Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Sidang Kasus Penembakan Thobias Silak: Dua Saksi Anak Ungkap Kronologi di Depan Majelis Hakim
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Sidang Kasus Penembakan Thobias Silak: Dua Saksi Anak Ungkap Kronologi di Depan Majelis Hakim
PolhukamTanah Papua

Sidang Kasus Penembakan Thobias Silak: Dua Saksi Anak Ungkap Kronologi di Depan Majelis Hakim

admin
Last updated: July 29, 2025 13:23
By
admin
Byadmin
Follow:
298 Views
1 year ago
Share
Para saksi saat memberikan keterangan di PN Wamena terkait kasus penembakan Tobias Silak - Dok Paham Papua for Nirmeke
SHARE

Wamena, nirmeke.com — Pengadilan Negeri Wamena kembali menggelar sidang ke-6 dalam perkara pidana nomor 44 dan 45/Pid.B/2025/PN.Wmn, terkait kasus penembakan yang menewaskan Alm. Thobias Silak. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua orang saksi korban, yakni Naro Dapla (18) dan Irfa Dapla (12), yang merupakan anak di bawah umur.

Iklan Nirmeke

Sidang yang berlangsung pukul 11.11 hingga 12.11 WIT ini digelar terbuka untuk umum. Namun, mengingat status para saksi yang masih anak-anak, Majelis Hakim menyatakan bahwa proses pemeriksaan tetap tunduk pada ketentuan Peradilan Anak. Saat pemeriksaan, atribut resmi majelis hakim turut dilepas.

Dalam kesaksiannya, Naro dan Irfa mengungkapkan bahwa peristiwa penembakan terjadi pada 20 Agustus 2024 sekitar pukul 21.19 WIT, di depan Pos Brimob Damai Cartenz. Saat itu, keduanya hendak membeli minyak goreng di kios terdekat. Sebelum tiba di kios, mereka melihat motor melaju dari arah pos dengan kecepatan normal, disusul kemunculan sekitar lima anggota Brimob yang kemudian melepaskan tembakan.

“Kami dengar suara tembakan, tapi tidak bisa hitung jumlahnya karena telinga berdengung dan kami langsung lari menyelamatkan diri ke arah jalan bekas kebun,” ujar Naro dalam persidangan.

Baca Juga:  LBH Papua: 58 Tahun Freeport Beroperasi, Hak Buruh dan Masyarakat Adat Masih Terabaikan

Setelah tiba di rumah kerabat, Naro baru menyadari bahwa ia terkena tembakan di kaki kanan dan lengan kanan. Irfa segera mengikat luka dengan kain dan menghubungi keluarga serta pendeta. Pihak keluarga kemudian menghubungi rumah sakit, yang selanjutnya menginformasikan kejadian tersebut kepada Kapolres.

Menurut keterangan saksi, Kapolres memberikan bantuan pengobatan sebesar Rp20 juta dan tambahan Rp10 juta setelah mereka kembali dari perawatan di RS Yowari, Jayapura. Para saksi juga menyatakan bahwa mereka baru mengetahui Thobias Silak meninggal dunia pada 25 Agustus 2024, sehari setelah kejadian.

Dalam sidang, ketiga terdakwa—termasuk Kurbiawan Kudu—membantah adanya suara tembakan seperti yang disampaikan para saksi. Kurbiawan menyatakan tidak ada teriakan “tembak-tembak”, sedangkan dua terdakwa lainnya mengaku tidak mengetahui kejadian karena tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan akan menghadirkan tujuh saksi dari kepolisian serta mengupayakan kehadiran saksi dari Gorontalo pada sidang berikutnya. Sesuai jadwal, sidang digelar dua kali seminggu—Senin dan Kamis. Namun, sidang Kamis, 31 Juli 2025 akan ditiadakan karena libur Hari Rekonsiliasi se-Kabupaten Jayawijaya.

Baca Juga:  Front Justice Desak Penuntasan Kasus Penembakan Tobias Silak, Nilai Proses Hukum Lambat dan Tidak Transparan

Penasihat hukum keluarga korban, yakni Mersi Waromi, Henius Asso, dan Lasarus Kossay, dalam pernyataannya menyatakan harapan agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman maksimal dan dipecat dari kesatuan. Mereka juga mendesak agar pengadilan mengungkap kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dan keterlibatan pimpinan pos Brimob di Sekla Dekai, Yahukimo, termasuk Kapolres Yahukimo.

“Kami juga mendorong agar seluruh saksi yang relevan dihadirkan di persidangan demi transparansi dan keadilan, termasuk mengedepankan hak-hak keluarga korban untuk mendapat kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi nama baik almarhum yang sempat dikaitkan dengan TPN-OPM,” ujar tim penasihat hukum.

Mereka menambahkan, apabila para saksi tidak mengindahkan panggilan pengadilan, seharusnya dapat dikenakan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat 6 dan Pasal 152 ayat 2 KUHAP.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 09.00 WIT. (*)

Pewarta: Aguz Pabika

Related

You Might Also Like

Pengesahan UU TNI: Kepentingan Politik Prabowo 2029 Korbankan Supremasi Sipil

Papua, Pulau dengan Cadangan Bijih Emas Terbesar di Indonesia

Perkuat Perdamaian Di Papua, PLII Gelar Nobar Film Gandhi

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil

Nobar “Pesta Babi” Uncen, Soroti Ancaman Ekosida dan Hak Masyarakat Adat Papua

TAGGED:Front Justice for Tobias SilakHenius AssoKasus Penembakan Tobias SilakLasarus KossayMersi WaromiPAHAM PapuaPN Wamena

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Direktur WALHI Papua Soroti Pernyataan Gubernur Papua Pegunungan Soal Tambang di Intan Jaya
Next Article Berita Foto| Perdana! Sriwijaya Air Mendarat di Bandara Wamena
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

GAMKI Lanny Jaya Gelar Rakercab dan Mahaperta, Pemuda Diajak Berperan dalam Pembangunan
Papua Pegunungan
4 days ago
Panitia PAB Serahkan 24 Anggota Baru kepada Pengurus IPMPKDPT
Pendidikan
4 days ago
Hamka Yelipele Dilantik sebagai Anggota MRP Papua Pegunungan, Keluarga Gelar Syukuran
MRP Papua Pegunungan
5 days ago
Markus Haluk Tekankan Pentingnya Budaya, Iman, dan Literasi Digital bagi Generasi Muda
Pendidikan
1 week ago
Baca juga
PendidikanTanah Papua

Bupati Yahukimo Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah, Simbol Komitmen Pembangunan Pendidikan

1 year ago
Tanah Papua

Deklarasi Pemilu Damai, MRP Keluarkan Putusan Keberpihakan OAP

3 years ago
EditorialTanah Papua

Cadangan Minyak Indonesia 3,95 Miliar Barel, Terbanyak di Papua

3 years ago
NasionalPapua Tengah

Lis Tabuni Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI kepada Ikatan Keluarga Lani di Nabire

7 months ago
PolhukamSiaran PersTanah Papua

Trauma dan Ketakutan: Warga Ibele Desak TNI Angkat Kaki

1 year ago
Tanah Papua

2 Calon Anggota MRP Terpilih Tidak Dilantik Karena Dukung Penolakan Otsus Papua

3 years ago
Tanah Papua

Ada 42 Kursi Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan

3 years ago
HeadlinePendidikanTanah Papua

Sekolah Adat Santo Yohanes Pembaptis II Diresmikan: Upaya Menyelami dan Merawat Jati Diri Papua

1 year ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?