Wamena, nirmeke.com – Pemuda Papua Pegunungan sekaligus Aktivis HAM dan Demokrasi, Yawen Fredlly Kumilack, mengecam tindakan aparat Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya yang membubarkan forum diskusi mahasiswa di Taman Kur Mabel, Wamena, Jumat (4/7/2026).
Dalam keterangan pers yang diterima media, Sabtu (5/7/2026), Yawen menyebut pembubaran tersebut disertai dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta diskusi dan penangkapan sejumlah mahasiswa.
Menurut Yawen, forum diskusi yang diselenggarakan Forum Mahasiswa Papua Pegunungan dibubarkan aparat tanpa pemberitahuan tertulis. Ia mengklaim lima orang diamankan dalam peristiwa tersebut, yakni Abi Kuwa, Fajar Asso, Julianus Kepno, Yance Entama, dan narasumber diskusi, Yusup Jikwa.
Yawen menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Kami mengutuk keras tindakan pembubaran diskusi tersebut. Ruang diskusi adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang seharusnya dilindungi, bukan dibatasi dengan tindakan represif,” ujarnya.
Ia juga mendesak pihak terkait untuk mengusut dugaan tindakan aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan tersebut.
Selain itu, Yawen meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam insiden tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga perlu menjamin kebebasan akademik dan ruang demokrasi bagi mahasiswa maupun masyarakat sipil di Papua Pegunungan.
Yawen turut mendesak pemulihan nama baik terhadap lima orang yang disebut sempat diamankan aparat.
“Jika institusi yang berkewajiban mengawal dan merawat demokrasi justru membatasi ruang demokrasi, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hak-hak sipil. Kami menolak Papua Pegunungan menjadi kuburan demokrasi,” katanya.(*)
