Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Jaksa Diminta Tuntut Maksimal Pelaku Penembakan Thobias Silak dan Luka Berat Anak di Yahukimo
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Jaksa Diminta Tuntut Maksimal Pelaku Penembakan Thobias Silak dan Luka Berat Anak di Yahukimo
PolhukamTanah Papua

Jaksa Diminta Tuntut Maksimal Pelaku Penembakan Thobias Silak dan Luka Berat Anak di Yahukimo

admin
Last updated: September 29, 2025 01:08
By
admin
Byadmin
Follow:
21 Views
12 months ago
Share
Front Justice for Tobias Silak bersama orang tua korban menyampaikan pernyataan sikap di depan Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Senin (07/07/2025) - Dok Tim Koalisi PAHAM Papua for Nirmeke
SHARE

Wamena, nirmeke.com – Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) mengeluarkan siaran pers yang berisi desakan tegas agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana maksimal terhadap para terdakwa kasus penembakan yang mengakibatkan kematian Thobias Silak, staf Bawaslu Yahukimo, serta melukai seorang anak di bawah umur, Naro Dapla (17 tahun). Insiden itu terjadi pada 20 Agustus 2024 di depan Pos Brimob Sekla, Yahukimo.

Iklan Nirmeke

Fakta Persidangan dan Bukti Kuat Keterlibatan Terdakwa

Dalam siaran pers yang dirilis PAHAM Papua, terungkap bahwa Bripka Muh. Kurniawan Kudu terbukti melepaskan delapan kali tembakan menggunakan senjata AK-102. Tembakan itu menyebabkan meninggalnya Thobias Silak dengan luka tembak di kepala dan melukai Naro Dapla yang mengalami luka berat.

Tiga terdakwa lain, yakni Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko, diduga turut berperan dalam menyebarkan informasi palsu tentang adanya “kontak tembak” yang memicu kesiagaan dan aksi penembakan oleh aparat. Keterangan para saksi, termasuk korban, anggota Brimob, ahli forensik dan balistik, serta barang bukti berupa senjata dan selongsong peluru secara konsisten menguatkan keterlibatan para terdakwa.

Lebih jauh, fakta persidangan menegaskan korban adalah warga sipil dan anak di bawah umur, bukan anggota kelompok bersenjata seperti yang sebelumnya diklaim oleh pihak terdakwa maupun aparat.

Analisis Hukum dan Pasal yang Dilanggar

PAHAM Papua menilai unsur pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan sengaja) dan Pasal 55 KUHP (ikut serta dalam tindak pidana). Selain itu, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur kekerasan terhadap anak hingga luka berat juga berlaku.

Baca Juga:  Front Justice Desak Penuntasan Kasus Penembakan Tobias Silak, Nilai Proses Hukum Lambat dan Tidak Transparan

Lebih lanjut, unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP juga dianggap terpenuhi.

Dengan landasan hukum tersebut, PAHAM Papua menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Wamena tidak boleh ragu menuntut pidana maksimal terhadap terdakwa utama Bripka Muh. Kurniawan Kudu dan tuntutan yang proporsional terhadap tiga terdakwa lainnya sesuai peran masing-masing.

Indikasi Keterlibatan Atasan Pelaku dan Prinsip Command Responsibility

PAHAM Papua juga mengungkap dugaan keterlibatan atasan pelaku, termasuk Mantan Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M., dan Danki Brimob Iptu Irman Taliki. Kedua pejabat ini diduga mengetahui, membiarkan, atau bahkan berperan dalam peristiwa penembakan tersebut.

Organisasi advokat ini meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando (command responsibility), yang mengharuskan atasan bertanggung jawab atas tindakan bawahannya jika terbukti lalai atau terlibat.

Tuntutan PAHAM Papua

PAHAM Papua menuntut beberapa hal sebagai berikut:

  1. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana maksimal kepada Bripka Muh. Kurniawan Kudu berdasarkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
  2. Menuntut pidana kepada Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko sesuai peran mereka berdasarkan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
  3. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal dan menegaskan perlindungan hukum bagi korban anak sebagai bagian dari keadilan.
  4. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan terkait dugaan keterlibatan atasan pelaku.
  5. Negara memberikan restitusi dan kompensasi kepada keluarga korban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga:  Nahor Nekwek, Resmi Menjabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Yalimo

Tragedi Kemanusiaan yang Menuntut Keadilan

PAHAM Papua menegaskan bahwa peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan saja. Negara harus hadir sebagai penegak hukum dan keadilan dengan menghukum para pelaku seberat-beratnya, memproses hukum para atasan yang bertanggung jawab, serta memastikan tidak ada impunitas atas pelanggaran HAM di Tanah Papua.

