Wamena, nirmeke.com — Front Justice for Tobias Silak bersama sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Senin (07/07/2025).
Mereka menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan menyeluruh atas kasus penembakan Tobias Silak, staf Bawaslu Yahukimo yang tewas ditembak aparat pada 20 Agustus 2024.
Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Umum Front Justice, Herlina Sobolim, mewakili Ketua Minus Ibage, dan diikuti oleh berbagai elemen sipil dan mahasiswa dari sejumlah organisasi.
Dalam orasinya, mereka mengecam lambannya proses hukum serta penggunaan pasal-pasal ringan terhadap pelaku penembakan.
“Selama ini pelaku kekerasan dari institusi negara sering lolos dari jeratan hukum. Kasus diselesaikan dengan ‘bayar kepala’, sementara keadilan bagi korban dan keluarga diabaikan,” tegas Herlina saat membacakan pernyataan sikap di depan pengadilan.
Tobias Silak tewas tertembak di Jalan Sekla, Kabupaten Yahukimo, oleh anggota Satgas Damai Cartenz. Hingga kini, empat anggota Brimob dari Satgas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai tidak menyentuh pihak komando yang juga bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Keluarga korban bersama 12 suku di Yahukimo telah menolak segala bentuk penyelesaian adat. Mereka menuntut agar pelaku diadili secara pidana, bukan hanya dengan pendekatan adat yang dianggap tidak menyentuh akar keadilan.
Front Justice juga mengkritik keputusan penyidik yang hanya menjerat pelaku dengan pasal ringan seperti Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan luka berat), dan Pasal 360 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian).
Mereka menilai pasal yang tepat adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat ada dugaan kuat bahwa peristiwa tersebut terjadi secara sistematis.
“Kami menolak kriminalisasi ringan atas kejahatan serius ini. Negara harus mengakui bahwa kasus seperti ini adalah bentuk pelanggaran HAM berat sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000,” tambah Herlina.
Selain itu, mereka juga menyoroti ketertutupan jaksa saat sidang pertama serta ketidakjelasan jadwal sidang kedua yang hingga kini belum berjalan sesuai rencana.
Sejumlah organisasi turut dalam aksi ini, termasuk PMKRI, GMKI, GMNI, HMY, HMKJ, LBH Cenderawasih Celebes Indonesia, Komunitas Lapak Baca Agamua, serta MAP-P KK Agamua. Dalam pernyataan sikap bersama, mereka menyampaikan empat tuntutan:
- Sidang terhadap empat terdakwa dilakukan secara independen, terbuka, dan transparan.
- Para pelaku wajib dijatuhi vonis maksimal dan dipecat dari institusi kepolisian.
- Komandan Satgas Damai Cartenz turut diproses hukum atas dugaan pembunuhan berencana.
- Negara wajib memberi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada keluarga korban.
“Ini bukan hanya soal Tobias. Ini perjuangan panjang rakyat Papua untuk menegakkan keadilan atas kekerasan negara yang terus berulang,” tutup pernyataan mereka.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
