Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Tanpa Libatkan Pemilik Ulayat, 55 Hektar Lahan di Klaim Sepihak Pihak Bandara Sentani
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Infrastruktur > Tanpa Libatkan Pemilik Ulayat, 55 Hektar Lahan di Klaim Sepihak Pihak Bandara Sentani
InfrastrukturTanah Papua

Tanpa Libatkan Pemilik Ulayat, 55 Hektar Lahan di Klaim Sepihak Pihak Bandara Sentani

admin
Last updated: May 30, 2023 16:19
By
admin
Byadmin
Follow:
1k Views
3 years ago
Share
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Pihak Bandara Udara Sentani secara sepihak mengklain 55 hektar Lahan Bandara Sentani dengan menerbitkan sertifikat, tampa sepengetahuan dan keterlibatan Masyarakat Adat setempat sebagai pemilik hak ulayat.

Iklan Nirmeke

Hal itu terungkap setelah masyarakat adat Sentani selaku pemilik tanah adat bandara minta agar BPN Kabupaten Jayapura segera membatalakan penerbitan sertifikat.

Hal itu di dasarkan pada  awal dimana mereka masih merujuk dari sertifikat yang diterbitkan   pemerintah berdasarkan Besluit Van Gouverneur Van Netherland New Guinea.

Mereka sebagai pemilik ulayat  kecewa  karena pemerintah kembali menerbitkan sertifikat melalui BPN Kabupaten Jayapura tampa sepengetahuan mereka pewaris hak ulayat.

Beatriks felle  mengungkapkan bahwa Perjuangan yang mereka lakukan merupakan dasar dari apa yang di tinggalkan orang tua mereka sebagai pendahulu, yang telah meninggal

“Kami  memperjuangkan hak tanah bandara sampai hari ini atas dasar perjuangan orang tua kami dari tahun 70 an sampai mereka meninggal dunia,” ujar Beatriks felle. Jumat,(26/5/2023)

Baca Juga:  Peringati Rasisme dan New York Agreement, KNPB Akan Mobilisasi Rakyat Papua Turun Jalan

kami sebagai anak  adat menutut hak orang tua kami, dan kami ingin harus ada edukasi yang baik  dari semua pihak, baik  instansi terkait sehingga penyelesaian tanah  masyarakat adat  di bayar.

Menurut peta yang ada   warna merah sudah di bayar  tahun 2000, dan warna hijau tahun 2023. meski telah terbayar namun  masih ada 39 hektar yang bermasalah.

“Saat ini kami lebih fokus pada jalur tengah warnah kuning, karena ada kesepakatan dengan pemerintah pusat maupun daerah, supaya kami masyarakat bertemu dengan semua pihak baru di bayarkan,” tutur Beatriks.

Lanjutnya pihaknya sudah pernah bertemu dan  rapat bersama Menteri Perhubungan,  tidak mencapai kata sepakat dan memberikan solusi kepada kami,” tambah dia.

“  11 Desember 2014, saya di minta untuk memberikan keterangan oleh Kabag hukum supaya menjelaskan kronologisnya,” lanjutnya.

Beatriks menilai ada unsur kesengajaan pemerintah supaya di selesaikan melalui jalur hukum, agar masyarakat di kalahkan. Karena tegas dia, masyarakat tidak mempunyai dana untuk membayar hakim.

Baca Juga:  Umat Katolik di Kampung Yogonima Pasang Baliho Himbauan Pesan Moral Uskup Jayapura

“Ini sebuah skenario yang diatur oleh pemerintah daerah, karena ungkap dia, pemerintah telah menerbitkan sertifikat tanpa sepengetahuan kami,” bebernya.

Tentu Pemerintah takut akan membayar ganti rugi dengan harga yang mahal kepada kami masyarakat ada Sentani.

Untuk itu, kami akan menunggu proses mediasi dari pihak pemerintah pada Rabu 24 Mei untuk mendapatkan titik terang dan solusi terkait hak kami khususnya tanah bandara,” Sambung.

Sementara Wakil Kepala BPN Kabupaten Jayapura Daniel Koromat mengatakan jika Sertifikat itu di terbitkan oleh pejabat administrasi.

Dokumen yang kita bawah itu sesuai, maka di terbitkan sertifikat. Jika tidak sesuai tentu masyarakat juga punya hak untuk menggugat secara administrasi dan jelas secara administrasi cacat, maka gugatan masyarakat adat bisa membatalkan terbitnya sertifikat,” terangnya. (*)

Related

You Might Also Like

Benny Mawel: Calon Anggota DPRP/DPRK Jalur Pengangkatan Diharapkan Tidak Gadaikan Tanah Adat

Pemkab Jayawijaya Diminta Tertibkan Menara Salib Di Ibukota Wamena

Kebakaran Lahan Kepung Wamena, Api Muncul di Sejumlah Wilayah Saat Kemarau Melanda

Ketua Dewan Adat Papua Apresiasi Penyampaian Isu Papua di Sidang PBB

Pemkab Yahukimo Salurkan Bansos Kemensos RI Tahap IV dan BLTS Kesra Tahap I 2025

TAGGED:Bandara Udara Sentani PapuaBPN Kabupaten JayapuraMasyarakat Adat Sentani

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Bacaleg DPC PPP Yahukimo Didominasi Kaum Milenial
Next Article Resmi Terbentuk, Rugby Papua Pegunungan Siap Go Internasional
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

BPN Jayawijaya Amankan Dokumen dan Buku Tanah Sengketa Aikima
Papua Pegunungan
1 day ago
Masyarakat Adat Aikima Tolak 70 Sertifikat, Tuntut Tanah Ulayat Dikembalikan
Papua Pegunungan
1 day ago
Mahasiswa Tolikara di Bali Terusir dari Kontrakan, Dana Pemondokan Belum Dikirim Pemda
Pendidikan
1 day ago
ASBWI Papua Pegunungan Siap Gelar Piala Pertiwi 2026
Olaraga
3 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Mahasiswa Papua di Sumatera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Wamena

1 year ago
NasionalPolhukamSiaran PersTanah Papua

DPD RI Soroti Eskalasi Kekerasan di Papua, Desak Pemerintah Buka Peta Jalan Penyelesaian Konflik

5 months ago
Tanah Papua

Pemuda Baptis West Papua Gelar Peringatan HUT ke-20 dan Natal di Wunume, Dihadiri 353 Gereja

9 months ago
Tanah Papua

Lince Kogoya Dilantik Menjadi Sekretaris MRP Papua Pegunungan Definitif

2 years ago
Tanah Papua

Tokoh Intelektual dan Masyarakat Adat Omarekma Protes Nama-Nama Lolos Seleksi DPRK Jayawijaya

1 year ago
Tanah Papua

Pemuda Katolik Papua Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Pengungsi di Sinak

1 year ago
Papua PegununganPariwisata

Festival Etnik Religi Tolikara I Resmi Dibuka, UMKM Anak Muda Lokal Ramaikan Karubaga

1 month ago
HeadlineTanah Papua

Asosiasi Wartawan Papua Resmi Dilaunching di Jayapura

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?