Nabire, Papua Tengah – Nirmeke.com – Senator Lis Tabuni mengecam keras tindakan oknum yang telah menghilangkan nyawa warga sipil tidak bersalah dalam peristiwa penembakan terhadap pesawat milik Smart Aviation yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 11.05 WIT.
Pesawat dengan nomor registrasi PK-SNR itu ditembaki oleh orang tak dikenal saat hendak mendarat. Akibat aksi penembakan tersebut, Pilot dan Co-Pilot dinyatakan gugur. Diketahui pesawat yang diterbangkan oleh Pilot Kapten Egon Erawan dan Co-Pilot Kapten Baskoro dari Bandara Tanah Merah menuju Korowai Batu itu membawa 13 penumpang. Selain merenggut korban jiwa, insiden tersebut juga menyebabkan kerusakan pada badan pesawat.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Papua Tengah, Lis Tabuni, menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Kapten Egon Erawan dan Kapten Baskoro.
“Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya Kapten Egon Erawan dan Kapten Baskoro. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” ujar Lis Tabuni.
Sebagai Anggota DPD RI dan juga orang Papua, Lis Tabuni mengecam keras tindakan tidak berperikemanusiaan tersebut. Ia menegaskan bahwa warga sipil yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan dan pelayanan transportasi udara seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan menjadi korban kekerasan.
“Saya mengecam keras tindakan brutal yang telah menghilangkan nyawa warga sipil yang tidak bersalah. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegasnya.
Lis Tabuni juga mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan profesional, serta memastikan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan dan keamanan di Tanah Papua.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan pengamanan transportasi udara perintis di wilayah rawan konflik, demi melindungi keselamatan awak pesawat dan masyarakat yang bergantung pada layanan penerbangan tersebut. (AT)*
