Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Sesuai UU Harusnya Plh Gubernur Papua Berhentikan Sementara ASN GRY Pelaku KDRT
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Sesuai UU Harusnya Plh Gubernur Papua Berhentikan Sementara ASN GRY Pelaku KDRT
Tanah Papua

Sesuai UU Harusnya Plh Gubernur Papua Berhentikan Sementara ASN GRY Pelaku KDRT

admin
Last updated: June 17, 2023 21:31
By
admin
Byadmin
Follow:
919 Views
3 years ago
Share
Korban KDRT bersama keluarga saat memberikan keterangan pers di kantor Paham Papua - for Nirmeke
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Pelaksana Harian Gubernur Provinsi Papua Dr. H. Ridwan Rumasukun diminta untuk segerah memproses pemberhentian sementara  Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebab pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Jayapura Kota.

Iklan Nirmeke

Mewakili Keluarga Besar Kawaitow Benyamin Kawaitouw mengatakan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Papua, inisial GRY terhadap istri sahnya Silviana Kawaitow.

“Pihaknya sudah masukan surat sejak 10 April tapi sampai saat ini belum dapat jawaban baik secara lisan maupun tulisan dari Plh Gubernur dan Inspektorat, sehingga kami kembali membuat surat baru lagi masukkan ke Plh Gubernur Papua untuk diberhentikan sementara tersangka,” ujarnya.

Pihak keluarga korban juga mempertanyakan tindak lanjut dari surat yang sudah dimasukan dalam prosedur administrasi pemerintahan bagian inspektorat yang tak kunjung ada jawaban.

“Pernah kita mendapat jawaban masih ada kedukaan dan sebagainya, dan tidak tidak pernah ditindak lanjut sampai kami kasih masuk surat kedua,” katanya di Kotaraja, kamis, (15/6/2023).

Ia mencontohkan seperti kasus di Lampung Barat ketika ada pengaduan dari masyarakat dalam hal ini korban terhadap kasus yang sama bagi ASN mereka Langsung tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Jika pemeriksaan saksi-saksi sudah lengkap, baru mereka lakukan pemeriksaan terlapor tapi di sini malah prosesnya tidak berjalan. Apakah prosedur ini mereka tidak tau atau disengaja, proses ini seharusnya jalan karena ini melekat dalam tupoksi pemerintahan khususnya ASN, dan sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memberikan sanksi administrasi,” katanya.

Ia melihat sebenarnya Inspektorat sudah harus bergerak karena pelaku sudah dalam status tersangka oleh kepolisian dan sudah ditahan namun masih status tahanan kota tapi inspektorat malah terkesan membiarkan.

Baca Juga:  Pemda Jayawijaya Sudah Sediakan Lokasi Kantor Gubernur Tapi Bukan di Welesi

“Ini sudah jelas dan sesuai undang-undang itu harus diberhentikan sementara, jadi kami sampaikan ini bukan maunya kami tetapi ini undang-undang yang harus dijalankan oleh aparatur sipil negara, ini perintah UU, harus ada pemberhentian sementara dan kita tidak pernah diberikan pemberitahuan, tapi harapan kita, Plh Gubernur untuk bisa melayani masyarakat karena kita hadir untuk melayani bukan dilayani dan  jangan sampai yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan tidak seperti itu, jangan sampai ada kehilangan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akibat permainan beberapa orang yang merugikan pemimpin,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gustaf Kawer mengatakan bahwa,  sesuai UU nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN Pasal 88 ayat 1 huruf C statusnya tersangka dalam kasus ini dia sudah ditangguhkan lagi masih status tahanan jadi sesuai UU ASN ini memenuhi syarat bahwa pelaku sudah harus diberhentikan sementara.

“Harus diberhentikan sementara pelaku sampai dengan proses hukum ini selesai dan jika ada putusan tetap dari pengadilan maka bisa diberhentikan tetap, setalah vonis dua Tahun dan ancamannya itu paling lama 5 tahun, untuk itu hal ini yang menjadi pertanyaan dari keluarga sejauh mana proses surat yang di masukan, dan jika ada sudah dilihat oleh Pela Gubernur maka inspektorat sudah harus melakukan pembenihan saksi-saksi, data yang ada ini jika diperiksa semua maka sudah harus jatuh pada pemberhentian sementara, maka perlu ada tindakan dari Plh Gubernur,” katanya.

Ia menambahkan, untuk proses hukum sudah ada di Jaksa dan ia berharap Jaksa sudah bisa memproses sesuai dengan perbuatannya.

Sebelumnya, diduga memgunakan  senjata api salah satu oknum pejabat ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua  diduga lakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Selviana Kawaitow.

Baca Juga:  Beri Ijin Perusahan Kelapa Sawit, Suku Awyu Gugat Dinas PTSP Provinsi Papua di PTUN Jayapura

Saat ditemui awak media, Korban Selviana Kawaitow mengatakan pelaku berinisial GRY telah melakukan kekerasan selama 10 tahun lebih dalam masah rumah tangga mereka.

