Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Tanpa Libatkan Pemilik Ulayat, 55 Hektar Lahan di Klaim Sepihak Pihak Bandara Sentani
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Infrastruktur > Tanpa Libatkan Pemilik Ulayat, 55 Hektar Lahan di Klaim Sepihak Pihak Bandara Sentani
InfrastrukturTanah Papua

Tanpa Libatkan Pemilik Ulayat, 55 Hektar Lahan di Klaim Sepihak Pihak Bandara Sentani

admin
Last updated: May 30, 2023 16:19
By
admin
Byadmin
Follow:
1k Views
3 years ago
Share
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Pihak Bandara Udara Sentani secara sepihak mengklain 55 hektar Lahan Bandara Sentani dengan menerbitkan sertifikat, tampa sepengetahuan dan keterlibatan Masyarakat Adat setempat sebagai pemilik hak ulayat.

Iklan Nirmeke

Hal itu terungkap setelah masyarakat adat Sentani selaku pemilik tanah adat bandara minta agar BPN Kabupaten Jayapura segera membatalakan penerbitan sertifikat.

Hal itu di dasarkan pada  awal dimana mereka masih merujuk dari sertifikat yang diterbitkan   pemerintah berdasarkan Besluit Van Gouverneur Van Netherland New Guinea.

Mereka sebagai pemilik ulayat  kecewa  karena pemerintah kembali menerbitkan sertifikat melalui BPN Kabupaten Jayapura tampa sepengetahuan mereka pewaris hak ulayat.

Beatriks felle  mengungkapkan bahwa Perjuangan yang mereka lakukan merupakan dasar dari apa yang di tinggalkan orang tua mereka sebagai pendahulu, yang telah meninggal

“Kami  memperjuangkan hak tanah bandara sampai hari ini atas dasar perjuangan orang tua kami dari tahun 70 an sampai mereka meninggal dunia,” ujar Beatriks felle. Jumat,(26/5/2023)

Baca Juga:  Peringati Rasisme dan New York Agreement, KNPB Akan Mobilisasi Rakyat Papua Turun Jalan

kami sebagai anak  adat menutut hak orang tua kami, dan kami ingin harus ada edukasi yang baik  dari semua pihak, baik  instansi terkait sehingga penyelesaian tanah  masyarakat adat  di bayar.

Menurut peta yang ada   warna merah sudah di bayar  tahun 2000, dan warna hijau tahun 2023. meski telah terbayar namun  masih ada 39 hektar yang bermasalah.

“Saat ini kami lebih fokus pada jalur tengah warnah kuning, karena ada kesepakatan dengan pemerintah pusat maupun daerah, supaya kami masyarakat bertemu dengan semua pihak baru di bayarkan,” tutur Beatriks.

Lanjutnya pihaknya sudah pernah bertemu dan  rapat bersama Menteri Perhubungan,  tidak mencapai kata sepakat dan memberikan solusi kepada kami,” tambah dia.

“  11 Desember 2014, saya di minta untuk memberikan keterangan oleh Kabag hukum supaya menjelaskan kronologisnya,” lanjutnya.

Beatriks menilai ada unsur kesengajaan pemerintah supaya di selesaikan melalui jalur hukum, agar masyarakat di kalahkan. Karena tegas dia, masyarakat tidak mempunyai dana untuk membayar hakim.

Baca Juga:  Umat Katolik di Kampung Yogonima Pasang Baliho Himbauan Pesan Moral Uskup Jayapura

“Ini sebuah skenario yang diatur oleh pemerintah daerah, karena ungkap dia, pemerintah telah menerbitkan sertifikat tanpa sepengetahuan kami,” bebernya.

Tentu Pemerintah takut akan membayar ganti rugi dengan harga yang mahal kepada kami masyarakat ada Sentani.

Untuk itu, kami akan menunggu proses mediasi dari pihak pemerintah pada Rabu 24 Mei untuk mendapatkan titik terang dan solusi terkait hak kami khususnya tanah bandara,” Sambung.

Sementara Wakil Kepala BPN Kabupaten Jayapura Daniel Koromat mengatakan jika Sertifikat itu di terbitkan oleh pejabat administrasi.

Dokumen yang kita bawah itu sesuai, maka di terbitkan sertifikat. Jika tidak sesuai tentu masyarakat juga punya hak untuk menggugat secara administrasi dan jelas secara administrasi cacat, maka gugatan masyarakat adat bisa membatalkan terbitnya sertifikat,” terangnya. (*)

Related

You Might Also Like

Sekolah Adat Siap Kolaborasi dengan Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

Evaluasi Dana Desa Tahap I, Pemkab Jayawijaya Dorong Akuntabilitas dan LPJ Tepat Waktu

Plt Sekretaris MRP Papua Pegunungan Gelar Rapat Perdana, Tekankan Disiplin ASN

LEBIH BAIK MRP DI BUBARKAN

Masyarakat Adat Yahukimo Tolak Pembangunan Pos TNI di Dekai, Sebut Abaikan Aspirasi Warga

TAGGED:Bandara Udara Sentani PapuaBPN Kabupaten JayapuraMasyarakat Adat Sentani

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Bacaleg DPC PPP Yahukimo Didominasi Kaum Milenial
Next Article Resmi Terbentuk, Rugby Papua Pegunungan Siap Go Internasional
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Wakil Bupati Esau Miram Paparkan Kinerja APBD Yahukimo 2025
Papua Pegunungan
22 hours ago
Dukung Generasi Penerus, Anggota DPRP Onias Wenda Bantu Mahasiswa Lanny Jaya di Jayapura
Papua Pegunungan Pendidikan
22 hours ago
Pemkab Lanny Jaya Salurkan BLT, Sembako dan PKH Tahap II 2026
Papua Pegunungan
22 hours ago
Opini WTP Kembali Diraih, DPRK Yahukimo Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Papua Pegunungan
22 hours ago
Baca juga
PendidikanTanah Papua

HIPMA-LANI dan Front Anti Investasi Bali Desak Hentikan Operasi Militer di Lanny Jaya

9 months ago
Tanah Papua

Tokoh Intelektual dan Masyarakat Adat Omarekma Protes Nama-Nama Lolos Seleksi DPRK Jayawijaya

1 year ago
PolhukamTanah Papua

Pengacara HAM Papua: Kasus Tobias Silak Uji Komitmen Negara Tegakkan Keadilan

12 months ago
PendidikanTanah Papua

Unika Fajar Timur Papua Resmi Diluncurkan pada Penutupan Sinode Keuskupan Jayapura 2026

5 months ago
Perempuan & AnakTanah Papua

Kekerasan Seksual di Yahukimo Dampak Dari Krisis Pangan di Tempat Pengungsian

3 years ago
InfrastrukturTanah Papua

Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena Ditargetkan Rampung 2024

3 years ago
HeadlineTanah Papua

Komnas HAM dan Komnas Perempuan RI Abaikan Pengungsi Maybrat

3 years ago
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

Gereja Main Tambang?

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?