Timika, nirmeke.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, menyatakan bahwa selama 58 tahun beroperasi di Papua, PT Freeport Indonesia dinilai belum menghargai hak-hak buruh maupun masyarakat adat di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan melalui siaran pers resmi bernomor: 003/SP-LBH-Papua/IV/2025. Gobay menyoroti kegagalan perusahaan dalam memenuhi hak-hak 8.300 buruh yang melakukan aksi mogok sejak 1 Mei 2017, serta pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat Papua, khususnya masyarakat Amungme dan Kamoro.
Kritik Terhadap Negara dan PT Freeport
Emanuel Gobay menilai Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk Komnas HAM RI, gagal mendesak PT Freeport Indonesia untuk menghormati ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM serta Standar Norma dan Pengaturan No. 13 Tahun 2023.
Menurutnya, sejak penandatanganan Kontrak Karya pertama pada 7 April 1967, yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport McMoRan tanpa keterlibatan masyarakat adat pemilik wilayah, pelanggaran terus berulang. Hal ini juga terjadi dalam kontrak-kontrak selanjutnya pada 1991 dan 2017.
“Kontrak dilakukan tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat Amungme yang wilayahnya menjadi lokasi eksploitasi,” ujar Emanuel.
Nasib Buruh yang Terlupakan
Gobay menyebut bahwa hingga April 2025, nasib ribuan buruh mogok kerja Freeport masih memprihatinkan. Sejak 1 Juli 2017, Freeport mencabut secara sepihak hak asuransi dan gaji pokok buruh, yang berdampak pada kehancuran ekonomi ribuan keluarga.
“Banyak anak buruh yang terancam putus sekolah, bahkan ada buruh yang meninggal karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan gratifikasi kepada pejabat Dinas Ketenagakerjaan di Papua dan Mimika, sebagaimana ditemukan oleh Inspektorat Provinsi Papua, yang turut memperburuk penyelesaian kasus ini.
Ironi Peresmian Smelter dan Ucapan Terima Kasih
Gobay menyayangkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan smelter Freeport di Gresik pada 17 Maret 2025 yang mengucapkan terima kasih kepada Freeport atas kontribusinya.
Ia menilai, pernyataan itu mengabaikan penderitaan masyarakat adat dan buruh.
“Eksploitasi selama 58 tahun tidak diimbangi dengan pembangunan sosial, seperti rumah sakit, sekolah, maupun pembagian hasil yang adil kepada masyarakat adat pemilik wilayah,” katanya.
Tuntutan LBH Papua
Sebagai kuasa hukum 8.300 buruh mogok kerja, LBH Papua mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah dan manajemen Freeport:
- Presiden RI segera menyelesaikan persoalan 8.300 buruh mogok dan mendesak Freeport memenuhi hak-hak masyarakat adat.
- Menteri Hukum dan HAM RI memastikan penyelesaian konflik buruh dan masyarakat adat dengan Freeport.
- Menteri Ketenagakerjaan RI memfasilitasi ruang perundingan antara manajemen Freeport dan para buruh.
- Manajemen PT Freeport Indonesia segera membayar upah, mengembalikan pekerjaan buruh, dan memenuhi hak masyarakat adat.
- Komnas HAM segera turun tangan dan mengawal penyelesaian kasus ini sesuai dengan Perpres No. 60 Tahun 2023 dan Standar Norma HAM No. 13 Tahun 2023. (*)
