WAMENA, NIRMEKE.COM — Ketua DPR Provinsi Papua Pegunungan, Yos Elopere, membantah tudingan yang menyebut lembaganya sengaja menghambat proses pelantikan anggota DPRK jalur Otonomi Khusus (Otsus).
Yos menegaskan, hingga saat ini pimpinan DPR Papua Pegunungan belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Papua Pegunungan terkait pengangkatan anggota DPRK jalur Otsus.
“Jujur, sampai sejauh ini kami di pimpinan DPR, secara lembaga, belum menerima surat atau SK secara resmi dari gubernur,” kata Yos. Kamis, (8/10/2026)
Menurut Yos, DPR merupakan lembaga legislatif yang memiliki mekanisme dan aturan dalam menjalankan setiap tahapan kelembagaan, termasuk proses pelantikan anggota DPRK jalur Otsus.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak membangun informasi yang seolah-olah DPR Papua Pegunungan menolak atau tidak mau melantik anggota DPRK hasil mekanisme Otsus.
“Kalau ada informasi bahwa DPR Papua Pegunungan tidak mau melantik teman-teman DPRK Otsus, itu tidak benar. Sampai sejauh ini SK resmi belum ada di tangan kami pimpinan DPR,” tegasnya.
Selain belum menerima SK, Yos mengungkapkan kendala lain yang menjadi persoalan, yakni belum tersedianya anggaran untuk menjalankan tahapan persidangan menuju pelantikan anggota DPRK Otsus.
“Yang kedua, kami di DPR tidak ada uang. Anggaran untuk DPR dalam perubahan ini nol. Bukan kami DPR meminta anggaran baru atau penambahan anggaran, tetapi memang anggaran kami nol,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelantikan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan atau keinginan pihak tertentu. Setelah SK diterima, DPR masih harus menjalankan sejumlah tahapan kelembagaan.
Salah satunya melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan agenda dan jadwal rapat paripurna.
“Setelah SK masuk ke kami, kemudian setelah kami ada uang, baru kami akan lakukan Bamus untuk menyusun jadwal. Setelah itu baru kami jalankan sidang paripurna,” jelas Yos.
Yos juga merespons adanya desakan dari sejumlah pihak agar pelantikan segera dilakukan. Ia meminta para calon anggota DPRK jalur Otsus memahami bahwa proses tersebut memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi.
Ia menegaskan, DPR Papua Pegunungan tidak dapat menjalankan proses kelembagaan di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami punya mekanisme, punya aturan yang diatur oleh undang-undang. Sehingga pihak mana pun tidak boleh melakukan intervensi kepada kami,” tegasnya.
Menurut Yos, DPR Papua Pegunungan akan menjalankan proses pelantikan setelah seluruh persyaratan administratif dan dukungan anggaran tersedia.
“Kami akan susun aturan dan proses yang baik. Kami akan jalan. Kapan kami berhenti? Ketika memang belum ada uang, ya kami belum bisa menjalankan proses itu,” katanya.
Yos mengatakan, persoalan mengenai proses pelantikan dan kebutuhan anggaran tersebut bukan hanya diketahui oleh DPR Papua Pegunungan.
Menurut dia, informasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Informasi ini sampai ke kementerian sudah diketahui. Tim TAPD juga sudah tahu, mungkin sudah disampaikan kepada Pak Gubernur. Tetapi di DPR, SK belum ada dan uang untuk menjalankan proses ini juga belum ada,” ujarnya.
Yos kembali menegaskan bahwa DPR Papua Pegunungan tidak bermaksud menghambat pelantikan anggota DPRK jalur Otsus.
Ia meminta calon anggota DPRK maupun pihak lain tidak menyimpulkan bahwa DPR sengaja menahan proses tersebut.
“Jangan sampai teman-teman DPRK yang sekarang ini berpikir kami DPR sengaja menghambat. Tidak seperti itu. Surat belum ada di kami, dan anggaran untuk menjalankan sidang paripurna juga belum tersedia,” pungkas Yos.(**)

