Merauke, nirmeke.com — Solidaritas Merauke mendesak Gubernur, DPR Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan segera mengambil langkah konkret untuk mencegah dan menangani konflik sosial yang terjadi di wilayah adat marga Kamuyen, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan serangkaian penyerangan terhadap keluarga Esau Kamuyen, ketua marga Kamuyen, pada 23–24 Januari 2026 di Kampung Nakias.
Menurut Solidaritas Merauke, konflik dipicu sengketa kepemilikan wilayah adat yang terdampak proyek strategis nasional (PSN), termasuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab hingga Kampung Selauw, Distrik Muting. Di Distrik Ilwayab, pemerintah tengah menjalankan PSN cetak sawah.
Berdasarkan identifikasi dari LBH Papua Merauke, pelaku penyerangan diduga berasal dari empat kampung yang memiliki perbedaan sikap dengan marga Kamuyen terkait pelepasan tanah adat. Marga Kamuyen diketahui menolak pelepasan lahan dan mempertahankan hak ulayatnya.
Solidaritas Merauke juga menyoroti dugaan tindak pidana penyerobotan tanah adat, menyusul informasi bahwa hutan dan lahan milik marga Kamuyen telah digusur oleh kontraktor. Pada 8 Oktober 2025, marga Kamuyen disebut telah memalang wilayah adatnya dengan memasang tanda simbolik sebagai bentuk penolakan.
Rentetan kekerasan dilaporkan terjadi sejak 23 Januari, ketika bevak (rumah singgah) milik Esau Kamuyen diduga dibakar. Anak laki-lakinya, Norton Kamuyen, juga dilaporkan mengalami pemukulan dan ancaman. Sehari kemudian, sekelompok orang yang diduga berasal dari Kampung Yodom dan Kampung Nakias menyerang rumah Esau dengan membawa senjata tajam dan senapan angin.
Akibat kejadian tersebut, Esau dan keluarganya memilih mengungsi demi keselamatan. Solidaritas Merauke menyebut terdapat dugaan perusakan rumah, pengambilan barang, hingga hilangnya sepeda motor milik keluarga.
Pasca-kejadian, muncul pula dugaan ancaman lanjutan melalui pesan elektronik serta deklarasi dari sejumlah pimpinan adat yang berisi ultimatum terhadap pejabat Papua Selatan.
Melihat perkembangan situasi, Solidaritas Merauke menyatakan kekhawatiran atas potensi meluasnya konflik sosial di wilayah tersebut. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang mewajibkan pemerintah daerah dan lembaga representatif daerah untuk melakukan pencegahan dan penanganan konflik.
Dalam pernyataannya, Solidaritas Merauke mendesak:
- Gubernur Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPRP Papua Selatan segera memastikan langkah pencegahan konflik sosial di Distrik Ngguti terkait sengketa wilayah adat marga Kamuyen.
- Pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Kepolisian, khususnya Polres Merauke, untuk mencegah serangan lanjutan dan menjamin keamanan marga Kamuyen.
- Pemerintah memastikan pemulihan hak-hak marga Kamuyen, termasuk penggantian aset yang rusak atau hilang.
- Pemerintah daerah memantau proses hukum yang sedang ditempuh oleh marga Kamuyen di Polres Merauke.
Solidaritas Merauke menegaskan pentingnya langkah cepat dan terukur agar konflik tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian lebih besar bagi masyarakat adat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan maupun aparat keamanan terkait tuntutan tersebut.
Narahubung Solidaritas Merauke, Teddy Wakum, dari LBH Papua Merauke, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan situasi di lapangan.(*)
