Wamena, nirmeke.com — Pengadilan Negeri Wamena kembali menggelar sidang ke-6 dalam perkara pidana nomor 44 dan 45/Pid.B/2025/PN.Wmn, terkait kasus penembakan yang menewaskan Alm. Thobias Silak. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua orang saksi korban, yakni Naro Dapla (18) dan Irfa Dapla (12), yang merupakan anak di bawah umur.
Sidang yang berlangsung pukul 11.11 hingga 12.11 WIT ini digelar terbuka untuk umum. Namun, mengingat status para saksi yang masih anak-anak, Majelis Hakim menyatakan bahwa proses pemeriksaan tetap tunduk pada ketentuan Peradilan Anak. Saat pemeriksaan, atribut resmi majelis hakim turut dilepas.
Dalam kesaksiannya, Naro dan Irfa mengungkapkan bahwa peristiwa penembakan terjadi pada 20 Agustus 2024 sekitar pukul 21.19 WIT, di depan Pos Brimob Damai Cartenz. Saat itu, keduanya hendak membeli minyak goreng di kios terdekat. Sebelum tiba di kios, mereka melihat motor melaju dari arah pos dengan kecepatan normal, disusul kemunculan sekitar lima anggota Brimob yang kemudian melepaskan tembakan.
“Kami dengar suara tembakan, tapi tidak bisa hitung jumlahnya karena telinga berdengung dan kami langsung lari menyelamatkan diri ke arah jalan bekas kebun,” ujar Naro dalam persidangan.
Setelah tiba di rumah kerabat, Naro baru menyadari bahwa ia terkena tembakan di kaki kanan dan lengan kanan. Irfa segera mengikat luka dengan kain dan menghubungi keluarga serta pendeta. Pihak keluarga kemudian menghubungi rumah sakit, yang selanjutnya menginformasikan kejadian tersebut kepada Kapolres.
Menurut keterangan saksi, Kapolres memberikan bantuan pengobatan sebesar Rp20 juta dan tambahan Rp10 juta setelah mereka kembali dari perawatan di RS Yowari, Jayapura. Para saksi juga menyatakan bahwa mereka baru mengetahui Thobias Silak meninggal dunia pada 25 Agustus 2024, sehari setelah kejadian.
Dalam sidang, ketiga terdakwa—termasuk Kurbiawan Kudu—membantah adanya suara tembakan seperti yang disampaikan para saksi. Kurbiawan menyatakan tidak ada teriakan “tembak-tembak”, sedangkan dua terdakwa lainnya mengaku tidak mengetahui kejadian karena tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan akan menghadirkan tujuh saksi dari kepolisian serta mengupayakan kehadiran saksi dari Gorontalo pada sidang berikutnya. Sesuai jadwal, sidang digelar dua kali seminggu—Senin dan Kamis. Namun, sidang Kamis, 31 Juli 2025 akan ditiadakan karena libur Hari Rekonsiliasi se-Kabupaten Jayawijaya.
Penasihat hukum keluarga korban, yakni Mersi Waromi, Henius Asso, dan Lasarus Kossay, dalam pernyataannya menyatakan harapan agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman maksimal dan dipecat dari kesatuan. Mereka juga mendesak agar pengadilan mengungkap kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dan keterlibatan pimpinan pos Brimob di Sekla Dekai, Yahukimo, termasuk Kapolres Yahukimo.
“Kami juga mendorong agar seluruh saksi yang relevan dihadirkan di persidangan demi transparansi dan keadilan, termasuk mengedepankan hak-hak keluarga korban untuk mendapat kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi nama baik almarhum yang sempat dikaitkan dengan TPN-OPM,” ujar tim penasihat hukum.
Mereka menambahkan, apabila para saksi tidak mengindahkan panggilan pengadilan, seharusnya dapat dikenakan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat 6 dan Pasal 152 ayat 2 KUHAP.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 09.00 WIT. (*)
Pewarta: Aguz Pabika
