Jayapura, nirmeke.com – Keluarga Emaus Heluka mendesak aparat penegak hukum untuk mengadili secara transparan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Nipsa pada Tahun Anggaran 2018. Desakan ini disampaikan oleh Abraham Bayage, S.Ip., M.Si, mewakili keluarga.
Menurut kesaksian Emaus Heluka, dana pembangunan Puskesmas Nipsa tidak pernah digunakan sesuai peruntukan. Ia mengaku hanya diminta menandatangani dokumen penyaluran dana, tanpa pernah mengelola atau membelanjakan anggaran tersebut. Atas dasar itu, keluarga meminta Kepala Dinas, Kasubag Keuangan, dan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo diperiksa sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera melibatkan pelaku dalam proses hukum. Jika tidak, kami menuntut proses pengadilan terbuka untuk pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Abraham Bayage.
Sementara itu, Ardi Usha Payage, S.H., menyayangkan tindakan yang dialami Emaus Heluka, yang menurutnya ditangkap di jalan raya di Jayapura. Ia menilai tindakan tersebut melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak menghormati prosedur administrasi lembaga.
“Penangkapan ini terkesan memiliki kepentingan lain di luar persoalan hukum. Padahal, Emaus Heluka terbukti telah membangun fasilitas kesehatan di beberapa distrik sesuai harapan masyarakat,” ungkap Ardi.
Keluarga juga menilai perlakuan tersebut melanggar hak hidup dan martabat Emaus Heluka sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo. Mereka mempertanyakan alasan penangkapan yang hanya terkait tanda tangan pencairan dana pembangunan Puskesmas Nipsa.
Wene Heluka, S.Sos., menegaskan, apabila pernyataan sikap keluarga yang disampaikan pada 13 Agustus 2025 tidak ditanggapi secara transparan, maka pihak keluarga akan menggelar aksi damai di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan sesuai prosedur negara hukum, demi kebaikan keluarga dan keadilan bagi masyarakat,” tandas Wene Heluka.(*)
Pewarta: Henok Giban
