Tolikara, nirmeke.com — Delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tolikara melalui mekanisme pengangkatan jalur Otonomi Khusus (Otsus) resmi dilantik dan diambil sumpah/janji untuk masa jabatan 2025–2030, Kamis (20/8/2026).
Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRK Tolikara yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Hirmawan Agung Wicaksono, S.H., M.H.
Dengan dilantiknya delapan anggota tersebut, jumlah anggota DPRK Tolikara bertambah dari sebelumnya 30 menjadi 38 orang.
Ketua DPRK Tolikara, Meinus Yanengga, S.IP., mengatakan anggota DPRK yang baru dilantik memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Ia berharap kehadiran delapan anggota jalur Otsus dapat memperkuat lembaga legislatif sekaligus memperluas ruang penyampaian aspirasi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Pelantikan tersebut turut dihadiri Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos., Wakil Bupati Yotam Wonda, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta masyarakat.
Pengangkatan anggota DPRK melalui mekanisme Otsus merupakan bagian dari kebijakan afirmasi dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua untuk memperkuat keterwakilan masyarakat asli Papua di lembaga legislatif.
Dengan bertambahnya komposisi anggota DPRK, para legislator jalur Otsus diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi representasi, tetapi juga aktif mengawal kebijakan, anggaran dan pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Tolikara.
Kehadiran mereka juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah serta memastikan aspirasi masyarakat dari tingkat kampung hingga distrik dapat diperjuangkan melalui lembaga DPRK Tolikara. (Red)*
Pewarta: Maru Yanengga

