Jayapura, nirmeke.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam keras pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisay Rollo, yang dianggap diskriminatif terhadap warga pegunungan Papua dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.
Dalam siaran pers tertanggal 17 Juni 2025, Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, menyebut bahwa pernyataan Walikota yang menyebut akan “mengembalikan” warga gunung ke kampung jika kembali berdemo di Kota Jayapura, merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan ancaman serius terhadap hak-hak warga negara.
“Pernyataan tersebut adalah bentuk diskriminasi, rasisme, dan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk berekspresi dan berdemonstrasi secara damai,” tegas Festus.
LBH Papua mengingatkan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta Pasal 28 UUD 1945. Ancaman terhadap hak ini, kata Festus, menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Wali Kota seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi demokrasi dan HAM, bukan justru menjadi pihak yang menghasut dan memprovokasi,” lanjutnya.
Menurut LBH Papua, pernyataan Walikota Jayapura telah melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
- Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan hak seluruh warga negara,
- Pasal 28I ayat (2) tentang hak bebas dari perlakuan diskriminatif,
- serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
LBH Papua juga mengungkap bahwa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua telah mengirimkan surat teguran kepada Wali Kota Jayapura atas dugaan pelanggaran AUPB yang dilakukan dalam pernyataannya.
Atas dasar tersebut, LBH Papua menyampaikan empat tuntutan:
- Wali Kota segera mencabut pernyataan yang dianggap diskriminatif dan provokatif;
- Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada warga pegunungan Papua;
- Menjamin perlindungan hukum terhadap aksi demonstrasi damai warga sesuai UU;
- Membuka ruang dialog yang konstruktif dan terbuka untuk mengatasi persoalan diskriminasi.
“Kami mendesak agar pernyataan tersebut tidak hanya dikoreksi, tetapi juga diikuti dengan langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan publik,” pungkas Festus Ngoranmele.
Pernyataan kontroversial Wali Kota Jayapura sebelumnya menuai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai berpotensi memecah belah sesama Orang Asli Papua (OAP), khususnya antara masyarakat pantai dan pegunungan.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
