Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Putusan Praperadilan Johannes Rettob Gugur di PN Tipikor Jayapura
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Putusan Praperadilan Johannes Rettob Gugur di PN Tipikor Jayapura
Tanah Papua

Putusan Praperadilan Johannes Rettob Gugur di PN Tipikor Jayapura

admin
Last updated: March 16, 2023 04:38
By
admin
Byadmin
Follow:
1k Views
3 years ago
Share
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika gugur. Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selaku termohon.

Iklan Nirmeke

“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” ujar hakim Zaka Talpatty di PN Jayapura, Kamis (16/3/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Putusan MK Nomor q02/PUU-XII/2015. Putusan itu menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permohonan tersebut gugur.

Baca Juga:  Benny Wenda Bicara di Forum MSG, Delegasi RI Walk Out!

“Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa ‘suatu perkara telah mulai diperiksa’ tidak dimaknai, permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan,” kata hakim.

Baca Juga:  Pesta Demokrasi 2024 di 3 DOB Dinodai Elit Politik Lokal Papua

Diketahui, Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015 senilai Rp85 miliar. Status tersangka ini ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Keputusan penetapan tersangka JR tertuang pada TAP-07 R.1/Fd.1/01/2023 berdasarkan Sprindik Nomor: Print 05/R.1/Fd.1/08/2022.(*)

Related

You Might Also Like

Keluarga dan 12 Suku Yahukimo Tolak ‘Bayar Nyawa’, Tuntut Keadilan untuk Vicktor Deyal

Wamendagri Lantik Satu Anggota MRP Papua Pegunungan Yang Tertunda

Senator Sopater Sam Pertanyakan Urgensi Pembentukan Komite Eksekutif Otsus Papua

Lanny Jaya Kembali Raih WTP Kelima, Bupati Aletinus: Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Distrik Walelagama Gelar Musrenbang RKPD 2027, Fokus Peningkatan Kualitas Hidup dan Ekonomi Inklusif

TAGGED:Tersangka Korupsi Plt Bupati Mimika Yohanes Rettob

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Demi Penegakan Keadilan, BEM Uncen Minta Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi
Next Article Panitia Pembangunan Aula STT Baptis Papua Dilantik
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Ketua Mama-Mama Noken 8 Kabupaten Dorong Pemprov Papua Pegunungan Perkuat Modal Usaha
Ekonomi & Bisnis Perempuan & Anak
7 minutes ago
IPPMK-KIWO Tolak Proyek Cetak Sawah Rakyat di Silokarno Doga
Papua Pegunungan Tanah Papua
2 days ago
KNPB Sentani Serukan Aksi 15 Agustus, Angkat Isu HAM dan Kemanusiaan di Papua
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Ketua Harian KPA Tolikara Edukasi Anggota WUNUKKAL tentang Pencegahan HIV/AIDS
Kesehatan Pendidikan
2 days ago
Baca juga
Papua Pegunungan

KNPI Yahukimo Bentuk Panitia Verifikasi OKP, Dorong Persatuan Pemuda dan Pemulihan Kondisi Daerah

2 months ago
Siaran PersTanah Papua

Boneka Jakarta Sedang Menghancurkan Eksistensi Masyarakat Adat Hubula

3 years ago
InfrastrukturTanah Papua

Tokoh Intelektual Papua Kritik Pilihan Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan

3 years ago
Tanah Papua

Breaking News! 21 Aktivis KNPB Ditangkap Polisi Saat Bagi Selebar di Sentani

3 years ago
Pemda Lanny Jaya di pimpin oleh Pj Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa serahkan hibah empat mobil ke Pemprov Papua Pegunungan - Dok
InfrastrukturTanah Papua

Pemuda Lanny Jaya: Beli Truk Sampah Tidak Bisa, Tapi Hibahkan Dana Miliaran ke Pemprov Bisa!

3 years ago
Tanah Papua

Pemuda Jayawijaya: Stop Pertahankan Ego Dualisme Kepemimpinan KNPI, Segera Pikirkan Solusi Rekadernisasi

1 year ago
Tanah Papua

Pernyataan Bupati Merauke Bukti Revisi II UU Otsus Cacat Hukum

4 years ago
Tanah Papua

Begini Respon Mendagri Soal Laporan Komnas HAM Terkait Polemik Lokasi di Welesi

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?