Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papuah Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Memaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RI
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papuah Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Artikel > Memaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RI
Artikel

Memaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RI

admin
Last updated: August 14, 2025 13:31
By
admin
Byadmin
Follow:
5 months ago
Share
2 Min Read
Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Benny Mawel, - AP/Nirmeke
SHARE

Oleh: Benny Mawel – Wakil Ketua MRP Papua Pegunungan

Iklan Nirmeke

Pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada 21 November 2001, berlaku selama 20 tahun. Setelah masa berlaku berakhir, pemerintah melanjutkannya melalui perubahan kedua, yakni UU Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam rancangan dan pertimbangannya, ada tiga tujuan utama Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pertama, menjawab persoalan kesejahteraan yang menjadi cita-cita berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hingga kini belum tuntas di Papua. Ketiga, mengatasi kesenjangan ekonomi, kesehatan, dan infrastruktur—baik antarprovinsi maupun antara orang asli Papua dan penduduk migran di Papua.

Baca Juga:  MRP Papua Pegunungan Minta Penyelenggara Pemilu di Papua Pegunungan Komitmen Dukung Caleg Putra Daerah

Tiga tujuan ini termaktub jelas dalam pertimbangan UU Otsus Papua: Huruf (a): “Cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia: membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.” Huruf (f): Pemerintah mengakui “belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM, khususnya masyarakat Papua.” Huruf (h): Ditegaskan “dalam rangka mengurangi kesenjangan antara provinsi Papua dan provinsi lain, meningkatkan taraf hidup masyarakat di provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua untuk mengatur dirinya menjadi mandiri dan sejahtera.”

Tahun 2021 menjadi titik evaluasi dua dekade Otsus. Pemerintah kemudian memutuskan melanjutkan kebijakan ini hingga 2042 melalui Otsus Jilid II. Implementasinya diiringi pemekaran Papua menjadi enam provinsi.

Baca Juga:  Benny Mawel: Calon Anggota DPRP/DPRK Jalur Pengangkatan Diharapkan Tidak Gadaikan Tanah Adat

Kini, setelah empat tahun Otsus Jilid II berjalan, publik mempertanyakan hasil konkret Otsus selama 20 tahun lalu. Apakah kesenjangan sudah terjembatani? Apakah pelanggaran HAM mendapat penyelesaian? Apakah kesejahteraan orang asli Papua meningkat?

Dengan enam provinsi baru, pertanyaan ini semakin relevan: apakah tujuan Otsus akan terwujud, atau justru menyisakan persoalan yang sama?

Diperlukan studi khusus dari perspektif Papua sendiri untuk menjawabnya. Kajian ini penting sebagai pijakan agar Otsus Jilid II benar-benar menjadi jalan perubahan bagi tanah dan rakyat Papua.

Salam perubahan untuk Papua.

Related

You Might Also Like

Sejarah ODO: Jejak Sekolah Guru Katolik Pertama di Tanah Papua

Sa Pu Kaka Adalah Sa Pu Guru

Mengenang 12 Tahun Kepergian Agus Alua (1960-2011)

Perjalanan Wisisi Asep Nayak

Diam yang Terluka

TAGGED:Benny MawelMemaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RIMRP Papua PegununganOtsus Jilid II

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Keluarga Emaus Heluka Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Puskesmas Nipsa 2018
Next Article Mahasiswa Nduga di Jayapura Desak Pemkab Segera Cairkan Bantuan Studi 2025
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

MRP Papua Pegunungan Gelar Rapat Pleno Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026
MRP Papua Pegunungan Papuah Pegunungan Tanah Papua
10 hours ago
Perkuat Jiwa Kebangsaan, Lis Tabuni Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI kepada Kaum Muda Papua Progresif
Nasional Papua Tengah Pendidikan Tanah Papua
21 hours ago
Lis Tabuni Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI kepada Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di Nabire
Kabar Daerah Nasional Papua Tengah Pendidikan
1 day ago
Konflik Denda Adat Memanas, Jayawijaya Dorong Perda untuk Jaga Kedamaian Wamena
Papuah Pegunungan Tanah Papua
1 day ago
Baca juga
ArtikelPariwisata

SEBUT SAJA OWASI-OWASIKA

2 years ago
ArtikelSeni & Budaya

Mengapa Saya Tidak Suka Disebut Suku Dani?

4 years ago
Artikel

Owatne Ewe Watlaiklek (Manusia Bisa Hidup Selamanya)

2 years ago
ArtikelPerempuan & Anak

Film “The Women King” Kisah Nyata Dalam Perjuangan Perempuan Afrika

3 years ago
ArtikelCatatan Aktivis Papua

Kapitalisme Kolonial dan Penjajahan Baru di Tanah Papua

8 months ago
ArtikelTanah Papua

Sistem Noken dan Konflik Pemilu di Papua: Antara Kearifan Lokal dan Ancaman Demokrasi

10 months ago
ArtikelPendidikan

Pulang Kampung Menjalankan Kelas Literasi Demi SDM Lanny Jaya

11 months ago
ArtikelEditorial

Mengenal Suku Hugula di Papua

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?