Oleh: Erwin Kuan
Mahkota kepala suku Hubula bukanlah aksesori seremoni negara. Ia bukan properti budaya yang bebas dipakai demi kepentingan simbolik kekuasaan. Mahkota itu adalah simbol adat yang sakral—penanda martabat, otoritas adat, dan roh kolektif orang Hubula yang diwariskan lintas generasi.
Dalam tradisi Hubula, mahkota kepala suku hanya dapat dikenakan oleh orang tertentu, dalam konteks adat tertentu, dan melalui mekanisme adat yang sah. Ia tidak berdiri sendiri sebagai benda, melainkan menyatu dengan nilai, sejarah, dan tanggung jawab moral terhadap komunitas adat. Karena itu, penggunaan simbol tersebut di luar konteks adat sejatinya merupakan bentuk pengaburan makna, bahkan pelecehan simbolik.
Ketika seorang Wakil Presiden Republik Indonesia mengenakan mahkota kepala suku Hubula dalam sebuah acara kenegaraan, pertanyaan yang patut diajukan bukan soal niat baik atau buruk, melainkan soal pemahaman dan penghormatan. Apakah simbol itu dikenakan dengan kesadaran atas makna adatnya, atau sekadar sebagai ornamen politik untuk menciptakan kesan kedekatan dengan masyarakat adat?
Tanpa pemahaman adat yang utuh, tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai penghormatan budaya. Sebaliknya, ia berpotensi menjadi praktik “pengosongan makna”—di mana simbol sakral direduksi menjadi kostum politik demi legitimasi kekuasaan.
Yang lebih memprihatinkan, sikap diam para elit daerah dan lembaga representasi adat justru memperparah situasi. Gubernur, Bupati, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) mengetahui dengan jelas bahwa mahkota kepala suku Hubulah tidak bisa dikenakan secara sembarangan. Namun alih-alih bersuara dan menjaga marwah adat, sebagian dari mereka justru membiarkan, bahkan memfasilitasi praktik tersebut.
Di titik inilah persoalan menjadi serius. Ketika pejabat publik dan lembaga adat gagal menjalankan fungsi perlindungan, adat kehilangan pagar sosialnya. Para penjaga nilai berubah menjadi aktor yang secara sadar atau tidak, ikut merusak tatanan adat itu sendiri.
Padahal, perlindungan terhadap masyarakat adat dan simbol-simbol budayanya bukan sekadar urusan etika, tetapi amanat konstitusi. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan konstitusional tersebut seharusnya diwujudkan dalam praktik nyata, termasuk penghormatan terhadap simbol adat dan mekanisme budaya yang mengaturnya. Ketika simbol adat digunakan tanpa persetujuan, tanpa pemahaman, dan tanpa konteks adat yang sah, maka yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak budaya masyarakat adat itu sendiri.
Siapa pun pejabatnya—Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, atau Bupati—tidak berada di atas adat. Kekuasaan negara tidak memberi legitimasi untuk menggunakan simbol adat sesuka hati. Jika ingin mengenakan mahkota orang Hubulah, maka wajib tunduk pada hukum adat Hubulah. Jika tidak, pilihan paling beradab adalah tidak melakukannya.
Adat bukan panggung seremoni, dan budaya bukan properti politik. Ia adalah fondasi identitas dan martabat suatu bangsa. Ketika simbol sakral terus diperalat atas nama kekuasaan dan pencitraan, yang rusak bukan hanya makna budaya, tetapi juga kepercayaan masyarakat adat terhadap negara dan para pemimpinnya.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, kita sedang menyaksikan proses pengikisan martabat orang Hubulah secara perlahan, namun sistematis—bukan dengan kekerasan fisik, melainkan melalui normalisasi pelecehan simbolik. Negara yang besar bukanlah negara yang pandai mengenakan simbol adat, melainkan negara yang tahu kapan harus menghormati, kapan harus menahan diri, dan kapan harus tunduk pada nilai yang dijaganya.(*)
)* Tokoh Pemuda Jayawijaya
