MERAUKE, NIRMEKE.COM — Solidaritas Merauke mendesak Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Merauke menghentikan proses hukum terhadap Ariston Moiwend Buako, masyarakat adat yang sedang memperjuangkan tanah ulayat Marga Moiwend Buako di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Desakan tersebut disampaikan Solidaritas Merauke melalui siaran pers menyikapi laporan terkait dugaan pengrusakan dan pembakaran sand cement di lokasi aktivitas perusahaan EIKA AMS KSO pada Agustus 2026.
Solidaritas Merauke menilai proses hukum terhadap Ariston berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan wilayah ulayatnya dari aktivitas perusahaan.
Menurut Solidaritas Merauke, persoalan bermula ketika masyarakat Marga Moiwend Buako menemukan aktivitas pembukaan hutan dan penggusuran tanah adat pada 23 Agustus 2026.
Keluarga Ariston kemudian kembali melakukan pemantauan pada 24 Agustus dan menemukan aktivitas perusahaan masih berlangsung. Mereka kemudian melakukan perusakan sand cement dengan maksud menghentikan aktivitas tersebut serta meminta perusahaan berkomunikasi dengan Marga Moiwend Buako sebagai pihak yang mereka klaim sebagai pemilik hak ulayat.
Solidaritas Merauke menyebut masyarakat sebelumnya tidak mendapatkan sosialisasi dan komunikasi yang dianggap memadai terkait aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
Pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIT, menurut Solidaritas Merauke, sejumlah aparat gabungan mendatangi kediaman Ariston untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut.
Solidaritas Merauke menyebut kedatangan aparat dalam jumlah besar dan membawa senjata membuat keluarga Ariston merasa terintimidasi.
Setelah itu, Polres Merauke menerbitkan surat undangan klarifikasi/interogasi terkait dugaan pengrusakan dan pembakaran sand cement.
Solidaritas Merauke menilai langkah tersebut perlu dihentikan dan meminta aparat melihat persoalan secara utuh, termasuk hak masyarakat adat yang sedang memperjuangkan wilayah ulayatnya.
Mereka juga meminta Kapolda Papua dan Pangdam Mandala Trikora memastikan aparat di lapangan menghormati hak masyarakat adat dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut.
Selain itu, Solidaritas Merauke meminta aparat memeriksa pihak perusahaan yang melakukan aktivitas di wilayah yang dipersoalkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Solidaritas Merauke juga meminta Gubernur Papua Selatan, DPR Papua Selatan, MRP Papua Selatan, Bupati Merauke serta Komnas HAM ikut memantau persoalan tersebut.
Mereka mendasarkan tuntutannya pada sejumlah ketentuan mengenai perlindungan masyarakat adat dan lingkungan hidup, termasuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Solidaritas Merauke juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai kedudukan hutan adat.
Melalui pernyataan sikapnya, Solidaritas Merauke meminta proses hukum terhadap Ariston dihentikan dan meminta pemerintah serta aparat memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat Marga Moiwend Buako yang sedang mempertahankan wilayah adatnya.(*)

