Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Sertifikat Tanah Adat
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Sertifikat Tanah Adat
Tanah Papua

Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Sertifikat Tanah Adat

admin
Last updated: July 7, 2025 13:42
By
admin
Byadmin
Follow:
764 Views
1 year ago
Share
SHARE

Wamena, nirmeke.com – Sejumlah warga pemilik hak ulayat memblokir Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya sebagai bentuk protes atas belum terbitnya sertifikat tanah adat mereka. Aksi pemalangan ini akan terus berlanjut hingga BPN memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada penyelesaian, warga mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Iklan Nirmeke

“Kami palang kantor ini karena merasa dirugikan atas tanah kami. Belum ada solusi, belum ada kejelasan soal sertifikat. Maka kami akan lanjutkan pemalangan hingga ada keputusan,” ujar Yakobus Kosay, salah satu pemilik hak ulayat, Senin (7/7/2025).

Yakobus menilai BPN terkesan memihak pada pihak tertentu dan mempertanyakan klaim BPN yang menyebut tanah tersebut sebagai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah adat yang belum pernah disertifikatkan.

Baca Juga:  Meski Tidak Terbukti Makar, Viktor Yeimo Divonis Penjara Delapan Bulan

“Kalau itu tanah kosong dan belum bersertifikat, seharusnya diterbitkan untuk kami sebagai pemilik hak ulayat. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tegas Yakobus.
Ia menambahkan, proses penyelesaian melalui jalur adat sudah ditempuh sejak Januari, namun tidak membuahkan hasil. “Kalau tidak ada keputusan, saya akan bawa kasus ini ke jalur hukum lewat Polres,” lanjutnya.

Kuasa hukum Yakobus, Chairul Fahru Siregar, menegaskan bahwa tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan bahwa tanah tersebut milik Pemda.

“BPN berdalih tanah itu aset pemerintah, tapi mereka tidak bisa tunjukkan bukti kepemilikan atau sertifikatnya. Maka klien saya akan terus lakukan pemalangan sampai sertifikat diterbitkan,” ujar Chairul.

Baca Juga:  AMPTPI: Kehadiran Wapres Ma'ruf Amin di Wamena Jangan Sampai Jadi Aktor Konflik

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena, Lambert Lagoan, turut menyuarakan dukungan terhadap tuntutan Yakobus. Ia menyebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), tanah tersebut telah dikembalikan kepada ahli waris.

“Kami tahu persis siapa ahli waris tanah adat di sini. Dan kami mendukung Yakobus untuk mendapatkan haknya. Jangan BPN berputar-putar dengan alasan yang tidak jelas,” kata Lambert.

Ia juga menegaskan bahwa pelepasan tanah oleh Yakobus telah diakui secara sah menurut adat, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menunda penerbitan sertifikat.(*)

Related

You Might Also Like

Pengurus Sekolah Adat Siap Gelar Festival Sekolah Adat Hugulama I Tahun 2026

Peserta Seleksi DPRK Datangi Kesbangpol, Pertanyakan Hasil yang Belum Diumumkan

Pra Festival Budaya Lembah Baliem Siap Digelar, 12 Objek Wisata Sajikan Budaya Asli Hubula

KNPI Jayawijaya Tekan Pemerintah Lanny Jaya Tuntaskan Konflik Internal, Jaga Stabilitas Wamena

Interupsi Senator Papua Barat Daya di Paripurna DPD RI, Tolak Sawit dan Penambahan Markas TNI di Papua

TAGGED:Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik WamenaLambert LagoanPemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPN JayawijayaTuntut Sertifikat Tanah Adat

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Semangat dari Pegunungan Bintang: 16 Atlet Taekwondo Muda Melangkah ke Jakarta dan Dunia
Next Article Victor Yeimo: Kunjungan Pelapor Khusus PBB Bukti Papua Siap Terima Akses Internasional
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

24 Pemain Lolos Seleksi, Wamena United Putri Bidik Juara Liga Pertiwi 2026
Olaraga
3 days ago
Hak Kesulungan Politik Sebagai Simbol Dalam Kontekstasi Politik
Artikel
3 days ago
HIPMAS Papua Pegunungan Dorong Pengusaha Muda OAP Jadi Penggerak Ekonomi
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan Tanah Papua
3 days ago
Jeda El Niño, Anton Wetipo Dorong Pemerintah Normalisasi Sungai Baliem
Papua Pegunungan
5 days ago
Baca juga
Tanah Papua

335 Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya Dilantik

2 years ago
Papua PegununganPendidikan

Dana Otsus Jayawijaya 2026 Capai Rp290 Miliar, 56 Persen Dialokasikan untuk Pendidikan

1 month ago
Tanah Papua

Duduki PN Jayapura, BEM Uncen Minta Tersangka Korupsi Plt Bupati Mimika Ditahan

4 years ago
HeadlineTanah Papua

Uskup Pro Investasi Serta Ancaman Kehadiran Tentara di Lokasi PSN

2 years ago
Tanah Papua

Umat Katolik Yogonima Harap Uskup Jayapura Lebih Memprioritaskan Pembangunan Gereja Manusia

3 years ago
Tanah Papua

Diduga Ada Keterlibatan Pengurus Gereja, OMK Palang Kapela Yesus Elalin Wouma

3 years ago
Tanah Papua

PGGJ Gelar Doa Rekonsiliasi untuk Situasi Sosial dan Bencana Alam di Wamena

1 year ago
Papua PegununganTanah Papua

Wabup Jayawijaya Perketat Pintu Masuk, Pendatang Wajib Kantongi KTP

7 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?