Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Memaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RI
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Artikel > Memaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RI
Artikel

Memaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RI

admin
Last updated: August 14, 2025 13:31
By
admin
Byadmin
Follow:
4 weeks ago
Share
2 Min Read
Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Benny Mawel, - AP/Nirmeke
SHARE

Oleh: Benny Mawel – Wakil Ketua MRP Papua Pegunungan

Iklan Nirmeke

Pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada 21 November 2001, berlaku selama 20 tahun. Setelah masa berlaku berakhir, pemerintah melanjutkannya melalui perubahan kedua, yakni UU Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam rancangan dan pertimbangannya, ada tiga tujuan utama Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pertama, menjawab persoalan kesejahteraan yang menjadi cita-cita berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hingga kini belum tuntas di Papua. Ketiga, mengatasi kesenjangan ekonomi, kesehatan, dan infrastruktur—baik antarprovinsi maupun antara orang asli Papua dan penduduk migran di Papua.

Baca Juga:  MRP Papua Pegunungan Minta Penyelenggara Pemilu di Papua Pegunungan Komitmen Dukung Caleg Putra Daerah

Tiga tujuan ini termaktub jelas dalam pertimbangan UU Otsus Papua: Huruf (a): “Cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia: membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.” Huruf (f): Pemerintah mengakui “belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM, khususnya masyarakat Papua.” Huruf (h): Ditegaskan “dalam rangka mengurangi kesenjangan antara provinsi Papua dan provinsi lain, meningkatkan taraf hidup masyarakat di provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua untuk mengatur dirinya menjadi mandiri dan sejahtera.”

Tahun 2021 menjadi titik evaluasi dua dekade Otsus. Pemerintah kemudian memutuskan melanjutkan kebijakan ini hingga 2042 melalui Otsus Jilid II. Implementasinya diiringi pemekaran Papua menjadi enam provinsi.

Baca Juga:  Benny Mawel: Calon Anggota DPRP/DPRK Jalur Pengangkatan Diharapkan Tidak Gadaikan Tanah Adat

Kini, setelah empat tahun Otsus Jilid II berjalan, publik mempertanyakan hasil konkret Otsus selama 20 tahun lalu. Apakah kesenjangan sudah terjembatani? Apakah pelanggaran HAM mendapat penyelesaian? Apakah kesejahteraan orang asli Papua meningkat?

Dengan enam provinsi baru, pertanyaan ini semakin relevan: apakah tujuan Otsus akan terwujud, atau justru menyisakan persoalan yang sama?

Diperlukan studi khusus dari perspektif Papua sendiri untuk menjawabnya. Kajian ini penting sebagai pijakan agar Otsus Jilid II benar-benar menjadi jalan perubahan bagi tanah dan rakyat Papua.

Salam perubahan untuk Papua.

Related

You Might Also Like

Benyamin Lagowan Dari Aktor Film, Aktivis, Dokter Muda Hingga Caleg Partai Buruh

“Kami Bukan Sekadar Konten” Perempuan Papua Menggugat Objektifikasi di Media Sosial

Protes Makan Gratis Pelajar: Gerakan Murni atau Strategi Terselubung?

Sejarah ODO: Jejak Sekolah Guru Katolik Pertama di Tanah Papua

Ini Alasan Krisdahim Kogoya menempuh Pendidikan di China

TAGGED:Benny MawelMemaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RIMRP Papua PegununganOtsus Jilid II

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Keluarga Emaus Heluka Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Puskesmas Nipsa 2018
Next Article Mahasiswa Nduga di Jayapura Desak Pemkab Segera Cairkan Bantuan Studi 2025
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Festival Media se-Tanah Papua Pertama Digelar di Nabire, Hadirkan Ratusan Jurnalis dan Praktisi Nasional
Tanah Papua
9 hours ago
DPW Partai GEMA Bangsa Papua Perkuat Struktur Hingga ke Tingkat Kampung
Tanah Papua
10 hours ago
Pemuda Gereja Longgika Tiom Gelar Seminar Sehari: Gembala Teladan dan Kreativitas Pemuda Jadi Sorotan
Tanah Papua
10 hours ago
Pemprov Papua Pegunungan Luncurkan Program “Habis Apel, Minum Kopi Kita” untuk Dukung UMKM Lokal
Ekonomi & Bisnis Tanah Papua
10 hours ago

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

- Advertisement -
- Advertisement -
Baca juga
ArtikelSeni & Budaya

Mengapa Saya Tidak Suka Disebut Suku Dani?

3 years ago
Artikel

Sa Pu Kaka Adalah Sa Pu Guru

2 years ago
Artikel

Pembangunan Lanny Jaya Dari Kampung ke Kota

6 months ago
ArtikelEditorial

Mengenal Suku Hugula di Papua

1 year ago
Artikel

Mengenang 12 Tahun Kepergian Agus Alua (1960-2011)

2 years ago
Artikel

Perjalanan Wisisi Asep Nayak

4 years ago
ArtikelPerempuan & Anak

Film “The Women King” Kisah Nyata Dalam Perjuangan Perempuan Afrika

2 years ago
ArtikelCatatan Aktivis Papua

Dana 15 Miliar Untuk Gereja Ditengah Ribuan Umat Gereja Terendam Musibah Banjir Sungai Balim

4 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?