Wamena, nirmeke.com — Tim Kuasa Hukum terdakwa Lyogtogi Telenggen menilai tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan asas keadilan.
Dalam persidangan perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2025/PN.Wmn yang digelar Kamis (9/10/2025), JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun tanpa menghadirkan saksi maupun barang bukti senjata yang disebut digunakan dalam perkara tersebut.
“Kami menilai praktik ini melanggar prinsip due process of law dan asas pembuktian sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP,” kata Mersi Fera Waromi, S.H., salah satu penasihat hukum terdakwa, dalam keterangan pers di Wamena.
Menurut tim kuasa hukum, selama proses persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi di bawah sumpah, sementara saksi korban yang telah dipanggil enam kali tidak pernah hadir. Meski demikian, JPU tetap membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan menuntut hukuman berat terhadap terdakwa.
Tim hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan standar tuntutan pidana Kejari Jayawijaya dalam sejumlah kasus lain. Dalam kasus alm. Thobias Silak dan Anak Naro Dapla, yang melibatkan anggota Polri dan mengakibatkan korban meninggal dunia, tuntutan hanya 12 tahun dengan dakwaan Pasal 338 KUHP. Sedangkan dalam kasus Rife Kerebea, yang hanya melempar batu dua kali, tuntutan mencapai 12 tahun dengan Pasal 340 KUHP.
“Perbandingan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan potensi diskriminasi dalam standar penuntutan, seolah dipengaruhi oleh latar belakang sosial politik terdakwa,” ujar Henius Asso, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.
Pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera mengevaluasi kinerja Jaksa di Kejari Wamena dan memastikan setiap penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan persepsi politik atau stereotip terhadap orang Papua.
“Kami percaya Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum berintegritas. Karena itu, kami mendesak agar evaluasi internal dilakukan demi menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law),” tegas Waromi.
Tim penasihat hukum juga mengimbau Majelis Hakim agar menilai perkara Lyogtogi Telenggen secara objektif berdasarkan bukti yang sah di persidangan.
“Harapan kami sederhana — hukum ditegakkan dengan nurani dan akal sehat. Tidak ada keadilan sejati tanpa kejujuran dalam proses penegakannya,” tutup Waromi.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
