Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Awyu, Ampera PS Sampaikan 10 Pernyataan Sikap
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Lingkungan > Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Awyu, Ampera PS Sampaikan 10 Pernyataan Sikap
LingkunganSiaran PersTanah Papua

Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Awyu, Ampera PS Sampaikan 10 Pernyataan Sikap

Redaksi
Last updated: July 13, 2023 22:03
By
Redaksi
ByRedaksi
Follow:
1.9k Views
3 years ago
Share
Ampera PS saat melaukan jumpa pres mendukung perjuangan masyarakat adat suku Awyu (Ampera PS for Nirmeke)
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Masyarakat adat sangat identik dengan kepemilikan atas tanah. Tanah atau hak ulayat di miliki oleh seseorang maupun kelompok berdasarkan hak waris yang diturunkan dari leluhurnya sebagai pemilik ulung melalui marga. Marga untuk masyarakat adat Papua Selatan dan Papua secara umum diwariskan melalui sistem patrilinear.

Iklan Nirmeke

Jauh sebelum negara hadir, tanah sudah ada dan tanah tersebut memiliki tuan. Setelah negara hadir pemerintah memanipulasi hak masyarakat adat yang diatur dan tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur mengenai “dikuasai negara” atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya. Lahirnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi tonggak politik hukum pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia.

Secara yuridisial pasal tersebut mencederahi Pasal 18b ayat (2) uud 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlu diketahui oleh rakyat Indonesia secara umum bahwa saat ini masyarakat adat awyu sedang menggugat PT. Indo Asiana Lestari di PTUN Jayapura.

Saat ini persidangan gugatan masyarakat adat Awyu telah mencapai sesi sidang pembuktian pemeriksaan alat bukti dari pihak tergugat dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua terkait perijinan dalam wilayah adat masyarakat adat Awyu oleh PT. Indo Asiana Lestari.

Titin Betaubun sebagai Presiden Mahasiwa Universitas Musamus mengatakan bahwa Saat ini Frengky Woro dan masyarakat adat Suku Awyu sedang melakukan Gugatan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (PTUN).

“Gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan dan tindakan penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan kapasitas 90 Ton TBS/Jam seluas 36.096,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua selatan, pada tanggal 2 November 2021.

Baca Juga:  KEMAJUAN YANG MENGHANCURKAN

“Gugatan ini sudah berlangsung sejak 13 Maret 2023,” bebernya.

Lanjutnya, perjuangan Frengky Woro dan Masyarakat Adat Suku Awyu perlu mendapatkan dukungan kita semua. Mereka menyelamatkan tanah dan hutan demi keberlangsungan hidup mereka dan anak cucu bahkan generasi yang akan datang.

“Karena mereka sadar bahwa tanpa Tanah dan Hutan, Suku Awyu dan Masyarakat adat tidak akan memiliki kehidupan yang layak,” ungkapnya.

Menurut Norbertus Abagaimu selaku kordinator aksi bahwa pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua terkesan tidak dapat memahami etika lingkungan dengan bijaksana yang terkandung dalam aspek moral ekologis hukum lingkungan itu sendiri, sehingga dalam hal mendistribusikan informasi  itu pula dinas terkait telah mengabaikan hak-hak konstitusional  masyarakat adat yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 18b ayat (2) bahwa negara mengakui kesatuan hak-hak masyarakat hukum adat itu sendiri.

“Sadar atau tidak, Perjuangan mereka ini penting bagi kita semua. Hutan yang mereka pertahankan penting untuk keberlangsungan hidup kita. Mereka melindungi Hutan mereka dari ancaman Deforestasi yang sering sekali disebabkan oleh proyek-proyek ekstraktif negara dan pelaku ekonomi lainnya di Papua atau di wilayah lainnya,” pungkasnya.

Mama Papua Elisabeth Ndiwaen mewakili Tokoh Perempuan Marind yang turut hadir dalan konferensi pers mengatakan setiap perusahaan yang ada di Papua banyak sekali masalah yang terjadi sehingga membuat kami masyarakat adat pemilik hak ulayat, kehilangan haknya.

“Kehilangan tempat tinggal, tempat cari makan, tempat cari obat-obat, tempat-tempat keramat yang digusur, rawa-rawa sagu yang digusur habis dll, sehingga membuat hidup kami menderita, sengsara, diatas tanah kami sendiri yang diwariskan oleh leluhur kami. Karena itu kami mendukung penuh suku Awyu yang sdang berjuang mempertahankan Tanah adatnya di PTUN Jayapura,” tegasnya.

Oleh karena itu  Aliansi Mahasiswa, Pemuda Dan Rakyat Peduli Tanah Adat Papua Selatan yang terdiri dari, Badan Eksekutif Seluruh Indonesia, Badan Eksekutif Universitas Musamus,  Mahasiswa Musamus, Masyarakat Adat Independen Papua Komite Kota Merauke, Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Jayawijaya Se-Kota Merauke, Perwakilan Masyarakat Adat Suku Awyu, Gerakan Mahasiswa Papua Selatan Peduli Tanah Adat, Himpunan Mahasiswa Malind, Ikatan Keluarga Besar Kampung Sabon Distrik Waan, Lapak Baca Ha-Anim, Dan Tokoh Perempuan Malind Dek, menyatakan dengan tegas;

