Jayapura, nirmeke.com – Presiden BEM Universitas Cenderawasih Salmon Wantik sangat yakin hakim tunggal pra peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dalam putusan (Prapid) besok Kamis 16 Maret 2023 pasti menolak seluruh gugatan pemohon tersangka korupsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Alasannya karena, kata Salmon, selama Mahasiswa yang terdiri dari BEM Uncen sejak sidang perdana sampai pada sidang kesimpulan terus hadir mengikuti proses jalannya sidang praperadilan dimana semua dalil yang disampaikan Pemohon sangat tidak berdasar.
Dalam hal ini saksi ahli termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah membantah seluruh dalil hukum yang disampaikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang praperadilan.
“Demi tegaknya marwah dan sistem peradilan yang jujur dan berkeadilan terhadap kepentingan negara dan masyarakat maka kami berkeyakinan Hakim tungal Praperadilan pun telah mempertimbangan dan sangat yakin bahwa telah terjadi kejahatan korupsi luar biasa yang dilakukan oleh Johannes Rettob dan keluarganya yang mengakibatkan negara mengalami kerugian 69 miliar rupiah dan tentunya masyarkat sangat dirugikan,” tegas Presma Uncen.
BEM Uncen berharap, putusan yang berkeadilan untuk kepentingan rakyat dan negara tentunya sangat menentukan marwah peradilan di Papua sebagai kewenangan negara yang memberi kekuasaan kepada hakim peradilan.
“Ingat keputusan keliru hakim yang berpihak pada koruptor akan menjadi yurispundensi bagi koruptor lainnya di Papua dan Indonesia untuk menginjak injak marwah hukum dan peradilan di Indonesia,” tegas Salmon.
Sony Kobak, ketua BEM Fisip Uncen juga berharap penegakan hukum di Papua terhadap para koruptor harus ditegakan tanpa diskriminatif.
“Kami yakin hakim akan menolak gugatakan pra peradilan karena terdakwa jelas terbukti melakukan korupsi, kami juga tindak ingin koruptor dilindungi di atas tanah Papua, karena mereka yang selalu menghambat pembangunan,” tegasnya. (*)