)* Oleh: Mawel Benny
Huwulrama, 15 Maret 2026
Perdebatan terbuka antara anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Mayor, dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali memantik polemik di ruang publik. Kritik Paul Mayor yang bahkan mengusulkan pembubaran MRP karena dianggap tidak memahami Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan lebih mengejar kepentingan finansial, langsung menuai respons luas termasuk dari sebagian masyarakat Papua.
Namun, persoalan ini tidak sesederhana benar atau salah. Kritik tersebut justru membuka satu realitas yang lebih mendasar: lemahnya pemahaman dan koordinasi antar lembaga representasi Papua dalam menjalankan mandat Otsus.
Penulis berpandangan, kritik Paul Mayor memang memiliki dasar. Akan tetapi, kritik itu juga berbalik pada dirinya sendiri. Jika benar memahami Otsus, maka langkah yang seharusnya ditempuh bukan sekadar melontarkan kritik di media, melainkan membangun komunikasi formal dengan MRP baik melalui rapat koordinasi, kunjungan reses, maupun forum resmi lainnya.
Sebagai anggota DPD RI, Paul Mayor bukan sekadar penyampai opini publik, tetapi representasi politik rakyat Papua di tingkat pusat. Ia memiliki tanggung jawab strategis untuk menghimpun dan membawa aspirasi masyarakat Papua ke Senayan. Dalam konteks ini, MRP justru menjadi mitra penting, karena lembaga tersebut merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang telah menghimpun berbagai aspirasi di tingkat daerah.
Reses ke MRP sejatinya bukan hal rumit. Alih-alih mengumpulkan aspirasi secara parsial dari kampung ke kampung, anggota DPD dapat memanfaatkan hasil kerja MRP yang telah menjaring aspirasi dalam skala provinsi bahkan seluruh Tanah Papua. Dengan demikian, aspirasi yang dibawa ke pusat memiliki bobot representasi yang lebih luas dan substansial.
Di sisi lain, respons reaktif dari sejumlah pihak terhadap kritik tersebut juga tidak sepenuhnya produktif. Alih-alih saling membalas di media, langkah yang lebih konstruktif adalah membuka ruang dialog langsung antara MRP dan anggota DPD RI perwakilan Papua. Forum semacam ini penting untuk membedah implementasi Otsus yang dinilai belum maksimal, termasuk menyoroti mengapa perlindungan dan pemberdayaan OAP masih jauh dari harapan.
Perlu diakui, berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan oleh MRP dalam dua tahun terakhir. Sejumlah pertemuan digelar di berbagai wilayah, mulai dari Sorong, Manokwari, Mimika, hingga Nabire. Puncaknya, pada 20 November 2025 di Wamena, diserahkan draf perubahan peraturan terkait MRP sebagai bagian dari evaluasi implementasi Otsus.
Namun, ironisnya, keterlibatan anggota DPD RI dari enam provinsi di Tanah Papua dalam proses tersebut sangat minim. Ketidakhadiran dalam forum-forum penting itu menunjukkan adanya celah koordinasi yang serius antar lembaga representasi Papua.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem utama bukan sekadar pada MRP atau individu tertentu, melainkan pada kegagalan kolektif dalam memahami, menjalankan, dan mengawal Otsus secara bersama-sama. Ketika perdebatan lebih banyak terjadi di media dan media sosial, substansi persoalan justru terabaikan.
Situasi ini berisiko memperkuat kesan bahwa elit Papua lebih sibuk berdebat ketimbang bekerja sama. Dalam perspektif yang lebih luas, kondisi semacam ini justru menguntungkan pihak luar. Ketika energi habis untuk konflik internal, perjuangan substansial untuk hak-hak Orang Asli Papua menjadi terpinggirkan.
Ke depan, dibutuhkan perubahan pendekatan. Seluruh pemangku kepentingan mulai dari anggota DPD dan DPR, MRP, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat perlu duduk bersama, membaca kembali kerangka Otsus secara utuh, dan membagi peran secara jelas.
Tanpa pemahaman yang sama dan kerja kolaboratif, Otsus berpotensi kehilangan maknanya. Perdebatan tanpa solusi hanya akan menghabiskan waktu, sementara persoalan nyata seperti perampasan tanah adat, marginalisasi, dan ketimpangan sosial terus berlangsung di Tanah Papua.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah energi akan terus dihabiskan untuk saling menyalahkan, atau diarahkan untuk memastikan Otsus benar-benar berpihak kepada Orang Asli Papua?
Jika tidak ada perubahan cara berpikir dan bekerja, maka Otsus dengan atau tanpa anggaran besar akan berakhir tanpa dampak signifikan. Dan saat itu terjadi, yang tersisa hanyalah satu hal: Papua yang berjalan di tempat.(*)
)* Wakil Ketua II MRP Papua Pegunungan
