WAMENA, NIRMEKE.COM — Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya mulai menyosialisasikan buku Peraturan Peradilan Hukum Adat dan Sanksi Hukum Adat sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara adat di seluruh wilayah Kabupaten Jayawijaya.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor LMA Kabupaten Jayawijaya, Senin (28/9/2026).
Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya, Herman Doga, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah penting untuk menyatukan berbagai aturan dan sanksi adat yang selama ini berlaku di sejumlah wilayah adat di Jayawijaya.
“Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 13 tentang Peradilan Adat beserta ketentuan turunannya yang mengatur jenis-jenis denda dan sanksi adat,” jelas Herman.
Menurutnya, hukum adat telah menjadi bagian yang melekat dalam kehidupan masyarakat Papua sejak dahulu dan berlaku bagi individu maupun kelompok.
Karena itu, kata Herman, diperlukan satu payung hukum adat yang dapat menjadi pedoman bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Hari ini kita mulai sosialisasikan buku peraturan peradilan hukum adat dan sanksi hukum adat. Setelah dicetak dan diperbanyak, buku ini akan dibagikan ke seluruh 40 distrik, 328 kampung, tujuh kabupaten di Papua Pegunungan, gereja-gereja, lembaga adat, dan berbagai organisasi lainnya,” kata Herman.
Ia menjelaskan, setelah sosialisasi di tingkat kabupaten selesai, kegiatan serupa akan dilanjutkan ke setiap distrik. Selanjutnya, masing-masing distrik diharapkan dapat menyusun aturan turunan yang lebih rinci sesuai kebutuhan wilayah, namun tetap mengacu pada aturan induk yang telah disepakati bersama.
Dalam buku tersebut diatur berbagai bentuk sanksi dan denda adat, mulai dari denda berupa babi hingga uang tunai. Besaran denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Beberapa pelanggaran berat bahkan dapat dikenakan denda puluhan ekor babi, sementara pelanggaran lainnya memiliki ketentuan yang berbeda,” ujarnya.
Peradilan Adat Tidak Menggantikan Hukum Negara
Herman menegaskan, keberadaan peradilan adat bukan dimaksudkan untuk menggantikan hukum negara. Peradilan adat, kata dia, menjadi bagian yang melengkapi penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan nilai, norma dan kehidupan adat masyarakat.
“Karena seseorang yang melakukan pelanggaran tetap dapat menjalani proses hukum negara sekaligus memenuhi kewajiban adat sesuai keputusan yang berlaku,” tegas Herman.
Dalam mendukung pembahasan tersebut, LMA Jayawijaya telah mengundang berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk Bupati Jayawijaya, kejaksaan, pengadilan, kepolisian, para kepala distrik, tokoh gereja serta lembaga terkait lainnya.
Namun, pada hari pertama sosialisasi, sebagian besar undangan belum hadir. Herman menyebutkan, peserta yang hadir baru berasal dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan beberapa kepala distrik.
Meski demikian, LMA tetap melanjutkan pembahasan dan hasil sosialisasi tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi untuk memperkuat penerapan Peraturan Daerah tentang Peradilan Adat di Kabupaten Jayawijaya.
“Melalui sosialisasi ini, kami LMA Jayawijaya berharap seluruh masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme peradilan adat, sehingga penyelesaian berbagai persoalan adat dapat dilakukan secara adil, terukur dan sesuai dengan nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat,” tutupnya.(**)