Ketua PAHAM Papua dalam siaran persnya menambahkan bahwa tuntutan ringan atau proses hukum yang tidak transparan hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap sistem hukum nasional.

Reaksi dan Harapan dari Keluarga Korban

Kuasa hukum keluarga korban, yang terdiri atas Gustaf Rudolf Kawer, S.H., M.Si., Mersi Fera Waromi, S.H., dan Henius Asso, S.H., menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mereka berharap negara dapat memberikan perlindungan yang layak bagi keluarga korban serta memastikan tidak terulangnya kasus serupa di Papua.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait isu penegakan hukum, perlindungan anak, dan hak asasi manusia di Papua, khususnya dalam konteks keterlibatan aparat keamanan. Keputusan pengadilan dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi tolok ukur penting keadilan dan perlindungan HAM di wilayah yang sering kali mengalami ketegangan sosial dan politik tersebut.

Pewarta: Aguz Pabika
Sumber: Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua (PAHAM Papua), Kuasa Hukum Keluarga Korban, Dokumen Persidangan

Related

You Might Also Like

TPNPB-OPM Ancam Tembak Pesawat Sipil Smart Air yang Beroperasi di Wilayah Perang

Refleksi 100 Hari Kerja, Sekretaris MRP Papua Pegunungan Fokus Perbaikan Tata Kelola

Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Dana Otsus di Papua Pegunungan

Wabah dan Kelaparan Hantui Hutkimo, 23 Warga Dilaporkan Meninggal; Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

Masyarakat Distrik Mugi dan Yogosem Tolak Kehadiran TNI Non Organik di Kampung Ugem

TAGGED:Front Justice for Tobias SilakPAHAM PapuaPelaku Penembakan Thobias Silak

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Musyawarah Besar Suku Wio Dorong Keamanan Sosial dan Pengelolaan Wilayah Berkelanjutan di Wamena
Next Article Sidang APBD Perubahan Dibuka, Wabup Yahukimo Minta Transparansi dan Perhatian pada Pelayanan Publik
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

BPN Jayawijaya Amankan Dokumen dan Buku Tanah Sengketa Aikima
Papua Pegunungan
1 day ago
Masyarakat Adat Aikima Tolak 70 Sertifikat, Tuntut Tanah Ulayat Dikembalikan
Papua Pegunungan
1 day ago
Mahasiswa Tolikara di Bali Terusir dari Kontrakan, Dana Pemondokan Belum Dikirim Pemda
Pendidikan
1 day ago
ASBWI Papua Pegunungan Siap Gelar Piala Pertiwi 2026
Olaraga
3 days ago
Baca juga
InfrastrukturTanah Papua

Tanpa Libatkan Pemilik Ulayat, 55 Hektar Lahan di Klaim Sepihak Pihak Bandara Sentani

3 years ago
Tanah Papua

Mendagri Tito Dan Gubernur Enembe Bersepakat Dorong Pemekaran Tujuh Provinsi

4 years ago
HeadlineTanah Papua

Ketua Dewan Adat Papua Apresiasi Penyampaian Isu Papua di Sidang PBB

1 year ago
LingkunganPapua PegununganPendidikan

HMPJ Soroti Rencana Kantor Vertikal di Wamena, Dinilai Ancam Hak Ulayat dan Picu Konflik Agraria

5 months ago
PolhukamTanah Papua

Pemerintah Dinilai Abai, Mahasiswa Nduga Tuntut Penanganan Segera Banjir Bandang Meborok

10 months ago
PolhukamTanah Papua

MRP Papua Pegunungan Didesak Ketua Keluarkan Sikap Resmi Soal Pengeboman di Lanny Jaya

11 months ago
OlaragaPapua Pegunungan

PSSI Jayawijaya Dukung Liga 4 Indonesia Zona Papua Pegunungan, Siapkan Tiga Klub Tuan Rumah

8 months ago
Tanah Papua

Breaking News: Dijaga Ketat Aparat, Pemerintah Bawa Alat Berat Bongkar Lahan di Welesi

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?