Jayapura, nirmeke.com – Masyarakat Adat Malind secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Kamis (5/3/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh lima perwakilan Masyarakat Adat Malind, yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka mendatangi kantor PTUN Jayapura dengan mengenakan busana adat Malind dan diiringi massa solidaritas dari sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa di Jayapura.
Massa aksi membentangkan berbagai pesan dukungan seperti “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, dan “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”.

Sebelum memasuki gedung pengadilan, para penggugat menggelar doa dan ritual adat sebagai simbol duka atas kerusakan hutan dan tanah adat yang mereka alami. Tubuh mereka dilumuri lumpur putih sebagai tanda kehilangan dan perlawanan.
Sinta Gebze, salah satu penggugat, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perjuangan mempertahankan ruang hidup masyarakat adat.
“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka. Kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tetapi sekarang mencari makan susah karena hutan sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin, langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang, tetapi tidak ditanggapi. Kami panik karena saat itu TNI yang bekerja dan mereka bersenjata,” ujar Sinta.
Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut diklaim pemerintah sebagai bagian dari dukungan sarana dan prasarana Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi di wilayah selatan Papua, khususnya di Kabupaten Merauke.
Proyek ini berjalan beriringan dengan program cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng Jhonlin Group milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad.
Menurut Tim Advokasi Solidaritas Merauke, pembangunan jalan dari Kampung Wanam menuju Muting dinilai telah membelah hutan adat dan merampas tanah ulayat Masyarakat Adat Malind. Berdasarkan catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan yang telah berlangsung mencapai sekitar 56 kilometer.

Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menilai proyek tersebut bermasalah secara prosedural.
“Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan sudah berjalan sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup. SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025. Kami menduga penerbitan SK tersebut hanya untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung,” kata Tigor.
Selain persoalan prosedur, tim advokasi juga menilai substansi dokumen kelayakan lingkungan tersebut mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak maupun yang menyatakan penolakan.
Emanuel Gobay, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan bahwa proyek PSN berpotensi memicu konflik sosial di Papua.
“Di panggung internasional pemerintah menyatakan komitmen pada perdamaian, tetapi di lapangan PSN justru memicu konflik di antara masyarakat. Kehadiran PSN yang dibekingi militer berpotensi melanggengkan kekerasan dan konflik traumatik bagi orang Papua,” ujarnya.

Sementara itu, Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan dari Greenpeace Indonesia, menilai proyek pembangunan jalan di tengah krisis iklim berisiko mempercepat kerusakan hutan Papua.
“Merusak hutan bukan jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi. Justru ini bisa menjadi jalan menuju kehancuran hutan dan hilangnya pengetahuan adat yang hidup di dalamnya,” kata Sekar.
Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura ini disebut sebagai bagian dari perjuangan hukum yang lebih luas. Selain gugatan ini, Masyarakat Adat Malind juga menempuh uji materi terhadap pasal kemudahan PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, serta melakukan aksi-aksi simbolik di kampung seperti pendirian salib merah dan palang adat.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke menegaskan bahwa perjuangan ini bertujuan melindungi hutan adat, tanah ulayat, dan keberlanjutan hidup Masyarakat Adat Malind dari dampak proyek yang dinilai merugikan.(*)
