Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Sertifikat Tanah Adat
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Sertifikat Tanah Adat
Tanah Papua

Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Sertifikat Tanah Adat

admin
Last updated: July 7, 2025 13:42
By
admin
Byadmin
Follow:
746 Views
9 months ago
Share
SHARE

Wamena, nirmeke.com – Sejumlah warga pemilik hak ulayat memblokir Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya sebagai bentuk protes atas belum terbitnya sertifikat tanah adat mereka. Aksi pemalangan ini akan terus berlanjut hingga BPN memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada penyelesaian, warga mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Iklan Nirmeke

“Kami palang kantor ini karena merasa dirugikan atas tanah kami. Belum ada solusi, belum ada kejelasan soal sertifikat. Maka kami akan lanjutkan pemalangan hingga ada keputusan,” ujar Yakobus Kosay, salah satu pemilik hak ulayat, Senin (7/7/2025).

Yakobus menilai BPN terkesan memihak pada pihak tertentu dan mempertanyakan klaim BPN yang menyebut tanah tersebut sebagai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah adat yang belum pernah disertifikatkan.

Baca Juga:  Meski Tidak Terbukti Makar, Viktor Yeimo Divonis Penjara Delapan Bulan

“Kalau itu tanah kosong dan belum bersertifikat, seharusnya diterbitkan untuk kami sebagai pemilik hak ulayat. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tegas Yakobus.
Ia menambahkan, proses penyelesaian melalui jalur adat sudah ditempuh sejak Januari, namun tidak membuahkan hasil. “Kalau tidak ada keputusan, saya akan bawa kasus ini ke jalur hukum lewat Polres,” lanjutnya.

Kuasa hukum Yakobus, Chairul Fahru Siregar, menegaskan bahwa tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan bahwa tanah tersebut milik Pemda.

“BPN berdalih tanah itu aset pemerintah, tapi mereka tidak bisa tunjukkan bukti kepemilikan atau sertifikatnya. Maka klien saya akan terus lakukan pemalangan sampai sertifikat diterbitkan,” ujar Chairul.

Baca Juga:  AMPTPI: Kehadiran Wapres Ma'ruf Amin di Wamena Jangan Sampai Jadi Aktor Konflik

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena, Lambert Lagoan, turut menyuarakan dukungan terhadap tuntutan Yakobus. Ia menyebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), tanah tersebut telah dikembalikan kepada ahli waris.

“Kami tahu persis siapa ahli waris tanah adat di sini. Dan kami mendukung Yakobus untuk mendapatkan haknya. Jangan BPN berputar-putar dengan alasan yang tidak jelas,” kata Lambert.

Ia juga menegaskan bahwa pelepasan tanah oleh Yakobus telah diakui secara sah menurut adat, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menunda penerbitan sertifikat.(*)

Related

You Might Also Like

Perkuat Persatuan, Lis Tabuni Gelar Sosialisasi Empat Pilar Bersama IKP di Papua Tengah

Benny Mawel: Sekolah Adat Harus Jadi Fondasi Pendidikan Berbasis Budaya

KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar Resmi Melantik Sektor Palopo

Miras Dan Narkoba Telah Mengancam Eksistensi Kehidupan Orang Papua

Militer Kuasai Kantor Distrik Ibele Tanpa Izin, Warga Tuntut Penarikan Pasukan

TAGGED:Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik WamenaLambert LagoanPemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPN JayawijayaTuntut Sertifikat Tanah Adat

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Semangat dari Pegunungan Bintang: 16 Atlet Taekwondo Muda Melangkah ke Jakarta dan Dunia
Next Article Victor Yeimo: Kunjungan Pelapor Khusus PBB Bukti Papua Siap Terima Akses Internasional
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

MRP Papua Pegunungan Soroti Dugaan Tertutupnya Pengelolaan Dana Otsus, Desak Evaluasi Kabag Keuangan
MRP Papua Pegunungan Papua Pegunungan
1 day ago
Refleksi 100 Hari Kerja, Sekretaris MRP Papua Pegunungan Fokus Perbaikan Tata Kelola
MRP Papua Pegunungan Papua Pegunungan Tanah Papua
1 day ago
IKBD-KLPUW2 Gelar Ibadah Paskah Bersama di Jayapura, Tekankan Spiritualitas dan Kebersamaan
Pendidikan
1 day ago
MRP Papua Pegunungan Tegaskan Kepala Daerah Tak Berwenang Ubah Hasil Pansel DPRK
MRP Papua Pegunungan Papua Pegunungan Tanah Papua
6 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Pemkab Lanny Jaya Pertegas Larangan Peredaran Miras dan Lem Aibon

12 months ago
MRP Papua PegununganPapua Pegunungan

APS Dukung Penguatan MRP Papua Pegunungan, Soroti Dana Otsus dan Isu Strategis Daerah

2 months ago
NasionalPapua TengahPendidikanTanah Papua

Perkuat Jiwa Kebangsaan, Lis Tabuni Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI kepada Kaum Muda Papua Progresif

3 months ago
HeadlineLingkunganTanah Papua

Perang Tanah Merauke! Masyarakat Adat Deklarasikan Perlawanan Total Terhadap PSN

1 year ago
Siaran PersTanah Papua

Ini Sikap KNPB Terkait Sabotase Kepemimpinan Baru ULMWP Manase Tabuni

2 years ago
Tanah Papua

MRP Blakblakan Alasan Pemerintah Pusat Paksa Mekarkan Tiga Provinsi di Papua

4 years ago
Pemkab Lanny JayaTanah Papua

Semangat Mama-Mama Papua Warnai Konferensi Baptis, Bupati Lanny Jaya Serahkan Rp1 Miliar

10 months ago
Tanah Papua

Generasi Muda Papua Harus Maju: MRP Dukung Langkah Nyata Kaka Jose

11 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?