Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Lukas Enembe Ditahan Lagi Sampai 12 April Mendatang
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Headline > Lukas Enembe Ditahan Lagi Sampai 12 April Mendatang
HeadlineTanah Papua

Lukas Enembe Ditahan Lagi Sampai 12 April Mendatang

admin
Last updated: March 12, 2023 15:07
By
admin
Byadmin
Follow:
2 years ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dia bakal mendekam di balik jeruji besi selama 30 hari.

Iklan Nirmeke
Ad image

“Dimulai 14 Maret 2023 sampai dengan 12 April 2023 di Rutan KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 12 Maret 2023.

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan ini sudah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya paksa tambahan itu juga dilakukan atas kebutuhan penyidik menangani kasus.

“Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ucap Ali.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

Baca Juga:  Gubernur Papua Tolak Rencana Pemerintah Bentuk 3 Provinsi Baru di Wilayah Timur Papua

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga:  Masyarakat Wouma Geram Dengan Pernyataan Lenis Kogoya Yang Ingin Siapkan Lapangan Perang di Wouma Atas

Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Iklan Nirmeke
Ad image

Sumber: https://www.msn.com/

You Might Also Like

Ribuan Warga Wamena Mengungsi Akibat Banjir, 1.289 Rumah dan 169 Hektare Kebun Terendam

Mahasiswa, OKP Cipayung dan Masyarakat Papua Pegunungan Tolak Program Transmigrasi

Calon Kepala Daerah di Papua Pegunungan Diwajibkan Sampaikan Visi Misi Pakai Bahasa Ibu

DPRD Jayawijaya Perdakan Pilkades Serentak

Tokoh Papua Ingatkan Wamendagri Jangan Rusak Kebun dan Tatanan Adat Orang Hubula

TAGGED:KPK RILukas EnembePemberantasan Korupsi di Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article BEM Uncen: Plt Bupati Mimika Tidak Ditangkap Bukti Hukum Diskriminatif Terhadap OAP
Next Article Duduki PN Jayapura, BEM Uncen Minta Tersangka Korupsi Plt Bupati Mimika Ditahan
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Mahasiswa Lanny Jaya di Makassar Tolak Pembangunan Pos Militer di Distrik Melagineri
Tanah Papua
2 days ago
Bupati Yahukimo Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRK Periode 2025–2030
Tanah Papua
2 days ago
Mahasiswa Papua di Sumatera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Wamena
Tanah Papua
2 days ago
Kekurangan Guru dan Dampak Banjir Hambat Pendidikan di Jayawijaya
Pendidikan
4 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Baca juga
Siaran PersTanah Papua

KemenHAM Didorong Bertindak: Rekomendasi KOMNAS HAM dan Jeritan Masyarakat Adat Papua atas PSN

2 weeks ago

Bintang Kejora Berkibar di Wamena, Namene: Ada Pihak Lain Ingin Memprovokasi Keamanan di Wamena

3 years ago
Tanah Papua

Bupati Jayapura: Penjual Miras Akan Dikejar Hingga Ke Rumah Masing-Masing

2 months ago

Usai Ibadah Pentakosta, Pj Bupati Lanny Jaya Berharap Tidak Ada Dualisme Dalam Gereja Baptis

3 years ago

Komisi II DPR RI Diharapkan Bisa Melihat Kepentingan Rakyat Papua

3 years ago
Tanah Papua

Gelar Bimtek, MRP Papua Pegunungan Perkuat di Bidang Sekretariat

2 years ago
HeadlineTanah Papua

PMKRI Jayapura Kutuk Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Yang Menyiksa Warga Sipil di Papua

1 year ago
Siaran PersTanah Papua

Ini Hasil Rapim KNPB VI di Port Numbay Tahun 2024

1 year ago
Headline

Amnesty International Indonesia Mengutuk Keras Pelaku Mutilasi Almarhum Tatina Murib

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?