MERAUKE, NIRMEKE.COM — Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Malind Kondo-Digul dan Solidaritas Merauke menerobos masuk ke halaman Kantor Bupati Merauke, Rabu (2/9/2026).
Aksi tersebut sebelumnya diawali dengan titik kumpul di Lingkaran Brawijaya, kemudian massa melakukan long march melalui Jalan Brawijaya menuju Kantor Bupati Merauke.
Setibanya di depan kantor bupati, massa sempat tertahan sekitar satu jam. Gerbang utama kantor bupati dikunci dan dijaga petugas keamanan.
Massa Terobos Gerbang
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke sempat menyampaikan instruksi Bupati Merauke agar gerbang tetap ditutup. Massa juga diminta untuk ditemui di jalan raya.
Namun, massa tetap mendesak agar dapat masuk ke halaman kantor bupati untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Di tengah cuaca panas dan desakan massa yang ingin menyampaikan tuntutan, situasi kemudian memanas hingga massa berhasil menerobos gerbang dan masuk ke area Kantor Bupati Merauke.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih berada di area Kantor Bupati Merauke dan mendesak pemerintah daerah membuka ruang pertemuan untuk menerima aspirasi mereka secara resmi.
Tuntut Pembatalan SK Kelayakan Lingkungan
Aksi tersebut berkaitan dengan sengketa proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer pada rute Wanam–Muting.
Massa menyoroti Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan Pembangunan Jalan 135 kilometer Wanam–Muting yang diterbitkan Bupati Merauke.
Menurut massa, SK kelayakan lingkungan tersebut baru diterbitkan sekitar satu tahun setelah aktivitas pembongkaran lahan dan pembangunan jalan berlangsung di lapangan.
Masyarakat adat mempertanyakan prosedur penerbitan SK tersebut dan menilai keputusan itu berpotensi melegalkan pengerjaan proyek yang sejak awal membelah wilayah hutan adat tanpa persetujuan masyarakat setempat.
Massa juga menyoal perkara terkait dokumen SK Kelayakan Lingkungan tersebut yang sedang digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Masyarakat adat mendesak Pemkab Merauke mengambil sikap tegas, termasuk membatalkan keputusan yang mereka persoalkan.
Hingga saat ini, perwakilan massa masih menunggu pertemuan langsung dengan pemerintah daerah untuk menyerahkan lembar aspirasi dan menyampaikan tuntutan secara resmi.(*)

