Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Amnesty: Bebaskan Tiga Terpidana Makar di Tanah Papua
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Amnesty: Bebaskan Tiga Terpidana Makar di Tanah Papua
Tanah Papua

Amnesty: Bebaskan Tiga Terpidana Makar di Tanah Papua

admin
Last updated: June 19, 2023 13:00
By
admin
Byadmin
Follow:
627 Views
3 years ago
Share
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid - Nirmeke/AP
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Merespons vonis bersalah dan hukuman penjara atas tiga terdakwa makar asal Papua, Elias Wetipo, Marthen Samonsabra Oiwari, dan Yoran Pahabol di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

Iklan Nirmeke

“Vonis bersalah dengan dakwaan makar ini merupakan yang kedua dalam sepekan terakhir. Hal ini semakin membuktikan bahwa represi atas kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul secara damai di Papua dan Papua Barat terus berlangsung. Negara tidak serius melindungi hak asasi orang-orang Papua dan Papua Barat.”

“Ketiganya ditangkap setelah melakukan kegiatan yang tidak mengandung unsur-unsur kekerasan atau permusuhan, yaitu orasi damai dan membentangkan spanduk. Bukti-bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum tidak satu pun berupa senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keamanan. Hal ini adalah kriminalisasi yang dilakukan negara terhadap warga dengan dalih pidana makar.”

“Negara selalu menggunakan pasal makar untuk merepresi pandangan politik damai orang Papua. Padahal mereka semata-mata menggunakan hak mereka untuk berkumpul dan berekspresi yang dilindungi oleh hukum internasional.”

“Maka, kami menuntut mereka untuk dibebaskan tanpa terkecuali, dengan warga negara lainnya yang dijerat pasal makar hanya karena menggunakan hak mereka untuk berkumpul, berekspresi dan berpendapat secara damai.”

Latar belakang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada hari Rabu, 14 Juni 2023, membacakan vonis kepada ketiga terdakwa, yaitu Elias Wetipo, Marthen Samonsabra Oiwari, dan Yoran Pahabol. Para terdakwa, yang dikenal sebagai pengurus Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan makar.” Wetipo dan Oiwari dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, sedangkan Pahabol dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan, sebagaimana yang dikutip dari keterangan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar.

Baca Juga:  335 Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya Dilantik

Sebelumnya pada sidang tuntutan 22 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa ketiganya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Makar Secara bersama-sama”, sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (2) ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 106 KUH Pidana. Untuk itu JPU menuntut ketiga terdakwa pidana penjara selama lima tahun.

Perkara makar yang menjerat ketiga terpidana tersebut bermula ketika mereka berangkat dari Kota Jayapura ke Kota Sorong pada 13 September 2022 dalam rangka pertemuan NFRPB.

Di depan pintu kedatangan Bandara Domine Eduard Osok Sorong, mereka membentangkan spanduk bertuliskan ”Kunjungan Kerja (NFRPB) Tahun 2022. Kabinet Pemulihan Negara Federal Republik Papua Barat, Agenda Penataan Struktur Pemerintahan dan Konsolidasi Data Kependudukan di Daerah Negara Bagian dan Distrik.” Ketiganya kemudian melakukan orasi secara damai di depan para pendukung NFRPB.

Setelah berorasi, mereka bersama para pendukung melanjutkan perjalanan ke kantor Sekretaris NFRPB Doberai di Jalan F. Kalasuat Gang Bangau 1 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut laporan media, mereka sempat kembali ke Jayapura pada hari Minggu 18 September 2022, namun sehari kemudian ditangkap aparat kepolisian dan diterbangkan kembali ke Sorong pada hari Selasa 20 September 2022 untuk ditahan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong pada sidang pertama 8 Februari 2023, disebutkan bahwa mereka telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara Indonesia.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Pj Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom

Amnesty International mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Merujuk Kovenan tersebut, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen HAM internasional.

Data pemantauan Amnesty International dari 2019 hingga 2022 juga menunjukkan setidaknya terdapat 90 orang di Papua menghadapi dakwaan pidana karena diduga melanggar pasal makar di KUHP.

Meskipun kebebasan berekspresi dapat dibatasi, pihak berwenang harus memastikan bahwa segala pembatasan tersebut harus sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional, yaitu sesuai dengan hukum, mengejar tujuan yang sah, diperlukan dan proporsional untuk mencapai fungsi perlindungan mereka.

Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), dan juga Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999. Perlu diingat bahwa Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. Namun, menurut kami, kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk secara damai mengadvokasi pandangan politik apapun dengan tidak melontarkan hasutan dengan tujuan mendiskriminasi, memusuhi atau menyulut kekerasan, harus dihormati dan dilindungi. (*)

Related

You Might Also Like

Warga Yahukimo Letakkan Jenazah Vicktor Deyal di Depan Polres, Tuntut Keadilan atas Penganiayaan Polisi

DPRD Mimika Kecewa Aparat Hadang Masa Aksi Demo Tolak DOB 

Jhon Kogoya Resmi Pimpin GAMKI Lanny Jaya Periode 2025–2028. Ini Pesan Bupati

Pemkab Yahukimo Gelar Musrenbang RKPD dan Otonomi Khusus 2026

Ramses Limbong: Bupati Baru Kabupaten Jayapura Harus Sentuh Langsung Masyarakat

TAGGED:Direktur Eksekutif Amnesty International IndonesiaKasus makar di PapuaNegara Federal Republik Papua Barat (NFRPB)Usman Hamid

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article WALHI: Penetapan PP nomor 26 Tahun 2023 Menunjukan Wajah Asli Negara Gemar Berburuh Keuntungan
Next Article Hilangnya Nilai Budaya Orang Papua
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Kebijakan Publik di Papua Pegunungan Dinilai Perlu Pengawasan Masyarakat
Infrastruktur Papua Pegunungan
2 hours ago
Koperasi Walesi Jadi Percontohan Papua Pegunungan, Terima Bantuan Rp100 Juta
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
3 hours ago
Pemprov Papua Pegunungan Bangun Koperasi Penampung Hasil Bumi Delapan Kabupaten
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
3 hours ago
Himpunan 12 Wisata Alam dan Kampung Budaya Wamena Siapkan Destinasi Sambut Wisatawan Agustus
Papua Pegunungan Pariwisata
3 hours ago
Baca juga
Tanah Papua

PJ Semuel: Setiap Usulan Harus Utamakan Prioritas Pembangunan Daerah

1 year ago
Tanah Papua

Pemuda Gereja Longgika Tiom Gelar Seminar Sehari: Gembala Teladan dan Kreativitas Pemuda Jadi Sorotan

10 months ago
Papua Pegunungan

Pemkab Tolikara Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Karubaga

5 months ago
HeadlineTanah Papua

Aksi Demo Damai KNPB di Sentani Berakhir Penangkapan dan Pemukulan

3 years ago
Siaran PersTanah Papua

LBH Papua Merauke: Penangkapan 11 Anggota Suara Kaum Awam Katolik Diduga Melanggar Hak Atas Kebebasan Berekspresi

6 months ago
Papua PegununganPolhukam

Masyarakat Adat Yahukimo Tolak Pembangunan Pos TNI di Dekai, Sebut Abaikan Aspirasi Warga

4 weeks ago
Papua TengahTanah Papua

APELCAMI Soroti Minimnya Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Mimika

3 months ago
Tanah Papua

Umat Katolik Minta Mendagri RI Copot Ismail Asso Dari Anggota MRP Papua Pegunungan

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?