Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Simbol Sakral Bukan Kostum Politik
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Artikel > Simbol Sakral Bukan Kostum Politik
ArtikelCatatan Aktivis Papua

Simbol Sakral Bukan Kostum Politik

admin
Last updated: January 15, 2026 11:32
By
admin
Byadmin
Follow:
16 Views
4 months ago
Share
Wapres RI Gibran saat disambut di Bandara Wamena - Dok
SHARE

Oleh: Erwin Kuan

Iklan Nirmeke

Mahkota kepala suku Hubula bukanlah aksesori seremoni negara. Ia bukan properti budaya yang bebas dipakai demi kepentingan simbolik kekuasaan. Mahkota itu adalah simbol adat yang sakral—penanda martabat, otoritas adat, dan roh kolektif orang Hubula yang diwariskan lintas generasi.

Dalam tradisi Hubula, mahkota kepala suku hanya dapat dikenakan oleh orang tertentu, dalam konteks adat tertentu, dan melalui mekanisme adat yang sah. Ia tidak berdiri sendiri sebagai benda, melainkan menyatu dengan nilai, sejarah, dan tanggung jawab moral terhadap komunitas adat. Karena itu, penggunaan simbol tersebut di luar konteks adat sejatinya merupakan bentuk pengaburan makna, bahkan pelecehan simbolik.

Ketika seorang Wakil Presiden Republik Indonesia mengenakan mahkota kepala suku Hubula dalam sebuah acara kenegaraan, pertanyaan yang patut diajukan bukan soal niat baik atau buruk, melainkan soal pemahaman dan penghormatan. Apakah simbol itu dikenakan dengan kesadaran atas makna adatnya, atau sekadar sebagai ornamen politik untuk menciptakan kesan kedekatan dengan masyarakat adat?

Tanpa pemahaman adat yang utuh, tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai penghormatan budaya. Sebaliknya, ia berpotensi menjadi praktik “pengosongan makna”—di mana simbol sakral direduksi menjadi kostum politik demi legitimasi kekuasaan.

Baca Juga:  Sejarah Misi Katolik di Kampung Yogonima

Yang lebih memprihatinkan, sikap diam para elit daerah dan lembaga representasi adat justru memperparah situasi. Gubernur, Bupati, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) mengetahui dengan jelas bahwa mahkota kepala suku Hubulah tidak bisa dikenakan secara sembarangan. Namun alih-alih bersuara dan menjaga marwah adat, sebagian dari mereka justru membiarkan, bahkan memfasilitasi praktik tersebut.

Di titik inilah persoalan menjadi serius. Ketika pejabat publik dan lembaga adat gagal menjalankan fungsi perlindungan, adat kehilangan pagar sosialnya. Para penjaga nilai berubah menjadi aktor yang secara sadar atau tidak, ikut merusak tatanan adat itu sendiri.

Padahal, perlindungan terhadap masyarakat adat dan simbol-simbol budayanya bukan sekadar urusan etika, tetapi amanat konstitusi. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan konstitusional tersebut seharusnya diwujudkan dalam praktik nyata, termasuk penghormatan terhadap simbol adat dan mekanisme budaya yang mengaturnya. Ketika simbol adat digunakan tanpa persetujuan, tanpa pemahaman, dan tanpa konteks adat yang sah, maka yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak budaya masyarakat adat itu sendiri.

Baca Juga:  Masyarakat Tiga Aliansi Suku Hubula Butuh Dukungan Semua Komponen Suku di Lapago

Siapa pun pejabatnya—Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, atau Bupati—tidak berada di atas adat. Kekuasaan negara tidak memberi legitimasi untuk menggunakan simbol adat sesuka hati. Jika ingin mengenakan mahkota orang Hubulah, maka wajib tunduk pada hukum adat Hubulah. Jika tidak, pilihan paling beradab adalah tidak melakukannya.

Adat bukan panggung seremoni, dan budaya bukan properti politik. Ia adalah fondasi identitas dan martabat suatu bangsa. Ketika simbol sakral terus diperalat atas nama kekuasaan dan pencitraan, yang rusak bukan hanya makna budaya, tetapi juga kepercayaan masyarakat adat terhadap negara dan para pemimpinnya.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, kita sedang menyaksikan proses pengikisan martabat orang Hubulah secara perlahan, namun sistematis—bukan dengan kekerasan fisik, melainkan melalui normalisasi pelecehan simbolik. Negara yang besar bukanlah negara yang pandai mengenakan simbol adat, melainkan negara yang tahu kapan harus menghormati, kapan harus menahan diri, dan kapan harus tunduk pada nilai yang dijaganya.(*)

)* Tokoh Pemuda Jayawijaya

Related

You Might Also Like

Wamena: Saat Rakyat Dipaksa Membeli BBM Mahal Tanpa Solusi

Ko dan Sa Pu Tanah Papua, Tidak Sedang Dibangun, Ia Sedang Dijajah dan Kuasai Ulang

Wamena Seperti Anak Kehilangan Induk

25 Tahun Biak Berdarah, Negara Lindungi Pelaku Kejahatan

Wamena Berdarah Sulit Dilupakan

TAGGED:Erwin KuanMasyarakat Tiga Aliansi Suku HubulaTokoh Pemuda JayawijayaWapres Gibran di Wamena

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article GPMR-I Tuntut Bupati Intan Jaya Temui Massa Aksi, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer
Next Article Wapres Gibran Kunjungi Pasar Potikelek Wamena, Mama-Mama Papua Sampaikan Aspirasi Modal hingga Keamanan
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

KNPB Yahukimo Sebut Penangkapan Aktivis Kemanusiaan Cederai Hukum, Kone Kobak Akhirnya Dibebaskan
Tanah Papua
17 hours ago
Mahasiswa Papua Demo soal Kasus Dogiyai di Kementerian HAM
Berita Foto Nasional Papua Tengah Polhukam
1 week ago
Mahasiswa Papua di Makassar Aksi 63 Tahun Aneksasi, Dihadang Aparat dan Ormas di Monumen Mandala
Polhukam Tanah Papua
2 weeks ago
Komisi C DPRK Jayawijaya Soroti Krisis Layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga Masalah Sosial dalam Rekomendasi LKPJ
Papua Pegunungan Tanah Papua
2 weeks ago
Baca juga
Catatan Aktivis Papua

Genap Satu Tahun, Indonesia Abaikan Pilot Philip Marthens Ditangan Brigjen Egianus Kogeya

2 years ago
Artikel

Dasar Gereja Katolik di Asmat: Mengangkat Kembali Nama-Nama yang Terlupakan

8 months ago
Artikel

5 Perempuan Papua Hebat Yang Layak Disebut “Kartini Papua”

4 years ago
Catatan Aktivis Papua

Mengupas Pro-Kontra Penempatan Lokasi Kantor Gubernur Papua Pegunungan

3 years ago
Artikel

Memaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RI

9 months ago
ArtikelCatatan Aktivis Papua

Strategi Wayang Kulit Jawa dalam Mengatur OAP di Tingkat Nasional

11 months ago
Catatan Aktivis PapuaSiaran Pers

Hendaknya Uskup Agung Merauke Berpihak Pada Masyarakat Adat Wogikel dan Wanam

2 years ago
Catatan Aktivis PapuaPendidikanSastra

Pentingnya Literasi Dalam Meningkatkan Kemampuan Berpikir Pemuda Papua

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?