WAMENA, NIRMEKE.COM — Masyarakat Hukum Adat Kampung Aikima, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, menolak penerbitan 70 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut berada di atas tanah ulayat masyarakat adat dengan luas sekitar 60 hektare.
Penolakan tersebut disampaikan saat sejumlah perwakilan masyarakat adat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Jumat (18/9/2026).
Koordinator massa aksi, Melvin Marian, mengatakan masyarakat datang untuk menyampaikan sikap terhadap penerbitan sertifikat tanah yang menurut mereka berada di wilayah adat Aikima dan Wara.
Masyarakat menilai proses sertifikasi tersebut tidak sejalan dengan tatanan hukum adat yang selama ini berlaku dan diwariskan secara turun-temurun.
Tokoh adat Aikima, Minius Elosak, menegaskan tanah yang dipersoalkan merupakan tanah ulayat masyarakat adat dan bukan tanah yang secara bebas dapat dialihkan menjadi kepemilikan perseorangan.
“Kami menolak sertifikasi tanah adat karena bertentangan dengan adat istiadat. Belum pernah dalam sejarah kami tanah adat dijadikan sertifikat pribadi,” ujar Minius dalam pertemuan musyawarah masyarakat adat.
Menurut masyarakat, tanah ulayat merupakan kepemilikan bersama yang diwariskan leluhur dan memiliki tata aturan tersendiri dalam penggunaannya.
Karena itu, masyarakat meminta agar sertifikat yang telah diterbitkan di atas wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat ditinjau kembali.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta pembatalan 70 SHM dengan luas sekitar 60 hektare yang mereka nilai diterbitkan di atas tanah ulayat.
Kedua, meminta pembatalan pengumuman Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya tertanggal 14 September 2026 mengenai pemberitahuan kepada pemegang sertifikat di wilayah yang dipersoalkan.
Ketiga, masyarakat meminta tanah yang telah disertifikatkan tersebut dikembalikan dan diakui sebagai tanah adat masyarakat hukum adat Aikima.
Masyarakat juga menyatakan penolakan mereka tidak hanya didasarkan pada alasan adat, tetapi juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Warga khawatir persoalan sertifikasi tanah dapat menimbulkan persoalan baru di tingkat keluarga dan komunitas adat apabila terdapat klaim atas bidang tanah yang sama.
Mereka meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya lebih transparan dalam menangani persoalan tersebut serta menghentikan proses hukum pertanahan terhadap bidang yang masih dipersoalkan sampai terdapat kejelasan mengenai status tanah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H., mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dan surat pernyataan sikap masyarakat.
Melke mengatakan persoalan tersebut akan ditangani melalui mekanisme administrasi pertanahan dan dikoordinasikan dengan Kanwil BPN Papua Pegunungan hingga Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.
“Saya percaya dengan datangnya masyarakat ini pasti ada langkah baru dan harapan baru bagi masyarakat adat,” ujar Melke.
BPN Jayawijaya juga akan melakukan pengamanan terhadap dokumen pertanahan yang berkaitan dengan wilayah yang sedang dipersoalkan serta melakukan pencatatan terhadap buku tanah untuk mencegah terjadinya perbuatan hukum selama proses penanganan berlangsung.
Persoalan status tanah Aikima-Wara selanjutnya akan dibawa melalui mekanisme yang berlaku untuk mencari penyelesaian terhadap sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun.(*)

