Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Yorrys Raweyai dan menghadirkan sejumlah anggota DPD RI dari wilayah Papua, di antaranya Filep Wamafma, Arianto Kogoya, Lis Tabuni, serta R. Graal Taliawo.
Dalam keterangannya, Yorrys Raweyai menegaskan bahwa konflik bersenjata yang melibatkan aparat keamanan dan kelompok bersenjata telah menimbulkan ratusan korban jiwa dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil.
“Situasi ini tidak bisa terus dibiarkan. Negara harus hadir dengan pendekatan yang menyeluruh, bukan hanya keamanan, tetapi juga kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Peristiwa terbaru di Kabupaten Puncak pada 14 April 2026 kembali menunjukkan dampak serius konflik, dengan laporan sembilan orang meninggal dunia, termasuk seorang anak, serta sejumlah korban luka dan ratusan warga mengungsi.
Sementara itu, Filep Wamafma menilai kondisi tersebut merupakan akumulasi dari persoalan struktural yang belum terselesaikan, mulai dari konflik keamanan, kemiskinan, hingga ketimpangan pembangunan di Tanah Papua.
“Ribuan warga kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, akses pendidikan, dan layanan kesehatan. Sebagian besar pengungsi belum mendapatkan perhatian optimal,” katanya.
DPD RI juga menyoroti belum tuntasnya berbagai kasus pelanggaran HAM yang dinilai memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.
Dalam konteks pembangunan, DPD mengakui adanya komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Namun, pendekatan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan strategi dialogis yang berorientasi pada keadilan sosial.
DPD menilai hingga saat ini belum terlihat adanya “grand design” atau peta jalan yang komprehensif dan terbuka kepada publik terkait penyelesaian konflik Papua. Minimnya ruang dialog yang inklusif dan partisipatif disebut menjadi salah satu faktor yang memperpanjang konflik.
Dalam pernyataan sikapnya, DPD RI menyampaikan tujuh poin utama, yakni menghentikan kekerasan secara menyeluruh, menjamin keamanan dan kehidupan layak bagi masyarakat, membuka peta jalan penyelesaian konflik secara transparan, mendorong dialog inklusif, menuntaskan pelanggaran HAM, mengatasi kemiskinan dan ketimpangan pembangunan, serta memperkuat kolaborasi lintas lembaga.
DPD menegaskan bahwa penyelesaian konflik Papua tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat adat, tokoh agama, maupun elemen sipil.
“Tanah Damai bukan sekadar harapan, tetapi harus diwujudkan melalui kerja bersama dan tanggung jawab semua pihak,” tutup Yorrys Raweyai.
Dalam pernyataan sikapnya, DPD RI menyampaikan tujuh poin utama, di antaranya:
- Menghentikan kekerasan secara menyeluruh;
- Menjamin keamanan dan kehidupan layak bagi masyarakat;
- Mendesak pemerintah membuka peta jalan penyelesaian konflik secara transparan;
- Mendorong dialog inklusif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat;
- Menuntaskan pelanggaran HAM secara adil dan terbuka;
- Mengatasi kemiskinan dan ketimpangan pembangunan secara struktural;
- Memperkuat kolaborasi lintas lembaga dan elemen masyarakat.
DPD menegaskan bahwa penyelesaian konflik Papua tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan sinergi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat adat, tokoh agama, maupun elemen sipil.
“Tanah Damai bukan sekadar harapan, tetapi harus diwujudkan melalui kerja bersama dan tanggung jawab semua pihak,” demikian pernyataan tersebut.(Red)*
