Oleh: Zhelsius Henius Asso, S.H – Pemerhati HAM Papua
Pagi itu, Rabu, 3 September 2025, suasana di Jalur 1, depan Polsek Kota Yahukimo, tampak seperti biasa. Namun sekitar pukul 07.30 WIT, suasana berubah ketika aparat kepolisian Polres Yahukimo melakukan penangkapan terhadap seorang warga sipil bernama Victor B. Deyal.
Menurut keterangan keluarga dan saksi, Victor sempat melakukan perlawanan. Ia kemudian dilumpuhkan, dibawa ke Mapolres Yahukimo, dan sejak saat itu tidak pernah kembali dalam keadaan hidup.
Dari Tahanan Menjadi Jenazah
Kabar duka datang cepat. Setelah ditangkap, Victor diduga mengalami penyiksaan. Meski sudah tidak melakukan perlawanan, tubuhnya menjadi sasaran kekerasan. Pada pukul 18.00 WIT, pihak keluarga mendapat telepon dari kepolisian untuk segera datang ke RSUD Yahukimo.
Di rumah sakit, keluarga mendapati Victor sudah terbujur kaku. Tubuhnya penuh luka memar, tanda-tanda yang jelas bahwa ia mengalami kekerasan fisik berat. Dari tangan aparat, ia keluar hanya sebagai jenazah.
Kekerasan yang Berulang di Papua
Kasus Victor bukanlah peristiwa tunggal. Ia menambah panjang daftar praktik kekerasan aparat di tanah Papua. Dari Wamena hingga Dekai, dari Pegunungan Tengah hingga pesisir, pola yang sama terus berulang: penangkapan, penganiayaan, kematian tanpa proses hukum yang adil.
Sebagai pemerhati HAM, saya melihat kasus ini tidak sekadar soal Victor. Ini adalah cermin dari persoalan struktural: aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber rasa takut masyarakat. Hukum yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, justru seakan kehilangan daya ketika pelaku adalah aparat bersenjata.
Tuntutan untuk Keadilan
Dalam kasus ini, ada beberapa hal mendesak yang harus dilakukan:
- Proses hukum terhadap oknum aparat Polres Yahukimo yang diduga terlibat dalam penyiksaan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Tidak boleh ada impunitas.
- Investigasi independen dari Komnas HAM RI, agar fakta diungkap tanpa intervensi kepolisian.
- Transparansi dari pihak kepolisian, termasuk membuka kronologi penangkapan, hasil visum, serta menjamin tidak ada intimidasi terhadap keluarga korban maupun saksi.
- Perlindungan terhadap keluarga korban oleh LPSK, karena seringkali keluarga menjadi rentan setelah menuntut keadilan.
Negara Wajib Hadir
Victor hanyalah satu nama di antara sekian banyak korban kekerasan aparat di Papua. Namun setiap nyawa adalah unik dan tak tergantikan. Kematian Victor seharusnya menjadi peringatan keras bahwa praktik kekerasan dalam penegakan hukum tidak bisa lagi ditoleransi.
Negara tidak boleh berpangku tangan. Keadilan bagi keluarga korban adalah ujian sesungguhnya bagi komitmen negara terhadap hak asasi manusia.
Saya, sebagai pemerhati HAM di Papua, menegaskan bahwa Victor tidak boleh mati sia-sia. Kasus ini harus menjadi titik balik untuk menghentikan kekerasan yang selama ini dibiarkan berlangsung.(*)
