Jakarta, nirmeke.com — Mahasiswa, masyarakat adat, dan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) kembali menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/8/2025).
Mereka memprotes pasal-pasal terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai merugikan rakyat dan lingkungan.
Sebelumnya, sidang ke-III pada 19 Agustus ditunda karena Presiden dan DPR RI tidak hadir. Dalam sidang ke-IV ini, koalisi mendesak pemerintah hadir memberikan penjelasan substantif dan menuntut pembatalan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Koalisi memaparkan dampak nyata PSN, mulai dari Food Estate Merauke, Rempang Eco City, Kawasan Industri Hijau Kalimantan Utara, hingga Bendungan Bener yang disebut mengabaikan hak masyarakat, memicu konflik, dan merusak lingkungan.
“Judicial review ini bukan hanya soal pasal, tapi tentang arah pembangunan Indonesia yang seharusnya adil dan tidak mengorbankan rakyat demi investasi,” tegas kuasa hukum YLBHI.
Aksi simbolik dengan membawa lumpur dari tanah adat Merauke juga digelar sebagai bentuk protes dan solidaritas. (*)
