Jayapura, nirmeke.com – Puluhan Mahasiswa Universitas Cendrawasih di Jayapura di akomodir BEM Uncen hadir di kantor Pengadilan Negeri Jayapura menyerukan kepada JPU Kejati Papua dan Hakim Tipikor, Pengadilan Negeri Jayapura untuk segera tangkap, tahan serta adili koruptor Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty.
Salmon Wantik Presiden BEM Uncen mengatakan, desakan mahasiswa tersebut dilihat dari dampak kerugian negara yang dilakukan Plt Yohanes Rettob sebesar 43 miliar dari kasus korupsi pengadaan Pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan Helikopter Airbush H-125 milik Pemda Mimika.
“Kerugian negara sebesar 43 miliar rupiah timbul berawal pada Tahun 2015 Johannes Rettob sebagai Kadis Perhubungan Mimika bermufakat jahat bersama keluarganya merekayasa proses pelelangan dengan melakukan pemindahan kepemilikan perusahaan PT. Asian One Air, dimana istri Johannes Rettob sebagai Direktur dan kakak iparnya Silvi Herawati sebagai komisaris PT. Asian One Air,” ujarnya.
Selanjutnya, Salmon menjelaskan, tanpa pelelangan Johannes Rettob menunjuk langsung perusahaan keluarganya PT. Asian One Air untuk melakukan pengadaan dan operasional helikopter dengan menggunakan uang dari APBD Mimika.
“Fakta ini saja unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. Terdakwa Plt Bupati Mimika Yohanes Rettob juga masih beralibi kalau direktur dan komisaris PT. Asian One Air bukan istri dan iparnya,” ujar Salmon.
Paling miris lagi, kata Salmon, hingga saat ini terdakwa Plt Yohanes Rettob dan kakak iparnya Silvi Herawaty mangkir dari panggilan persidangan Tipikor Jayapura.
“Johannes Rettob kurang lebih satu bulan tidak melaksanakan tugas pemerintahan di Timika, malah berkeliaran di Jakarta melakukan manuver politik sana sini cari keselamatan dari jeratan hukum. Ini bukti pelecehan terhadap sistim kekuasaan peradilan Indonesia,”
Karena itu, BEM Uncen bersama masyarakat akar rumput yang ada di Mimika menyerukan kepada JPU Kejati Papua dan Hakim Tipikor maupun Pengadilan Negeri Jayapura untuk segera tangkap dan tahan serta adili koruptor Johannes Rettob dan kakak iparnya Silvi Herawaty. Karena pejabat orang asli Papua yang lain saja sudah ditangkap dan dipenjarakan dan sangat patuh pada proses peradilan.
“Hukum harus adil kepada semua orang. Semua pihak tanpa terkecuali wajib tunduk dan menghormati proses peradilan di Indonesia. Stop buat pembohongan publik di media untuk bela koruptor dan serang aparat penegak hukum, BEM Uncen bersama Kejati Papua jangan takut tangkap koruptor,” tegasnya. (ap)