Tolikara, nirmeke.com – Masyarakat pengguna Jalan Trans Wamena–Tolikara mengaku resah dengan praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum warga di sepanjang jalur tersebut.
Sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat dilaporkan diminta menyerahkan sejumlah uang saat melintas. Praktik itu dilakukan dengan cara menghalangi atau menimbun sebagian badan jalan sehingga kendaraan terpaksa memperlambat laju dan berhenti.
Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan dan rasa aman pengguna jalan, terutama karena jalur Trans Wamena–Tolikara merupakan akses vital yang menghubungkan mobilitas warga, distribusi barang, serta aktivitas ekonomi antarwilayah.
Maru Yanengga, salah satu pemuda Tolikara, menyampaikan bahwa keresahan masyarakat semakin meningkat karena pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jalan ini fasilitas umum milik pemerintah. Dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk penagihan sepihak. Kalau dibiarkan, ini bisa mengganggu ketertiban umum dan aktivitas ekonomi warga,” ujarnya, Rabu, (11/2/2026).
Ia meminta aparat keamanan segera turun tangan untuk menertibkan praktik tersebut agar tidak semakin meluas dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Selain itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Tolikara agar memperkuat sistem pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada lagi pungutan yang membebani pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait langkah penanganan atas dugaan pungli tersebut.(*)
Laporan Warga
