MERAUKE, NIRMEKE.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke menilai rangkaian aksi teror terhadap pekerja hak asasi manusia (HAM) dan jurnalis di Papua terus berulang dan semakin mengkhawatirkan.
LBH Papua Merauke menyebut aksi terbaru terjadi di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua di Jayapura, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIT.
Dalam siaran pers Nomor 06/SP/LBH-PM/MRK/IX/2026, LBH Papua Merauke menyebut aksi tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) dengan melemparkan bom molotov ke arah area parkiran kantor.
Bom molotov tersebut disebut dilemparkan ke dekat unit kompresor pendingin ruangan yang terpasang di dinding serta sejumlah sepeda motor yang sedang terparkir.
LBH Papua Merauke menilai aksi tersebut diduga bertujuan menekan dan membungkam kerja-kerja pengungkapan fakta terkait sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua.
“Teror terus berulang, bukti kegagalan dan kekalahan negara dalam melindungi pekerja HAM di Papua,” demikian sikap LBH Papua Merauke dalam siaran pers yang diterima.
Serangan Disebut Berulang Sejak 2021
LBH Papua Merauke mencatat sejumlah aksi serangan dan teror terhadap pekerja HAM maupun jurnalis Papua dalam kurun 2021 hingga 2026.
Rangkaian tersebut antara lain pengrusakan mobil jurnalis sekaligus Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw, pada 2021; pengrusakan mobil pimpinan Media Jubi, Victor Mambor, pada 2021; serangan terhadap Kantor LBH Papua pada 2022; rumah pimpinan Tabloid Jubi Papua pada 2023; Kantor Redaksi Jubi pada 2024; hingga Kantor Komnas HAM Papua pada 2026.
Menurut LBH Papua Merauke, berbagai kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, LBH menilai hingga kini belum ada satu pun kasus yang mampu diungkap secara tuntas, termasuk terkait motif dan pelakunya.
LBH Papua Merauke menyoroti salah satunya kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi Papua yang pada Januari 2025 sempat dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih karena adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.
Namun, pada akhir Februari 2025, penanganan kasus tersebut disebut kembali dilimpahkan dari Pomdam XVII/Cenderawasih kepada Polda Papua.
Perkembangan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai penanganan kasus berjalan lambat dan kurang serius.
LBH Papua Merauke juga menganalisis rentetan aksi teror sejak 2023 hingga serangan terbaru terhadap Kantor Komnas HAM Papua.
Menurut LBH Papua Merauke, rangkaian tersebut patut didalami karena Komnas HAM merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
LBH Papua Merauke menduga serangan terhadap Kantor Komnas HAM Papua bertujuan melemahkan aktivitas lembaga tersebut sehingga dapat menghambat dan mengganggu kerja-kerja pengungkapan fakta sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
LBH Papua Merauke juga menyatakan bahwa berdasarkan analisis mereka, serangkaian serangan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana terorisme sebagaimana yang mereka rujuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 600, 601, dan 602.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, LBH Papua Merauke menggunakan kewenangan sebagaimana disebut dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sejumlah sikap.
Pertama, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus pelemparan bom molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kedua, meminta Kementerian HAM RI dan Komnas HAM RI mengawal penanganan kasus tersebut guna memastikan perlindungan terhadap para pekerja HAM demi pemajuan HAM dan tegaknya negara hukum Indonesia.
Ketiga, mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk membantu kepolisian mengungkap motif sejumlah kasus teror terhadap pekerja HAM dan jurnalis di Papua.
Keempat, LBH Papua Merauke mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersolidaritas serta mengawal pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan tuntas.
LBH Papua Merauke menyatakan sikap tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas berulangnya aksi teror yang menyasar pekerja HAM dan jurnalis di Papua.(*)

