Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Pantaskah OAP Berkontestasi Dalam Pilkada 2024?
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Catatan Aktivis Papua > Pantaskah OAP Berkontestasi Dalam Pilkada 2024?
Catatan Aktivis Papua

Pantaskah OAP Berkontestasi Dalam Pilkada 2024?

admin
Last updated: May 24, 2024 01:24
By
admin
Byadmin
Follow:
656 Views
2 years ago
Share
Fx. Imap Wombon, S. IP Ketua PK Komda PPS & Anggota MRP PPS 2023-2028 - Dok Pribadi
SHARE

Oleh: Fx. Imap Wombon, S. IP

Iklan Nirmeke

 Pendahuluan

Menjadi Rahasia Umum bahwa Otsus lahir karena adanya tuntutan “Merdeka” oleh Tim 100 Unsur Dewan Adat Papua (DAP) pada tahun 2000, Namun hal itu dianulir oleh Presiden Habibie waktu itu, bahkan ia meminta perwakilan Tim bahwa silahkan pulang dan Renungkan.

Singkat cerita peralihan dari Presiden Habibie ke Gusdur tak mau Papua berpisah dng NKRI maka dialogpun terjadi dan Gusdur mengubah tuntutan dng menjadikan nama Irian Jaya menjadi Papua serta Presiden Megawati memberikan Hak Otonomi Khusus (Otsus) ke provinsi waktu itu masib satu Papua.

Kita semua tau Otsus Jilid I telah bergulir mulai tahun 2001 namun faktanya karena belum adanya keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap OAP sebagaimana menurut semangat otsus belum tercapai, maka Negara dengan segala bentuk keprihatinan dan komitmen yang kuat memberikan lanjutan Otsus Jilid II yang hingga kini kita rasakan dalam 6 Provinsi ini diatas tanah Papua.

Di awal perjalanan otsus Jilid II menjelang Pilkada 2024, memang ada banyak polemik terkait multi tafsir khususnya siapakah OAP itu sendiri? Banyak yang membuat kita semua tafsir tidak pasti dalam kebingungan arah Politik Pilkada ini.

Dasar Hukum Devinisi OAP Menurut Otsus

Perlu diketahui, bahwasanya Nomenklatur antara Pasal 1 huruf t UU Otsus 2001 dan Pasal 1 butir 22 UU Otsus 2021 bunyinya tidak berubah yaitu:

“Orang Asli Papua adalah Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri atas suku2 asli di provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masy. Adat Papua.

Baca Juga:  60 Tahun Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Papua Barat (1963-2023)

Tidak dapat dipungkiri saat menjelang Pilkada 2024 ini muncul kata “dan/atau” yg terlalu diperbesarkan padahal substansi antara UU Otsus lama dan baru tetap sama.

 Sejarah Pilkada di Tanah Papua semenjak Otsus Bergulir

Waktu Otsus Jilid I pernah Alm. Lukas Enembe & Prof. Muh. Musaad maju dalam Kontestasi Pilkada 2005 namun krn Keputusan MRP Papua waktu itu menyatakan tak lolos sebagai calon Gubernur/Wakil krn Prof. Musaad bukan OAP hasil voting.

Bahkan Pada tahun 2011 jg Pak Komarudin Watubun sbg calon wakil gubernur sempat mengajukan uji UU Otsus Papua naiklah ke MK krn dan akhirnya putusannya dimentahkan kembali.

Perlu diketahui bahwa keputusan MRP merupakan keputusan Kolektif kolegial, artinya semua anggota punya hak yang sama untuk menentukan keputusan baik itu di internal maupun eksternal MRP termasuk keputusan berkenaan dng Keputusan Politik sah dan tidaknya Calon Gubernur/Wakil adalah OAP.

Nahh dari dua kasus diatas dapat disimpulkan bahwa MRP mempunyai peran yang strategis dalam menentukan Cagub dan Cawagub pada Pilkada 2024.

MRP sendiri mempunyai mekanisme internal (verivikasih administrasi dan Faktual) sesuai tugas pokok untuk memberi pertimbangan terkait cagub dan cawagub OAP sebelum menyerahkan kembali Berkas Calon ke KPU Provinsi.

Keputusan Asosiasi 6 MRP Se Tanah Papua

Apa yang diputuskan oleh Asosiasi 6 MRP ditanah Papua adalah bentuk kebijakan politik afirmasih sesuai tupoksi MRP agar Pilkada 2024 wajib mengutamakan OAP, untuk soal nanti bisa dan tidak dipakainya aturan itu, tergantung pada keputusan Presiden (entah PP, Perpres, Perpu, Kepres dll.) Sesuai peraturan perundangan.

