Jayapura, nirmeke.com – Pelaksana Harian Gubernur Provinsi Papua Dr. H. Ridwan Rumasukun diminta untuk segerah memproses pemberhentian sementara Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebab pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Jayapura Kota.
Mewakili Keluarga Besar Kawaitow Benyamin Kawaitouw mengatakan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Papua, inisial GRY terhadap istri sahnya Silviana Kawaitow.
“Pihaknya sudah masukan surat sejak 10 April tapi sampai saat ini belum dapat jawaban baik secara lisan maupun tulisan dari Plh Gubernur dan Inspektorat, sehingga kami kembali membuat surat baru lagi masukkan ke Plh Gubernur Papua untuk diberhentikan sementara tersangka,” ujarnya.
Pihak keluarga korban juga mempertanyakan tindak lanjut dari surat yang sudah dimasukan dalam prosedur administrasi pemerintahan bagian inspektorat yang tak kunjung ada jawaban.
“Pernah kita mendapat jawaban masih ada kedukaan dan sebagainya, dan tidak tidak pernah ditindak lanjut sampai kami kasih masuk surat kedua,” katanya di Kotaraja, kamis, (15/6/2023).
Ia mencontohkan seperti kasus di Lampung Barat ketika ada pengaduan dari masyarakat dalam hal ini korban terhadap kasus yang sama bagi ASN mereka Langsung tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Jika pemeriksaan saksi-saksi sudah lengkap, baru mereka lakukan pemeriksaan terlapor tapi di sini malah prosesnya tidak berjalan. Apakah prosedur ini mereka tidak tau atau disengaja, proses ini seharusnya jalan karena ini melekat dalam tupoksi pemerintahan khususnya ASN, dan sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memberikan sanksi administrasi,” katanya.
Ia melihat sebenarnya Inspektorat sudah harus bergerak karena pelaku sudah dalam status tersangka oleh kepolisian dan sudah ditahan namun masih status tahanan kota tapi inspektorat malah terkesan membiarkan.
“Ini sudah jelas dan sesuai undang-undang itu harus diberhentikan sementara, jadi kami sampaikan ini bukan maunya kami tetapi ini undang-undang yang harus dijalankan oleh aparatur sipil negara, ini perintah UU, harus ada pemberhentian sementara dan kita tidak pernah diberikan pemberitahuan, tapi harapan kita, Plh Gubernur untuk bisa melayani masyarakat karena kita hadir untuk melayani bukan dilayani dan jangan sampai yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan tidak seperti itu, jangan sampai ada kehilangan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akibat permainan beberapa orang yang merugikan pemimpin,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gustaf Kawer mengatakan bahwa, sesuai UU nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN Pasal 88 ayat 1 huruf C statusnya tersangka dalam kasus ini dia sudah ditangguhkan lagi masih status tahanan jadi sesuai UU ASN ini memenuhi syarat bahwa pelaku sudah harus diberhentikan sementara.
“Harus diberhentikan sementara pelaku sampai dengan proses hukum ini selesai dan jika ada putusan tetap dari pengadilan maka bisa diberhentikan tetap, setalah vonis dua Tahun dan ancamannya itu paling lama 5 tahun, untuk itu hal ini yang menjadi pertanyaan dari keluarga sejauh mana proses surat yang di masukan, dan jika ada sudah dilihat oleh Pela Gubernur maka inspektorat sudah harus melakukan pembenihan saksi-saksi, data yang ada ini jika diperiksa semua maka sudah harus jatuh pada pemberhentian sementara, maka perlu ada tindakan dari Plh Gubernur,” katanya.
Ia menambahkan, untuk proses hukum sudah ada di Jaksa dan ia berharap Jaksa sudah bisa memproses sesuai dengan perbuatannya.
Sebelumnya, diduga memgunakan senjata api salah satu oknum pejabat ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diduga lakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Selviana Kawaitow.
Saat ditemui awak media, Korban Selviana Kawaitow mengatakan pelaku berinisial GRY telah melakukan kekerasan selama 10 tahun lebih dalam masah rumah tangga mereka.
“Saya mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suami saya GRY selama kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2013, hingga saat ini,” kata Selviana kepada awak media di Kantor Kotaraja, Abepura, Sabtu (3/6) lalu.
Ia menjelaskan, dirinya mendapatkan kekerasan baik secara fisik dan juga verbal. Dirinya di pukul hingga babak belur sampai gunakan senjatah Api.
“Kadang sesak napas, tubuh lebam, dan lainnya yaitu dengan ancaman senjata tajam dan juga dengan senjata api, Karena ia memiliki 3 senjata api apakah itu legal atau illega,” ucap Selviana.
Dikatakan selain itu, Kekerasan verbal berupa kata-kata cacian kepada dirinya sendiri dan juga kepada orang tua dan keluarga besar Selviana. Bahkan yang sangat menyakitkan menurutnya yaitu dengan mengatakan akan kawin lagi dengan selingkuhannya Anita Korwa bahkan yang terbaru dirinya mengalami KDRT yang cukup berat pada Jumat (10/3) lalu pada Tahun ini bahkan meski ia dalam keadaan sakit pasca operasi karena mengalami sakit kanker Payudara dan sementara menjalani Kemoterapi di RSUD Dok II.
“Bahakan Dipukul dan ditendang disertai kata-kata cacian serta dibuat Video Call via WhattsApp dengan selingkuhannya Anita Korwa dan mengatakan bahwa coba kau lihat saya sudah pukul dia dan sedikit lagi saya bunuh dia dan palingan saya dipenjara 6 atau 7 Tahun,” ucap Selviana mengulang kata GRY saat itu.(*)