“Saya mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suami saya GRY selama kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2013, hingga saat ini,” kata Selviana kepada awak media di Kantor Kotaraja, Abepura, Sabtu (3/6) lalu.

Ia menjelaskan, dirinya mendapatkan kekerasan baik secara fisik dan juga verbal. Dirinya di pukul hingga babak belur sampai gunakan senjatah Api.

“Kadang sesak napas, tubuh lebam, dan lainnya yaitu dengan ancaman senjata tajam dan juga dengan senjata api, Karena ia memiliki 3 senjata api apakah itu legal atau illega,” ucap Selviana.

Dikatakan  selain itu, Kekerasan verbal berupa kata-kata cacian kepada dirinya sendiri dan juga kepada orang tua dan keluarga besar Selviana. Bahkan yang sangat menyakitkan menurutnya yaitu dengan mengatakan akan kawin lagi dengan selingkuhannya Anita Korwa bahkan yang terbaru dirinya mengalami KDRT yang cukup berat pada Jumat (10/3) lalu pada Tahun ini bahkan meski ia dalam keadaan sakit pasca operasi karena mengalami sakit kanker Payudara dan sementara menjalani Kemoterapi di RSUD Dok II.

“Bahakan Dipukul dan ditendang disertai kata-kata cacian serta dibuat Video Call via WhattsApp dengan selingkuhannya Anita Korwa dan mengatakan bahwa coba kau lihat saya sudah pukul dia dan sedikit lagi saya bunuh dia dan palingan saya dipenjara 6 atau 7 Tahun,” ucap Selviana mengulang kata GRY saat itu.(*)

Related

You Might Also Like

Masyarakat Tagi Janji Bupati Jayawijaya Untuk Lakukan Pilkades Serentak Secara Demokratis

Pelayanan “Orang Dalam” di Dukcapil Jayawijaya Disorot, OAP Mengantre Subuh Dipulangkan

Digerebek! Enam Pengedar Miras Ditangkap, Diduga Dibekingi Oknum TNI

FPMN Papua Pegunungan Bekali Siswa Dengan Materi Bahaya Miras dan Narkoba

Masyarakat Wadangku Beri Pana dan Noken ke Antonius Wetipo Untuk Menangkan Pilkada 2024

TAGGED:ASN di PapuaKDRT di PapuaPAHAM PapuaPlh Gubernur Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Pemda Jayawijaya Sudah Sediakan Lokasi Kantor Gubernur Tapi Bukan di Welesi
Next Article WALHI: Penetapan PP nomor 26 Tahun 2023 Menunjukan Wajah Asli Negara Gemar Berburuh Keuntungan
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

MRP Papua Pegunungan Soroti Dugaan Tertutupnya Pengelolaan Dana Otsus, Desak Evaluasi Kabag Keuangan
MRP Papua Pegunungan Papua Pegunungan
1 day ago
Refleksi 100 Hari Kerja, Sekretaris MRP Papua Pegunungan Fokus Perbaikan Tata Kelola
MRP Papua Pegunungan Papua Pegunungan Tanah Papua
1 day ago
IKBD-KLPUW2 Gelar Ibadah Paskah Bersama di Jayapura, Tekankan Spiritualitas dan Kebersamaan
Pendidikan
1 day ago
MRP Papua Pegunungan Tegaskan Kepala Daerah Tak Berwenang Ubah Hasil Pansel DPRK
MRP Papua Pegunungan Papua Pegunungan Tanah Papua
6 days ago
Baca juga
InfrastrukturPapua Pegunungan

Kadistrik Bugukgona Turun Kampung, Pastikan Pembangunan dan Pelayanan Berjalan

2 weeks ago
Tanah Papua

Pemda Lanny Jaya Raih Opini WTP Untuk Ke Empat Kalinya

3 years ago
LingkunganNasionalTanah Papua

Interupsi Senator Papua Barat Daya di Paripurna DPD RI, Tolak Sawit dan Penambahan Markas TNI di Papua

3 months ago
Tanah Papua

PJ. Semuel gelar Pertemuan Perdana Dengan OPD. Ini Sejumlah Penegasannya

2 years ago
Tanah Papua

Pemprov Papua Pegunungan Diminta Perhatikan Penyandang Disabilitas

2 years ago
Tanah Papua

Pejuang Harus Mendidik Rakyat Dengan Benar, Bukan Memprovokasi Rakyat Papua

2 years ago
OlaragaPapua Pegunungan

Liga 4 Segera Bergulir, PSSI Papua Pegunungan Pastikan 12 Klub Turun Lapangan

2 months ago
MRP Papua PegununganPapua PegununganTanah Papua

MRP Papua Pegunungan Desak Hentikan Bahas Perda Adat, Sengketa Huwula–Huseloma Belum Tuntas

2 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?