Baca Juga:  Kebudayaan Dan Kekuasaan

Besar harapan ntk kita selalu memberikan suport walaupun dalam waktu singkat 6 bulan stelah pelantikan, MRP se tanah papua sudah membuat gebrakan agar hak2 OAP khusus dibidang politik dapat di akomodir.

 Kesimpulan

Dari fakta fakta diatas dapat kita ambil benang merahnya sebagai jalan tengah agar tidak terjadi multitafsir yang berlebihan oleh sebab itu berikut merupakan kesimpulan dari tulisan ini adalah:

  1. Penting untuk kita memahami sejarah Lahirnya Otsus Papua.
  2. Kita Perlu saling menghargai dan menghormati agar tidak ada monopoli Politik dan mengabaikan hak hak dasar OAP.
  3. Kita Perlu memahami dasar dan isi serta penghayatan UU Otsus agar tidak multi tafsir yang membingungkan.
  4. Kita sama-sama menghormati jalannya Proses Pilkada dan mempercayai KPU Provinsi sebagai Pelaksana dan MRP sebagai Lembaga Representatif OAP untuk memberikan Pertimbangan dan Persetujuan terkait Cagub dan Cawagub OAP.
  5. Kita tetap tenang dan saling memberikan suport agar keputusan2 Lembaga Negara tetap menjunjung tinggi UU Otsus Papua dalam Bingkai NKRI.
  6. Perlu legitimasi dari masyarakat yg kuat dan Kita percayakan MRP sepenuhnya sebagai kunci untuk dapat mengambil langkah yang baik dan tepat, demi kepentingan OAP diatas Tanah Leluhur.

Demikian tulisan singkat ini, semoga bisa menjadi rujukan agar tidak ada kegaduhan diantara sesama OAP dan menjaga kerukunan bersama saudara2 kita dari luar papua yang hidup di atas Tanah Papua Yang Kita Cintai bersama ini. (*)

)* Ketua PK Komda PPS & Anggota MRP PPS 2023-2028

Related

You Might Also Like

Pentingnya Literasi Dalam Meningkatkan Kemampuan Berpikir Pemuda Papua

Dampak Legitimasi Uskup Mandagi Dan Wajah Baru Gereja Katolik Papua

Bangsa Papua Dibawah Bayang-Bayang Pemilu Kolonial

Perempuan Papua Dalam Perjuangan

Kata “Mereka” Untuk Orang Asli Papua

TAGGED:(Pro Kontra OAP dalam Pilkada 2024Majelis Rakyat PapuaPantaskah OAP Berkontestasi Dalam Pilkada 2024

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Pentingnya Proteksi Dan Konservasi Kali Baliem Dari Pendangkalan Sampah
Next Article Ini Hasil Rapim KNPB VI di Port Numbay Tahun 2024
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Mahasiswa Papua di Makassar Aksi 63 Tahun Aneksasi, Dihadang Aparat dan Ormas di Monumen Mandala
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Komisi C DPRK Jayawijaya Soroti Krisis Layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga Masalah Sosial dalam Rekomendasi LKPJ
Papua Pegunungan Tanah Papua
2 days ago
Pegiat Literasi Salurkan Buku Bacaan untuk Pemuda Gereja Baptis Onggeme, Dorong Generasi Muda Cintai Pendidikan
Pendidikan Sastra
2 days ago
Komisi B DPRK Jayawijaya Soroti Sektor Pertanian, Koperasi, dan Pasar dalam Rekomendasi LKPJ 2026
Papua Pegunungan Tanah Papua
2 days ago
Baca juga
Catatan Aktivis PapuaPendidikan

Butuh Kepedulian Bersama Untuk Berantas Buta Aksara Di Kampung Kumuluk, Lanny Jaya

2 years ago
Catatan Aktivis Papua

Masih Pentingkah Disebut Otonomi Khusus Papua? Ketika OAP Disamaratakan dengan Non-OAP?

1 year ago
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

Penolakan Keanggotaan West Papua oleh MSG dan Jalan yang Harus Ditempuh Oleh Rakyat Papua

2 years ago
Catatan Aktivis Papua

Kepala Daerah Harus Orang Asli Papua Bukan Solusi

2 years ago
Catatan Aktivis Papua

Jokowi Hianati dan Salibkan Lukas Enembe

3 years ago
Catatan Aktivis Papua

Aparat Brutal, Hukum Dibungkam: Pendamping Hukum Diseret dan Dicekik di Tengah Aksi Damai

11 months ago
Catatan Aktivis Papua

Minta Orang Papua Tahu Diri, Menteri Bahlil Dikecam: Jangan Peralat Papua Untuk Jilat Presiden

2 years ago
Catatan Aktivis PapuaSiaran Pers

Hendaknya Uskup Agung Merauke Berpihak Pada Masyarakat Adat Wogikel dan Wanam

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?