Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Forkopimda, MA dan Kejari Sorong Didesak Bertanggung Jawab atas Konflik Pemindahan Tahanan Politik Papua
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Forkopimda, MA dan Kejari Sorong Didesak Bertanggung Jawab atas Konflik Pemindahan Tahanan Politik Papua
PolhukamSiaran PersTanah Papua

Forkopimda, MA dan Kejari Sorong Didesak Bertanggung Jawab atas Konflik Pemindahan Tahanan Politik Papua

admin
Last updated: August 28, 2025 18:12
By
admin
Byadmin
Follow:
176 Views
9 months ago
Share
Sorong Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi - Istimewa
SHARE

Jayapura, nirmeke.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong bertanggung jawab atas kericuhan yang terjadi di Sorong pasca pemindahan empat tahanan politik Papua ke Pengadilan Negeri Makassar.

Iklan Nirmeke

Kericuhan dipicu oleh keputusan Kejari Sorong yang mengajukan pemindahan sidang ke Makassar melalui surat permohonan resmi Nomor B-3001/R.2.11/Eoh.2/08/2025 tertanggal 22 Agustus 2025. Masyarakat dan keluarga tahanan menolak langkah ini karena dinilai melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang hanya memperbolehkan pemindahan sidang jika daerah terdampak bencana atau tidak aman.

Sejak 11 Agustus 2025, masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pro Demokrasi Sorong Raya telah melakukan aksi protes di Kantor Kejari Sorong, Kantor Gubernur Papua Barat Daya, dan Pengadilan Negeri Sorong. Mereka menegaskan bahwa Kota Sorong dalam keadaan aman sehingga alasan pemindahan sidang tidak berdasar.

Baca Juga:  Aparat Brutal, Hukum Dibungkam: Pendamping Hukum Diseret dan Dicekik di Tengah Aksi Damai

“Keputusan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 85 KUHAP dan memicu ketidaknyamanan serta konflik antara aparat keamanan dan warga,” tegas pernyataan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Rabu (27/8/2025).

Koalisi menilai FORKOPIMDA tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum di Kejari Sorong. Intervensi inilah yang dianggap melahirkan maladministrasi dan memicu bentrokan antara aparat keamanan dan masyarakat, termasuk penggunaan senjata api dan penangkapan warga yang memprotes pemindahan sidang.

Bahkan, aparat dilaporkan melakukan pembongkaran rumah warga dan mengejar anggota Solidaritas Pro Demokrasi Sorong Raya, tindakan yang dinilai melanggar HAM serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Koalisi mendesak sejumlah langkah segera, di antaranya:

  1. FORKOPIMDA dan MA bertanggung jawab atas kericuhan pasca pemindahan tahanan politik.
  2. Presiden memerintahkan MA mencabut kebijakan pemindahan sidang ke Makassar.
  3. Kepala Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejari Sorong.
  4. Kapolri menghentikan tindakan represif aparat di Sorong dan mengusut penyalahgunaan senjata api.
  5. Gubernur Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong memenuhi kewajiban perlindungan HAM sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  6. Membebaskan seluruh masyarakat sipil yang ditangkap karena memperjuangkan penegakan hukum dalam kasus ini.
Baca Juga:  Anggota MRP Provinsi Papua Bakal Dilantik Juni 2023 Mendatang

“Negara harus hadir untuk menghentikan kekerasan, mengembalikan proses hukum sesuai aturan, dan menjamin hak-hak masyarakat sipil,” tegas Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan KontraS Papua. (*)

Related

You Might Also Like

Anpropakos Yahukimo Fasilitasi Rapat Pemulihan Pelayanan Pendidikan, Kesehatan, dan Gereja Pasca Insiden di Angguruk

Pemerintah Kabupaten Yahukimo Terima Penghargaan Nasional pada Peringatan Hari Aksara Internasional ke-59

LBH Papua: 58 Tahun Freeport Beroperasi, Hak Buruh dan Masyarakat Adat Masih Terabaikan

Dewan Adat Suku Sentani Dukung Penetapan Calon Anggota MRP Jalur Agama

KNPB Tegaskan Disiplin Perjuangan, Klarifikasi Pernyataan Jubir TPNPB

TAGGED:ALDPBentrok di SorongElsham PapuaFederal Republic of West PapuaKoalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PapuaKontraS Papua.LBH PapuaLBH Papua MeraukeLBH Papua Pos SorongNRFPBSKP FransiskanSKP KC Sinode Tanah PapuaYadupaYLBHI

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Ratusan TNI Non-Organik Masuk Ugem Tanpa Izin: Pemerhati HAM Papua Kecam Aksi Sepihak
Next Article Kriminalisasi Anak Muda Papua: Ivan Kabak Jadi Korban Penegakan Hukum Semena-Mena
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

KNPB Serukan Konsolidasi Terbuka, Soroti Situasi Darurat Kemanusiaan di Papua
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
2 days ago
LBH Papua Merauke Minta Presiden Hentikan Pelibatan TNI dalam Sengketa Tanah Adat Marga Kamuyend
Lingkungan Nasional Siaran Pers Tanah Papua
2 days ago
Bupati Yunus Wonda Minta Warga Stop Berkebun di Kawasan Cagar Alam Cyclop
Uncategorized
2 days ago
Serangan Drone Bom di Nduga, Tiga Anggota TPNPB Gugur
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Baca juga
PolhukamSiaran PersTanah Papua

Koalisi HAM Papua Minta Yonif TP 817/Aoba Tidak Intervensi Konflik Tanah Marga Kwipalo

4 months ago
Tanah Papua

Wamendagri Lantik Satu Anggota MRP Papua Pegunungan Yang Tertunda

2 years ago
PolhukamTanah Papua

Sidang Keempat Kasus Alm. Thobias Silak Digelar di PN Wamena, Hanya Satu Saksi Hadir

11 months ago
Tanah Papua

PLT Kadinsos Jayawijaya Tegaskan Transparansi Penyaluran Dana PKH dan Bansos

11 months ago
Tanah Papua

DPW Partai GEMA Bangsa Papua Perkuat Struktur Hingga ke Tingkat Kampung

9 months ago
Papua PegununganPendidikanTanah Papua

Mahasiswa Yalimo Tolak Rencana Pemekaran Kabupaten Benawa, Desak DPR Papua Pegunungan Kaji Ulang

3 months ago
Tanah Papua

Sesuai UU Harusnya Plh Gubernur Papua Berhentikan Sementara ASN GRY Pelaku KDRT

3 years ago
PolhukamTanah Papua

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil

8 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?