Jayapura, nirmeke.com — Ikatan Keluarga Besar Distrik Kurulu, Libarek, Pisugi, Usilimo, Witawaya, Wadangku, dan Silokarno Doga (IKBD-KLPUW2S) di Kota Studi Jayapura menyatakan menolak rencana pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), Proyek Cetak Sawah Rakyat (CSR), serta pembentukan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di wilayah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Organisasi yang beranggotakan pemuda dan mahasiswa asal tujuh distrik tersebut menyampaikan sikap itu di kawasan Expo, Kota Jayapura, pada 10 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap informasi yang beredar di media sosial sejak 9 Agustus 2026 mengenai rencana pengembangan proyek cetak sawah yang disebut berpotensi mencakup lahan sekitar 700 hektare di sejumlah wilayah Kabupaten Jayawijaya.
Wilayah yang disebut antara lain Distrik Silokarno Doga, Walelagama, Siepkosi, Hubikosi, Usilimo, Maima, Pisugi, Witawaya, dan Libarek.
Ketua Terpilih IKBD-KLPUW2S, Emanuel Marian, mengatakan pihaknya menilai rencana tersebut perlu dikaji secara serius karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, tanah adat, serta kehidupan sosial dan budaya masyarakat Hubula.
“Model pembangunan melalui alih fungsi lahan berpotensi mengancam keberlangsungan ruang berkebun dan hak hidup masyarakat adat Hubula,” kata Emanuel dalam pernyataannya.
Menurut Emanuel, pihaknya menyampaikan sejumlah alasan dalam penolakan tersebut. Pertama, mereka mengkhawatirkan terjadinya kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan dan deforestasi dalam skala besar yang dinilai dapat mengganggu keseimbangan lingkungan hidup.
Kedua, mereka mempersoalkan potensi pengambilalihan tanah adat yang disebut melibatkan instansi pemerintah daerah, termasuk Dinas PUPR dan Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya. IKBD-KLPUW2S menilai setiap rencana pemanfaatan tanah adat harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan masyarakat adat.
Ketiga, mereka menyoroti potensi dampak terhadap nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Hubula, termasuk tempat ritual, situs yang dianggap sakral, pengetahuan adat, serta mitologi yang diwariskan antargenerasi.
Keempat, mereka mengkhawatirkan hilangnya tanaman obat tradisional akibat pembukaan dan perubahan vegetasi alami di wilayah yang menjadi lokasi proyek.
“Demi melindungi hak-hak masyarakat adat dan keberlangsungan generasi mendatang, kami menolak tawaran program yang dinilai dapat mengancam keberadaan tanah masyarakat adat di Kabupaten Jayawijaya,” ujar Emanuel.
IKBD-KLPUW2S juga mendesak Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan pemerintah distrik menghentikan rencana proyek cetak sawah serta skema irigasi yang menurut mereka berpotensi mengutamakan kepentingan investasi dan modal dibandingkan kepentingan masyarakat adat.
Mereka meminta pemerintah melakukan dialog dan memastikan keterlibatan masyarakat adat dalam setiap rencana pembangunan yang menyangkut tanah dan wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya.(*)
Pewarta: Agus Wilil

