Wamena, nirmeke.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Jayawijaya mengungkap dugaan praktik kecurangan takaran yang dilakukan sejumlah pedagang di Kota Wamena setelah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan pertokoan. Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai merugikan hak-hak konsumen serta mengganggu terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Dalam sidak yang dilakukan oleh tim pengawas perdagangan, petugas menemukan sejumlah alat ukur literan beras maupun literan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga telah dimodifikasi sehingga kapasitasnya tidak lagi sesuai dengan standar ukuran yang berlaku. Alat-alat tersebut diduga digunakan untuk mengurangi jumlah barang yang diterima pembeli tanpa diketahui oleh konsumen.
Selain menemukan alat ukur yang dimodifikasi, tim pengawas juga menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan beredarnya beras kemasan yang berat isinya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan. Berdasarkan laporan tersebut, terdapat karung beras yang seharusnya berisi 50 kilogram, namun setelah diperiksa diduga hanya berisi sekitar 40 kilogram lebih.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, Yosep Tatogo, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mulai resah terhadap dugaan praktik pengurangan takaran di sejumlah tempat usaha.

Menurut Yosep, pemerintah selama ini telah berulang kali melakukan pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen dan kewajiban menggunakan alat ukur yang telah ditera sesuai ketentuan. Namun, praktik serupa masih kembali ditemukan di lapangan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan sidak dan memberikan sosialisasi mengenai perlindungan konsumen. Namun praktik yang sama masih kembali ditemukan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Yosep.
Ia menilai masih adanya pedagang yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat demi memperoleh keuntungan lebih besar. Praktik tersebut bukan hanya melanggar etika dalam berdagang, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha.
Seluruh alat ukur yang diduga telah dimodifikasi diamankan oleh petugas sebagai barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap seluruh sistem pengawasan perdagangan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Perlindungan Konsumen Menjadi Prioritas
Perindag Jayawijaya menegaskan bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk memperoleh barang sesuai ukuran, berat, takaran, dan kualitas sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah daerah terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan alat ukur, timbangan, dan takaran yang digunakan para pelaku usaha.
Yosep mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika melakukan transaksi jual beli, terutama terhadap barang yang dijual berdasarkan ukuran maupun berat.
Ia meminta masyarakat memperhatikan secara langsung alat ukur yang digunakan pedagang sebelum membeli. Apabila menemukan kejanggalan atau dugaan kecurangan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami meminta masyarakat melihat dengan teliti alat ukur yang digunakan sebelum membeli. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pemerintah agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan sistem perdagangan yang sehat karena pengawasan pemerintah tidak mungkin menjangkau seluruh aktivitas perdagangan setiap saat.
Ancaman Pidana Bagi Pedagang Curang
Perindag juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha agar tidak lagi melakukan manipulasi alat ukur maupun menjual barang dengan isi yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Yosep menegaskan bahwa tindakan mengurangi takaran bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan penuh terhadap hak masyarakat sebagai konsumen.

“Kalau hak konsumen dirugikan, tentu ada konsekuensi hukum bagi pelaku usaha. Selain sanksi administrasi berupa ganti rugi, pelaku juga dapat dikenakan pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta,” tegasnya.
Menurut Yosep, pemerintah tidak ingin ada pihak yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut setiap keluarga mengelola kebutuhan rumah tangga secara cermat.
Karena itu, ia meminta seluruh pedagang menjalankan usahanya secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
“Jangan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk memperoleh keuntungan. Berdaganglah dengan jujur karena setiap konsumen memiliki hak yang wajib dilindungi,” ujarnya.
Pengawasan Akan Dilakukan Secara Berkala
Perindag Kabupaten Jayawijaya memastikan sidak tidak akan berhenti pada kegiatan kali ini. Pemerintah berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap alat ukur, timbangan, serta seluruh aktivitas perdagangan di pasar tradisional maupun pertokoan modern.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh transaksi perdagangan berlangsung sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang jujur, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebagai konsumen.
Pemerintah berharap seluruh pedagang memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mengedepankan kejujuran dalam menjalankan usaha.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin aktif mengawasi praktik perdagangan di lingkungan sekitarnya dengan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pengurangan takaran, manipulasi timbangan, maupun barang yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, transparan, serta memberikan perlindungan yang maksimal terhadap hak-hak konsumen di Kabupaten Jayawijaya.(*)
