Jakarta, nirmeke.com – Koordinator Solidaritas Merauke, Franky Samperante, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerbitkan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan. PSN tersebut dinilai melanggar hak hidup, hak masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup.
Franky menyebut proyek ini diduga belum memiliki dokumen lingkungan dan tidak melibatkan masyarakat adat sejak awal proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). “Masyarakat terdampak langsung, maupun organisasi lingkungan hidup, tidak dilibatkan sejak awal pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal. Mereka juga belum mendapatkan akses informasi terkait dokumen lingkungan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Franky menegaskan bahwa proyek ini mengandung potensi pelanggaran HAM yang signifikan. Pernyataan ini sejalan dengan temuan Komnas HAM yang dituangkan dalam surat rekomendasi bernomor 189/PM.00/R/III/2025, yang ditujukan kepada Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke.
Surat tersebut merupakan respons atas pengaduan masyarakat adat dari suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei yang diajukan pada 23 Oktober 2024. Pengaduan difasilitasi oleh Yayasan Pusaka dan LBH Papua Pos Merauke, menyangkut dugaan pelanggaran terhadap hak atas tanah ulayat, mata pencaharian, dan lingkungan hidup.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan bahwa proyek PSN tersebut telah menyebabkan perampasan kawasan hutan dan lahan ulayat masyarakat adat. “Hal ini berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup masyarakat adat,” ujarnya dalam konferensi Solidaritas Merauke pada 14 Maret 2025.
Komnas HAM juga telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada sejumlah lembaga pemerintah dan militer, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Pemprov Papua Selatan, Pemkab Merauke, serta Panglima TNI.
Dalam temuan Komnas HAM, terungkap bahwa PSN Merauke mencakup lahan seluas sekitar dua juta hektare, sebagian besar berada di kawasan hutan dan wilayah adat. Banyak dari wilayah tersebut merupakan hutan sagu dan rawa-rawa yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Legalitas hak ulayat di wilayah tersebut juga dinilai lemah, hanya didasarkan pada pemetaan partisipatif yang belum memiliki kekuatan hukum. Pemerintah telah menetapkan konsesi untuk perkebunan dan pertanian di kawasan HPK dan HPL tanpa melibatkan masyarakat adat secara substansial. Beberapa perusahaan, seperti PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri, diketahui telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Distrik Tanah Miring dan Jagebob.
Dampak ekologis juga mulai dirasakan. Franky mencatat terjadi banjir di sejumlah distrik, serta ancaman hilangnya sumber pangan lokal seperti sagu dan ubi akibat pembukaan lahan besar-besaran.
Komnas HAM juga menyoroti keterlibatan TNI yang dinilai memperburuk situasi. Sebanyak 2.000 pasukan TNI dan 300 alat berat dikerahkan di kawasan proyek, yang menimbulkan rasa takut dan intimidasi bagi warga adat.
Komnas HAM menilai proyek ini berpotensi melanggar berbagai hak dasar, termasuk hak atas tanah, lingkungan yang sehat, ketahanan pangan, partisipasi dalam pengambilan keputusan, serta rasa aman. Proyek PSN Merauke juga dinilai tidak sejalan dengan konstitusi dan konvensi internasional seperti Konvensi ILO 169.
Lima Rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM dalam surat resminya menyampaikan lima rekomendasi utama kepada Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke:
1. Meningkatkan keterlibatan masyarakat adat dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam melalui prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
2. Melakukan pemetaan tanah ulayat secara partisipatif dan berbasis hukum.
3. Memberikan pengakuan hukum terhadap hak ulayat, termasuk penyusunan regulasi perlindungan masyarakat adat.
4. Meningkatkan transparansi dalam penetapan kawasan HPK dan HPL.
5. Menjamin keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat adat dalam setiap kebijakan dan proyek pembangunan.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut rekomendasi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. “Pemerintah harus memastikan proyek-proyek yang melibatkan tanah adat memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan,” katanya.
Tuntutan kepada Presiden dan Pemerintah Pusat
Solidaritas Merauke mendesak agar Komnas HAM mengembangkan rekomendasinya menjadi surat resmi kepada Presiden RI serta kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Investasi, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN.
“Kami juga mendesak agar dilakukan investigasi mendalam terhadap potensi pelanggaran HAM berat dalam proyek PSN Merauke. Ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tidak terus-menerus dikorbankan atas nama pembangunan,” ujar juru bicara Solidaritas Merauke, Teddy J. Wakum.
Narahubung:
Franky Samperante – +62 811 1256 019
Teddy J. Wakum – +62 822 4245 0431