  1. Mendukung penuh masyarakat Adat Awyu dan mendesak PTUN Jayapura untuk segera cabut ijin usaha PT. Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel distrik Mandobo dan Distrik Fofi.
  2. Mendesak Hakim untuk melihat secara jelih alat-alat bukti yang di hadirkan oleh masyarakat adat Awyu sebagai bukti valid dari masyarakat adat tersebut.
  3. Mendesak pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini dinas Provinsi Papua dilarang keras menutup semua informasi tentang semua ijin yang telah dikeluarkan karena dokumen tersebut merupakan dokumen yang bukan dikecualikan sesuai dengan UU NO 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Selatan dilarang keras mengeluarkan ijin-ijin secara sepihak diatas seluruh tanah adat Masyarakat Papua
  5. Kami Ampera PS mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera tutup perusahan-perusahan asing yang beroperasi diatas tanah Papua mulai dari PT. Freeport, Miffe, Food Estate, KEK, Blok Wabu, Ing Tanggul, Bendungan kali-Muyu, Pertambangan Ilegal, dan seluruh investasi asing yang ada di atas tanah adat Papua.
  6. Mengecam dengan keras pihak-pihak yang melakukan intervensi terhadap proses persidangan gugatan yang dilakukan oleh masyarakat adat awyu di PTUN Jayapura
  7. Mengecam setiap intimidasi dan tindakan kekerasan fisik oleh Aparat keamanan terhadap Masyarakat Adat yang di wilayah Adat mereka diterbitkan ijin, termasuk masyarakat Adat Awyu yang sedang berjuang mendukung  proses persidangan gugatan.
  8. Mendesak oknum-oknum yang berusaha mengekan masyarakat Adat Awyu untuk membatalkan proses persidangan gugatan .
  9. Pengadilan Negeri Jakarta segera bebaskan Hariz dan Fatiah atas semua tudingan dan dalil yang tidak berdasar. Bebaskan tanpa syarat.
  10. Pemerintah segera sahkan RUU Masyarakat Adat.
Baca Juga:  Belum ada Titik Terang, Pencarian Pilot Susi Air Diperluas ke Yahukimo dan Puncak

Related

You Might Also Like

DPD Hanura Papua Pegunungan Gelar Konsolidasi, Siapkan Muscab Serentak di Delapan Kabupaten

Dinas Koperasi dan UKM Papua Pegunungan Tegaskan Komitmen Bersama Penggiat dan Petani Kopi

Bupati Jayawijaya Serahkan Bantuan untuk Anak-Anak di Rumah Singgah Generasi Anak Panah

Gerakan Papua Trada Sampah Bersama Pemuda di Jayapura

Mama-Mama Papua Kota Sorong Desak Pemerintah Bangun Pasar Khusus dan Berikan Pembinaan Usaha

TAGGED:Ampera PSMasyarakat adat AwyuPerampasan Lahan di PapuaPerampasan Tanah Masyarakat Adat PapuaPerkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Boven Digoel

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Cadangan Minyak Indonesia 3,95 Miliar Barel, Terbanyak di Papua
Next Article Dalam Laporan LPJ Doren Wakerwa Sebut Realisasi Belanja Daerah Lanny Jaya Capai 98,32 Persen 
1 Comment 1 Comment
  • Teddy says:
    July 14, 2023 at 17:18

    Terima kasih sudah bantu meliput. Salam Hormat

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Komisi V DPR Papua Pegunungan Soroti Pelayanan Kesehatan Dasar, Usulkan Kartu Papua Sehat untuk OAP
Kesehatan Papua Pegunungan
4 days ago
KP3 Resmi Berbadan Hukum, Simson Asso Ajak Pemuda Papua Pegunungan Masuk Dunia Usaha
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
5 days ago
Gubernur Papua Pegunungan Dukung KP3, Beri Bantuan Modal dan Fasilitasi Distribusi Pangan Antarwilayah
Papua Pegunungan Tanah Papua
5 days ago
MRP Papua Pegunungan Keluhkan Anggaran: Delapan Bulan Hanya Terima Gaji, Kunjungan Kerja dan Reses Terhenti
MRP Papua Pegunungan Papua Pegunungan
5 days ago
Baca juga
EditorialTanah Papua

Senator Paul Finsen Mayor: Sosok Menonjol dalam Perjuangan Hak-Hak Masyarakat Papua

1 year ago
Pemkab Lanny JayaTanah Papua

Masyarakat dan Pemda Lanny Jaya Sambut Bupati Aletinus dan Wakil Fredi Dengan Sukacita

1 year ago
PendidikanTanah Papua

Mahasiswa Lapago Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Pro Kontra Lokasi Penempatan Kantor Gubernur

3 years ago
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

Propaganda dan Pengalihan Isu oleh Kepolisian Dalam Aksi Demo Damai Pelajar di Papua

1 year ago
NasionalPapua Tengah

Lis Tabuni Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI kepada Mahasiswa Puncak Jaya di Nabire

5 months ago
Tanah Papua

PMKRI Jayapura: Uskup Agung Merauke Merusak Wibawa Gereja Katolik di Tanah Papua

2 years ago
Tanah Papua

Zet Sabapok Elokpere Resmi Jabat Kepala Distrik Muliama, Fokus pada Program 100 Hari Kerja

1 year ago
OlaragaPapua Pegunungan

Geisler Ap Umumkan Pensiun pada 2026, Ingin Tutup Karier di Wamena

6 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?