Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Awyu, Ampera PS Sampaikan 10 Pernyataan Sikap
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Lingkungan > Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Awyu, Ampera PS Sampaikan 10 Pernyataan Sikap
LingkunganSiaran PersTanah Papua

Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Awyu, Ampera PS Sampaikan 10 Pernyataan Sikap

Redaksi
Last updated: July 13, 2023 22:03
By
Redaksi
ByRedaksi
Follow:
1.9k Views
3 years ago
Share
Ampera PS saat melaukan jumpa pres mendukung perjuangan masyarakat adat suku Awyu (Ampera PS for Nirmeke)
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Masyarakat adat sangat identik dengan kepemilikan atas tanah. Tanah atau hak ulayat di miliki oleh seseorang maupun kelompok berdasarkan hak waris yang diturunkan dari leluhurnya sebagai pemilik ulung melalui marga. Marga untuk masyarakat adat Papua Selatan dan Papua secara umum diwariskan melalui sistem patrilinear.

Iklan Nirmeke

Jauh sebelum negara hadir, tanah sudah ada dan tanah tersebut memiliki tuan. Setelah negara hadir pemerintah memanipulasi hak masyarakat adat yang diatur dan tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur mengenai “dikuasai negara” atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya. Lahirnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi tonggak politik hukum pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia.

Secara yuridisial pasal tersebut mencederahi Pasal 18b ayat (2) uud 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlu diketahui oleh rakyat Indonesia secara umum bahwa saat ini masyarakat adat awyu sedang menggugat PT. Indo Asiana Lestari di PTUN Jayapura.

Saat ini persidangan gugatan masyarakat adat Awyu telah mencapai sesi sidang pembuktian pemeriksaan alat bukti dari pihak tergugat dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua terkait perijinan dalam wilayah adat masyarakat adat Awyu oleh PT. Indo Asiana Lestari.

Titin Betaubun sebagai Presiden Mahasiwa Universitas Musamus mengatakan bahwa Saat ini Frengky Woro dan masyarakat adat Suku Awyu sedang melakukan Gugatan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (PTUN).

“Gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan dan tindakan penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan kapasitas 90 Ton TBS/Jam seluas 36.096,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua selatan, pada tanggal 2 November 2021.

Baca Juga:  KEMAJUAN YANG MENGHANCURKAN

“Gugatan ini sudah berlangsung sejak 13 Maret 2023,” bebernya.

Lanjutnya, perjuangan Frengky Woro dan Masyarakat Adat Suku Awyu perlu mendapatkan dukungan kita semua. Mereka menyelamatkan tanah dan hutan demi keberlangsungan hidup mereka dan anak cucu bahkan generasi yang akan datang.

“Karena mereka sadar bahwa tanpa Tanah dan Hutan, Suku Awyu dan Masyarakat adat tidak akan memiliki kehidupan yang layak,” ungkapnya.

Menurut Norbertus Abagaimu selaku kordinator aksi bahwa pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua terkesan tidak dapat memahami etika lingkungan dengan bijaksana yang terkandung dalam aspek moral ekologis hukum lingkungan itu sendiri, sehingga dalam hal mendistribusikan informasi  itu pula dinas terkait telah mengabaikan hak-hak konstitusional  masyarakat adat yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 18b ayat (2) bahwa negara mengakui kesatuan hak-hak masyarakat hukum adat itu sendiri.

“Sadar atau tidak, Perjuangan mereka ini penting bagi kita semua. Hutan yang mereka pertahankan penting untuk keberlangsungan hidup kita. Mereka melindungi Hutan mereka dari ancaman Deforestasi yang sering sekali disebabkan oleh proyek-proyek ekstraktif negara dan pelaku ekonomi lainnya di Papua atau di wilayah lainnya,” pungkasnya.

Mama Papua Elisabeth Ndiwaen mewakili Tokoh Perempuan Marind yang turut hadir dalan konferensi pers mengatakan setiap perusahaan yang ada di Papua banyak sekali masalah yang terjadi sehingga membuat kami masyarakat adat pemilik hak ulayat, kehilangan haknya.

“Kehilangan tempat tinggal, tempat cari makan, tempat cari obat-obat, tempat-tempat keramat yang digusur, rawa-rawa sagu yang digusur habis dll, sehingga membuat hidup kami menderita, sengsara, diatas tanah kami sendiri yang diwariskan oleh leluhur kami. Karena itu kami mendukung penuh suku Awyu yang sdang berjuang mempertahankan Tanah adatnya di PTUN Jayapura,” tegasnya.

