Wamena, nirmeke.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komisi A menyampaikan catatan kritis sekaligus rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jayawijaya Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRK yang juga dirangkaikan dengan penutupan Masa Sidang I Tahun 2026, Kamis (30/4/2026), di Wamena.
Dalam forum resmi tersebut, Komisi A DPRK Jayawijaya terlebih dahulu memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati atas pelaksanaan tugas pemerintahan pada tahun pertama masa kepemimpinan. DPRK juga menilai pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban konstitusional dengan menyampaikan LKPJ tepat waktu, yakni 30 hari setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun di balik apresiasi tersebut, DPRK menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang membutuhkan perhatian serius dan langkah konkret dari pemerintah daerah. Komisi A menilai, berbagai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis pembangunan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di Jayawijaya.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah persoalan sistem pengairan dan tata kota yang dinilai belum tertata dengan baik. Komisi A mencatat bahwa banjir masih menjadi persoalan rutin di sejumlah titik rawan di wilayah Kota Wamena dan sekitarnya, terutama saat intensitas curah hujan meningkat. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak serius terhadap sektor pertanian, yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di kampung-kampung.
Menurut Komisi A, kegagalan mengatasi persoalan banjir secara menyeluruh berpotensi memperburuk ketahanan ekonomi masyarakat lokal. Oleh karena itu, DPRK merekomendasikan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret melalui pembangunan sistem drainase yang memadai serta melakukan normalisasi kali dan sungai secara berkelanjutan.
Selain persoalan lingkungan dan infrastruktur, DPRK juga menyoroti dinamika sosial yang berkembang di tingkat kampung, khususnya terkait kisruh pergantian kepala kampung. Komisi A mengingatkan bahwa persoalan ini memiliki potensi besar memicu konflik horizontal di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara bijak dan cepat.
Meski demikian, DPRK menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Komisi A berharap agar seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku, sembari mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis guna menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat kampung.
Di sektor pelayanan publik, perhatian DPRK tertuju pada kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dinilai masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait antrean panjang dalam pengurusan administrasi kependudukan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya sistem pelayanan yang ada.
Komisi A mendorong agar Disdukcapil segera melakukan inovasi pelayanan, baik melalui digitalisasi sistem maupun penataan manajemen pelayanan, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan administrasi dengan lebih mudah, cepat, dan tertib. DPRK menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara maksimal oleh pemerintah.
Sementara itu, dalam aspek keamanan, DPRK memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang dinilai berhasil menekan angka kriminalitas melalui pelaksanaan patroli rutin dalam beberapa bulan terakhir. Upaya tersebut dinilai telah memberikan dampak positif terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.
Meski demikian, Komisi A menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara aparat keamanan dengan pemerintah daerah. DPRK mendorong agar patroli keamanan tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga menggandeng unsur Polisi Baliem dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari pendekatan terpadu dalam menjaga stabilitas daerah.
Di sisi lain, kondisi infrastruktur jalan di dalam Kota Wamena juga menjadi perhatian serius DPRK. Sejumlah ruas jalan dilaporkan mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga mengganggu mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. Komisi A menilai bahwa kondisi ini tidak sejalan dengan posisi Wamena sebagai pusat pemerintahan dan wajah Kabupaten Jayawijaya.
Untuk itu, DPRK meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar segera melakukan perbaikan terhadap ruas jalan yang rusak, sekaligus menyusun perencanaan yang matang untuk pembangunan infrastruktur jalan, baik di dalam kota maupun antar distrik yang hingga kini belum terhubung secara optimal.
Komisi A menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Konektivitas antar wilayah dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Jayawijaya.
Menutup penyampaiannya, DPRK Jayawijaya melalui Komisi A berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti secara serius oleh Bupati beserta jajaran pemerintah daerah. DPRK menekankan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Sidang paripurna tersebut sekaligus menandai berakhirnya Masa Sidang I DPRK Jayawijaya Tahun 2026, dengan harapan adanya perbaikan nyata dalam pelaksanaan pemerintahan di masa sidang berikutnya.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
