Kapolsek Abepura dan Oknum Polisi Harus Diproses Hukum atas Penangkapan Sewenang-wenang Terhadap Imanus Komba
Oleh: Yefta Lengka (Aktivis Kemanusiaan)
Tindakan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap Imanus Komba, staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, oleh aparat kepolisian saat mendampingi aksi demonstrasi damai, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.
Imanus Komba ditangkap, dicekik, diseret, dan diduga mengalami pemukulan oleh sejumlah oknum polisi saat aksi damai menolak tambang nikel berlangsung di Abepura, Jayapura, pada Rabu (12/6). Ia hadir sebagai pendamping hukum, berdasarkan surat kuasa resmi dari lembaganya.
Tindakan ini mencerminkan ketidaktahuan atau pengabaian terhadap hukum oleh aparat Polsek Abepura, khususnya terhadap tugas dan fungsi pendamping hukum serta prinsip-prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Kekerasan Terhadap Pendamping Hukum
Dalam keterangannya kepada media Jubi, Imanus Komba menjelaskan bahwa aksi berjalan damai sekitar 20 menit sebelum aparat datang dan meminta massa membubarkan diri. Saat ia mempertanyakan alasan pembubaran, aparat justru menyeret dan mencekiknya.
“Saya ditarik, dicekik, diseret di jalan, bahkan dipukul pakai karet mati di bagian kaki dan tubuh. Baju saya lepas. Kami langsung dibawa ke Polsek bersama satu mahasiswa,” ungkap Imanus.
Ia dan mahasiswa bernama Kolki Gwijangge baru dibebaskan setelah sekitar 20 menit berada di kantor polisi. Usai kejadian, Imanus kembali mendampingi massa aksi.
Tuduhan Sepihak Tanpa Dasar
Pernyataan Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, yang menyebut LBH Papua sebagai pihak yang memprovokasi aksi adalah tuduhan serius yang perlu dibuktikan. Ia menyebut penangkapan dilakukan sebagai tindakan “pengamanan situasi”.
“Saya sampaikan ke anggota untuk diamankan saja hingga situasi kondusif,” ujar Kapolsek seperti dikutip dari Jubi.
Namun pernyataan tersebut tidak sejalan dengan tindakan brutal yang dilakukan, dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap pembela HAM di Papua.
Jika memang LBH Papua dituduh sebagai provokator, maka seharusnya Kapolsek dapat menunjukkan bukti kuat, bukan sekadar klaim.
Ancaman terhadap Pembela HAM
Perlakuan terhadap Imanus Komba menjadi contoh nyata intimidasi terhadap pembela HAM dan pengacara publik di Papua. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak individu, tetapi juga upaya membungkam suara-suara kritis atas ketidakadilan.
Penangkapan sewenang-wenang ini adalah bentuk perang saraf terhadap perjuangan hak masyarakat Papua, khususnya dalam menolak tambang dan mempertahankan wilayah adat.
Seruan untuk Proses Hukum
Kami menuntut agar Kapolsek Abepura dan anggota polisi yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap Imanus Komba dan demonstran lainnya diproses secara hukum. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Tanah Papua.
Kami juga menyerukan kepada Komnas HAM, Propam Mabes Polri, dan Ombudsman RI untuk segera melakukan penyelidikan independen atas insiden ini.
Tidak ada kebebasan jika pembela hukum dibungkam. Tidak ada demokrasi jika aparat bertindak brutal terhadap rakyatnya.(*)