Oleh karena itu  Aliansi Mahasiswa, Pemuda Dan Rakyat Peduli Tanah Adat Papua Selatan yang terdiri dari, Badan Eksekutif Seluruh Indonesia, Badan Eksekutif Universitas Musamus,  Mahasiswa Musamus, Masyarakat Adat Independen Papua Komite Kota Merauke, Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Jayawijaya Se-Kota Merauke, Perwakilan Masyarakat Adat Suku Awyu, Gerakan Mahasiswa Papua Selatan Peduli Tanah Adat, Himpunan Mahasiswa Malind, Ikatan Keluarga Besar Kampung Sabon Distrik Waan, Lapak Baca Ha-Anim, Dan Tokoh Perempuan Malind Dek, menyatakan dengan tegas;

  1. Mendukung penuh masyarakat Adat Awyu dan mendesak PTUN Jayapura untuk segera cabut ijin usaha PT. Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel distrik Mandobo dan Distrik Fofi.
  2. Mendesak Hakim untuk melihat secara jelih alat-alat bukti yang di hadirkan oleh masyarakat adat Awyu sebagai bukti valid dari masyarakat adat tersebut.
  3. Mendesak pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini dinas Provinsi Papua dilarang keras menutup semua informasi tentang semua ijin yang telah dikeluarkan karena dokumen tersebut merupakan dokumen yang bukan dikecualikan sesuai dengan UU NO 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Selatan dilarang keras mengeluarkan ijin-ijin secara sepihak diatas seluruh tanah adat Masyarakat Papua
  5. Kami Ampera PS mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera tutup perusahan-perusahan asing yang beroperasi diatas tanah Papua mulai dari PT. Freeport, Miffe, Food Estate, KEK, Blok Wabu, Ing Tanggul, Bendungan kali-Muyu, Pertambangan Ilegal, dan seluruh investasi asing yang ada di atas tanah adat Papua.
  6. Mengecam dengan keras pihak-pihak yang melakukan intervensi terhadap proses persidangan gugatan yang dilakukan oleh masyarakat adat awyu di PTUN Jayapura
  7. Mengecam setiap intimidasi dan tindakan kekerasan fisik oleh Aparat keamanan terhadap Masyarakat Adat yang di wilayah Adat mereka diterbitkan ijin, termasuk masyarakat Adat Awyu yang sedang berjuang mendukung  proses persidangan gugatan.
  8. Mendesak oknum-oknum yang berusaha mengekan masyarakat Adat Awyu untuk membatalkan proses persidangan gugatan .
  9. Pengadilan Negeri Jakarta segera bebaskan Hariz dan Fatiah atas semua tudingan dan dalil yang tidak berdasar. Bebaskan tanpa syarat.
  10. Pemerintah segera sahkan RUU Masyarakat Adat.
Baca Juga:  Belum ada Titik Terang, Pencarian Pilot Susi Air Diperluas ke Yahukimo dan Puncak

Related

You Might Also Like

Sekolah Adat “Santo Yohanes Pembaptis II” Resmi Dibuka di Sumunikama, Papua Pegunungan

Diduga Lakukan Mutasi Pegawai Sepihak, PJ Bupati Lanny Jaya Didemo Keluarga

Atenius Murip Tuduh Kasat Intel & Reskrim Dalangi Kerusuhan, Desak Kapolda Copot Jabatan

Tolak Bangun Kantor Gubernur, Tiga Aliansi Suku di Wamena Palang Jembatan Wouma

Keluarga dan 12 Suku Yahukimo Tolak ‘Bayar Nyawa’, Tuntut Keadilan untuk Vicktor Deyal

TAGGED:Ampera PSMasyarakat adat AwyuPerampasan Lahan di PapuaPerampasan Tanah Masyarakat Adat PapuaPerkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Boven Digoel

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Cadangan Minyak Indonesia 3,95 Miliar Barel, Terbanyak di Papua
Next Article Dalam Laporan LPJ Doren Wakerwa Sebut Realisasi Belanja Daerah Lanny Jaya Capai 98,32 Persen 
1 Comment 1 Comment
  • Teddy says:
    July 14, 2023 at 17:18

    Terima kasih sudah bantu meliput. Salam Hormat

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Tak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Nakes Anggruk 2025
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Mahasiswa Papua di Gorontalo Demo, Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak
Nasional Pendidikan Tanah Papua
4 days ago
Ini 4 Poin Tuntutan Demo di Wamena Hari Ini
Papua Pegunungan Polhukam Tanah Papua
4 days ago
Sempat Ricuh di DPR Papua Pegunungan, Aspirasi Massa Akhirnya Diterima Pimpinan DPRP
Papua Pegunungan Polhukam Tanah Papua
4 days ago
Baca juga
HeadlineTanah Papua

Jayawijaya Jadi Kota Ninja, Banyak Orang Bawah Pedang Panjang Mirip Samurai

2 years ago
PolhukamTanah Papua

Terpidana Pembunuhan Tobias Silak di Yahukimo Diduga Bebas Berkeliaran di Polres Jayawijaya, Aparat Disorot

3 months ago
Tanah Papua

“Bersihkan Wamena” Seruan Pemuda Jayawijaya untuk Perubahan

1 year ago
PolhukamSiaran PersTanah Papua

GPMR-I Tuntut Bupati Intan Jaya Temui Massa Aksi, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer

4 months ago
MRP Papua PegununganPapua PegununganTanah Papua

Refleksi 100 Hari Kerja, Sekretaris MRP Papua Pegunungan Fokus Perbaikan Tata Kelola

2 weeks ago
PolhukamSiaran PersTanah Papua

Koalisi HAM Desak Penegakan Hukum Dugaan Pungli BLT oleh Aparat di Puncak Papua

9 months ago
Tanah Papua

143 Umat Terima Sakramen Krisma di Gereja Kristus Raja Ilugwa dari Uskup Yanuarius

1 year ago
Tanah Papua

Pemda Lanny Jaya Raih Opini WTP Untuk Ke Empat Kalinya

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?