terdapat tiga anggota Polres Merauke yang diduga terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut serta satu orang yang disebut sebagai terduga anggota TNI.
Sebelumnya, tiga anggota Polres Merauke telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi saat itu menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan belum menetapkan tersangka.
Leonardo Konorop kemudian meninggal dunia pada 8 September 2026 setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Merauke akibat luka berat yang dialaminya. Kapolres Merauke menyatakan proses hukum akan dilakukan secara transparan berdasarkan alat bukti dan tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban bersama tim kuasa hukum menyampaikan lima desakan kepada MRPS.
Pertama, meminta MRPS membentuk Pansus untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM berkaitan dengan penganiayaan berat terhadap almarhum Leonardo Konorop yang menurut LBH Papua Merauke diduga melibatkan aparat Polres Merauke dan satu orang yang disebut sebagai terduga anggota TNI.
Kedua, meminta MRPS berkoordinasi dengan Kapolres Merauke untuk mendesak Propam memastikan pejabat Polri yang berwenang membentuk Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan segera melakukan pemeriksaan serta sidang kode etik terhadap tiga anggota yang diduga terlibat.
Keluarga dan LBH juga meminta agar apabila pelanggaran terbukti melalui proses hukum dan etik, para anggota yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk tuntutan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana yang mereka desakkan.
Ketiga, meminta adanya koordinasi antara lembaga terkait, termasuk Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman RI Perwakilan Papua, untuk memantau serta memastikan hak korban atas keadilan dapat terpenuhi.
Keempat, meminta MRPS mengawal seluruh proses hukum, baik proses pidana maupun proses kode etik dan administratif.
Kelima, meminta MRPS berkoordinasi secara aktif dengan pendamping hukum untuk memastikan seluruh tahapan advokasi terhadap keluarga korban berjalan.
LBH Papua Merauke menilai kasus kematian Leonardo perlu mendapat perhatian lembaga-lembaga yang memiliki mandat dalam perlindungan dan penegakan HAM.
Dalam pertemuan sebelumnya, Direktur LBH Papua Merauke Teddy Wakum juga menyampaikan bahwa pihaknya membawa kronologi dugaan penganiayaan kepada pimpinan MRPS agar kasus tersebut tidak hanya dipandang sebagai perkara internal kepolisian.
Keluarga bersama LBH berharap MRPS mengambil langkah konkret untuk mengawal proses pengungkapan kasus, termasuk memastikan hak keluarga korban atas informasi, keadilan, dan proses hukum yang transparan.
Sementara itu, proses penyelidikan kepolisian terhadap kasus tersebut masih berjalan. Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak.(*)

