Jayapura, nirmeke.om— Mahasiswa, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah kampung dan distrik dari empat distrik di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana dan aktivitas pertambangan batu bara dan emas yang diduga ilegal oleh PT Tawang Mineral Indonesia di Distrik Obio.
Pernyataan penolakan itu disampaikan Tim Peduli Lingkungan dan Hutan Empat Distrik—Obio, Suru-suru, Musaik, dan Hogio—bersama empat kepala distrik, kepala kampung, kepala suku, pimpinan gereja, tokoh perempuan, dan mahasiswa asal Yahukimo di Kota Studi Jayapura, Senin (30/12/2025).
Dalam pernyataannya, Tim Peduli Lingkungan dan Hutan menegaskan bahwa seluruh komponen masyarakat di empat distrik menolak segala bentuk kegiatan pertambangan di wilayah adat mereka. Penolakan tersebut ditujukan khusus kepada PT Tawang Mineral Indonesia yang disebut berencana atau telah melakukan aktivitas pertambangan di Distrik Obio.
“Kami menolak dengan tegas seluruh aktivitas pertambangan karena mengancam lingkungan hidup dan keberlangsungan masyarakat adat di empat distrik,” kata perwakilan Tim Peduli Lingkungan dan Hutan.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Masyarakat menilai aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan pencemaran air, udara, dan tanah, merusak ekosistem, serta mengancam sumber kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan dan alam. Selain itu, pertambangan dinilai berisiko memicu konflik sosial, menghilangkan mata pencaharian tradisional, serta menciptakan ketimpangan ekonomi.
Dari sisi kesehatan, masyarakat khawatir paparan limbah dan zat berbahaya akan berdampak pada meningkatnya penyakit pernapasan, gangguan kulit, dan masalah kesehatan lainnya.
Tim Peduli Lingkungan dan Hutan juga menyoroti minimnya transparansi informasi terkait rencana pertambangan, termasuk soal izin usaha pertambangan (IUP), dampak lingkungan, serta mekanisme kompensasi kepada masyarakat adat.
Sikap Mahasiswa dan Tokoh Masyarakat
Senior dan intelektual wilayah Suru-suru, Musaik, dan Hogio, Kenis Sigap, SH, menegaskan bahwa masyarakat hidup dari hutan yang selama ini menjadi sumber pangan dan ekonomi. Ia menolak kehadiran perusahaan tambang di wilayah adat Intamaya.
Perwakilan mahasiswa dari IPMDMSO (Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/I Musaik, Suru-suru, dan Obio), Eton Heluka dan Gerson Heluka, menyatakan penolakan berdasarkan pengalaman dampak buruk pertambangan yang tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Sementara itu, Eli Hambisabon, perwakilan mahasiswa Distrik Hogio, menyebut kehadiran tambang berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir yang berdampak jangka panjang.
Ketua HPM-HNI (Himpunan Pelajar dan Mahasiswa/I Hubla Ngalik Intamaya) Kota Studi Jayapura, Jeckson Pase, mengatakan penolakan juga datang dari 15 ikatan distrik wilayah Urima hingga Kurima. Pihaknya meminta dukungan pendampingan hukum untuk melindungi hak masyarakat adat.
Penolakan serupa disampaikan Komunitas Pelajar Mahasiswa Yahukimo (KPMY) Kota Studi Jayapura yang menilai aktivitas tambang tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan pelanggaran hak ulayat dan berpotensi merusak ekologi wilayah.
Tokoh gereja dan pemimpin pribumi, Wayu Herluka, menyatakan kehadiran perusahaan tambang dikhawatirkan memicu pengungsian warga dan mengganggu kehidupan sosial serta spiritual masyarakat.
Tim Peduli Lingkungan dan Hutan menegaskan akan terus melakukan konsolidasi dan aksi penolakan hingga terdapat kepastian penghentian permanen seluruh aktivitas PT Tawang Mineral Indonesia di wilayah empat distrik.(*)
Pewarta: Henok Giban
