Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: WALHI: Penetapan PP nomor 26 Tahun 2023 Menunjukan Wajah Asli Negara Gemar Berburuh Keuntungan
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Lingkungan > WALHI: Penetapan PP nomor 26 Tahun 2023 Menunjukan Wajah Asli Negara Gemar Berburuh Keuntungan
Lingkungan

WALHI: Penetapan PP nomor 26 Tahun 2023 Menunjukan Wajah Asli Negara Gemar Berburuh Keuntungan

admin
Last updated: June 18, 2023 19:38
By
admin
Byadmin
Follow:
649 Views
3 years ago
Share
SHARE

Jayapura, nirmeke.com –Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI Nasional menilai menetapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, serta moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di Indonesia justru negara Indonesia menujukkan wajah asli yang gemar berburuh keuntungan.

Iklan Nirmeke

Untuk itu, 28 Eksekutif WALHI seluruh Indonesia bersatu menyeruhkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) agar segera mencabut PP tersebut.

Pasalnya belum lama ini pemerintah juga telah menerbitkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta UU 26 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah menerbitkan aturan yang akan melanggengkan krisis ekologis, terutama di Kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

“Peraturan ini menggambarkan wajah asli Pemerintah Indonesia yang gemar berburu keuntungan ekonomi jangka pendek tetapi mengorbankan kelestarian pesisir, laut, dan pulau kecil dalam jangka panjang,” kata Manajer kampanye pesisir dan Laut WALHI Nasional, Rarip Ridwanuddin.

Baca Juga:  Intan Jaya Bukan Tanah Tak Bertuan, Stop Eksploitasi Tambang Blok Wabu

Ia mengatakan, PP tersebut membuka topen yang selama ini sembunyikan wajahnya di depan fofum internasional seolah-olah menjaga kesehatan dan keselamatan laut Indonesia.

“Dengan demikian komitmen Jokowi di forum internasional itu hanya narasi indah di atas podium semata” katanya tegas.

Direktur Eksekutif Walhi Papua Maikel Primus Peuki mengatakan, pihaknya memiliki catatan tentang penerbitan PP ini merupakan langkah mundur jauh ke belakang dalam konteks perlindungan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut Indonesia.

Termasuk kata dia, perlindungan wilayah tangkap nelayan yang merupakan produsen pangan laut utama di Indonesia.

“Hari ini, masyarakat pesisir di Indonesia sedang berhadapan dengan ancaman dampak buruk krisis iklim berupa tenggelamnya desa-desa pesisir, termasuk tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia akibat kenaikan air laut. Tren global kenaikan air laut adalah 0,8-1 meter,” katanya.

Sehingga dalam berbagai kesempatan WALHI telah menyampaikan informasi kepada masyarakat luas bahwa pada masa yang akan datang, sebanyak 115 pulau kecil di perairan dalam Indonesia, dan 83 pulau kecil terluar (terdepan) akan tenggelam akibat kenaikan air laut.

Baca Juga:  Kawasan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura Dirusak, Walhi Papua: Kini Terancam Hilang

“Artinya dengan adanya PP ini ancaman tenggelamnya desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia akan semakin cepat,” ujarnya.

Pihaknya mendesak pemerintah agar melakukan moratorium permanen terhadap seluruh proyek reklamasi pantai di Indonesia serta seluruh proyek tambang pasir laut yang menjadi bagian dari proyek reklamasi pantai yang merusak ekosistem laut Indonesia.

“Kami minta segera melakukan evaluasi dan menghentikan beban industri besar di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang memperparah kerusakan, di antara pertambangan timah dan nikel yang kini terus dikembangkan oleh pemerintah,” katanya.

Selain itu, diminta agar segera menyusun segera skema penyelamatan desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah dan akan tenggelam.

“Segera menetapkan darurat iklim dan segera menyusun undang-undang keadilan iklim untuk melindungi masyarakat pesisir dari ancaman dampak buruk krisis iklim dan menetapkan aturan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai kawasan ekosistem esensial. Serta segera menetapkan kawasan tangkap nelayan tradisional di perairan pulau-pulau kecil. (*)

Related

You Might Also Like

Perang Tanah Merauke! Masyarakat Adat Deklarasikan Perlawanan Total Terhadap PSN

Suku Wiyagar Tolak Proyek Kampung Nelayan di Sumuraman, Desak Pemerintah Hormati Hak Ulayat

WALHI Papua Tolak Perpanjangan IUPK Freeport, Sebut Negara Abaikan Hak Masyarakat Adat

Walhi Papua Ajak Pemuda Bersolidaritas Berjuang Bersama Suku Awyu Dalam Melindungi Tanah Adat Mereka

Perusahaan Ilegal Beroperasi Tanpa Izin di Kampung Ajuda, Waropen

TAGGED:Proyek reklamasi pantai di IndonesiaWalhi Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Sesuai UU Harusnya Plh Gubernur Papua Berhentikan Sementara ASN GRY Pelaku KDRT
Next Article Amnesty: Bebaskan Tiga Terpidana Makar di Tanah Papua
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

KNPB Yahukimo Sebut Penangkapan Aktivis Kemanusiaan Cederai Hukum, Kone Kobak Akhirnya Dibebaskan
Tanah Papua
6 days ago
Mahasiswa Papua Demo soal Kasus Dogiyai di Kementerian HAM
Berita Foto Nasional Papua Tengah Polhukam
2 weeks ago
Mahasiswa Papua di Makassar Aksi 63 Tahun Aneksasi, Dihadang Aparat dan Ormas di Monumen Mandala
Polhukam Tanah Papua
3 weeks ago
Komisi C DPRK Jayawijaya Soroti Krisis Layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga Masalah Sosial dalam Rekomendasi LKPJ
Papua Pegunungan Tanah Papua
3 weeks ago
Baca juga
LingkunganPolhukamTanah Papua

Nobar “Pesta Babi” Uncen, Soroti Ancaman Ekosida dan Hak Masyarakat Adat Papua

2 months ago
Lingkungan

WALHI Papua: Pengakuan Hak Masyarakat Adat Penting untuk Kelestarian Hutan

1 year ago
LingkunganPendidikan

BEM FMIPA Uncen dan Aktivis Lingkungan Desak Perlindungan Biodiversitas Papua

8 months ago
LingkunganPendidikan

Mahasiswa Jayawijaya Kritik Proyek Cetak Sawah 2.000 Hektare di Tanah Adat Hubula

6 months ago
Ekonomi & BisnisLingkungan

Banjir Rendam Kebun Warga di Empat Kampung Jayawijaya, Masyarakat Terancam Krisis Pangan

2 months ago
LingkunganTanah Papua

Suku Wio Tolak Kehadiran Kantor Gubernur di Lahan Ekonomi Produktif 

3 years ago
LingkunganTanah Papua

Breaking News: Warga Pisugi Tolak Proyek Cetak Sawah di Tanah Adat

7 months ago
LingkunganTanah Papua

Maikel Peuki: Masyarakat Adat Tak Sadar Tanah Mereka Sudah Masuk Konsesi

12 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?