Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Meski Tidak Terbukti Makar, Viktor Yeimo Divonis Penjara Delapan Bulan
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Headline > Meski Tidak Terbukti Makar, Viktor Yeimo Divonis Penjara Delapan Bulan
HeadlineTanah Papua

Meski Tidak Terbukti Makar, Viktor Yeimo Divonis Penjara Delapan Bulan

Redaksi
Last updated: May 6, 2023 22:13
By
Redaksi
ByRedaksi
Follow:
1.2k Views
3 years ago
Share
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (5/5/2023) menyatakan Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Viktor F Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan makar. Akan tetapi, Majelis Hakim menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan berdasarkan pasal yang tidak ada di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Iklan Nirmeke

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat, Majelis Hakim yang diketuai Mathius SH MH serta Hakim Anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH menyatakan Yeimo terbukti bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP. Pasal itu adalah pasal tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.

Delik itu diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara 4 tahun dan enam bulan. Pasal itu tidak ada dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 21 Februari 2021. Akan tetapi, dalam vonisnya Majelis Hakim menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan.

Perkara yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo Pada 21 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Viktor Yeimo dengan delik makar, karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.

Baca Juga:  Aktivis Kemanusiaan Bukan Predator Asusila

Pada dakwaan pertama, Yeimo didakwa secara bersama-sama melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan makar sebagaimana diatur Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada dakwaan kedua, Yeimo didakwa delik permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan makar sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan ketiga, Yeimo didakwa delik menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan ,atau turut serta melakukan, agar memberi bantuan atau memberi kesempatan makar sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP. Pada dakwaan keempat, Yeimo didakwa secara bersama-sama melakukan penghasutan secara lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah jabatan sebagaimana diatur Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seusai sidang, advokat Emanuel Gobay selaku penasehat hukum Viktor Yeimo menyatakan bahwa putusan itu menunjukkan kliennya memang tidak pernah melakukan makar. Gobay juga menyoroti bahwa Majelis Hakim menyatakan empat delik yang ada di dalam surat dakwaan Viktor Yeimo tidak terbukti.

“Dakwaan pertama, Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak terbukti. Dakwaan kedua, Pasal 110 ayat (1) KUHP, tidak terbukti. Dakwaan ketiga, Pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP, tidak terbukti. Dakwaan keempat, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak terbukti. Itu artinya semua dakwaan maupun tuntutan JPU tidak terbukti,” kata Gobay.

Baca Juga:  Hukum Indonesia Tetap Rasis Terhadap Orang West Papua

Gobay menyatakan Majelis Hakim lantas membuat analisa sendiri berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. “Semua dakwaan JPU tidak terbukti, sehingga hakim memgambil alih untuk menganalisa sendiri berdasarkan fakta, alat bukti, saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, dan ahli. [Majelis hakim] menyimpulkan bahwa yang terbukti adalah Pasal 155 ayat (1) KUHP,” kata Gobay.

Gobay menyatakan Majelis Hakim dalam persidangan Jumat tidak memberi ruang bagi tim penasehat hukum Viktor Yeimo untuk menanggapi putusan itu. Ia menegaskan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan pendapat atas putusan itu, termasuk kemungkinan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan itu.

“Akan tetapi, yang terpenting adalah empat dakwaan yang selama ini diviralkan media bahwa klien kami adalah pelaku makar tidak terbukti. Artinya, pemberitaan yang dibangun bahwa klien kami adalah pelaku makar adalah pembohongan publik. Bagi saya, kemenangan klien kami itu mewakili rakyat Papua. Karena semua korban rasisme [lainnya] dikriminalisasi dengan pasal makar, [dan hal itu] tidak terbukti dalam [perkara Viktor Yeimo] ini,” kata Gobay.

Menurut Gobay, jika Viktor Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan empat delik yang didakwakan JPU, seharusnya Viktor Yeimo diputus bebas. “Semestinya, kalau hakim berani, dia ambil putusan bebas. Yang terpenting, pasal makar yang selalu diidentikkan dengan tokoh atau aktivis Papua tidak terbukti [dalam perkara Viktor Yeimo] ini,” kata Gobay. (*)

Related

You Might Also Like

Ini Sikap PMKRI Jayapura Terkait Video Penyiksaan Warga Sipil di Papua

MRP Papua Pegunungan Usulkan Frans Pigome Jadi Presiden PT Freeport Indonesia

Kemarau Panjang, Kepala Distrik Libarek Imbau Warga Hentikan Pembakaran Lahan dan Hutan

Peringati Momen Trikora, KNPB Mnukwar Desak Referendum dan Peninjauan Status Politik Papua

Walhi Papua Ajak Masyarakat Papua Pilih Pemimpin yang Pro Lingkungan Demi Kelestarian Tanah Papua

TAGGED:Aktivis PapuaJubir  Internasional KNPB Victor YeimoViktor Yeimo

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Komunitas Papuansphoto Berbagi Ilmu Fotografi dan Videografi Dengan Mahasiswa Deiyai di Jayapura
Next Article Rawan Terjadi Begal dan Jambret, Pemerintah Jayawijaya Diminta Untuk Perhatikan Penerangan Jalan
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Bupati Lanny Jaya: PGBP dan PGBWP Bersatu, Tanda-Tanda Alam Sudah Ada
Papua Pegunungan
2 days ago
Asisten III Pemkab Jayawijaya Buka Seminar, Launching Website dan MPAB HMPJ di Jayapura
Pendidikan
2 days ago
Ketua PGBP Serukan Umat Baptis Papua Hentikan Perang Suku dan Tinggalkan Panah-Parang
Papua Pegunungan
3 days ago
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Nisel Payage dan Meno Heluka Bukan Anggotanya
Polhukam Siaran Pers
3 days ago
Baca juga
Tanah Papua

PJ. Semuel gelar Pertemuan Perdana Dengan OPD. Ini Sejumlah Penegasannya

2 years ago
PolhukamTanah Papua

Keluarga dan Kuasa Hukum: Penembak Tobias Harus Dipecat dan Dihukum Berat

1 year ago
HeadlineTanah Papua

LBH Papua Akan Layangkan Gugatan Hukum Terhadap Aduan Korban Perampasan Lahan Masyarakat Adat di Wamena

3 years ago
PendidikanTanah Papua

Rekrutmen IPDN Sarat Diskriminasi Rasial, Pj Kondomo Diminta Batalkan Hasil Seleksi

3 years ago
Tanah Papua

Demi Penegakan Keadilan, BEM Uncen Minta Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi

4 years ago
LingkunganTanah Papua

Walhi Papua Kritik Sikap Uskup Mandagi yang tidak Menerapkan Laudato Si’ kepada Umatnya

2 years ago
Tanah Papua

Pj Sekda Puncak Jaya Yubelina Enumbi Ajak ASN Mulai Aktif di Tempat Tugas

4 years ago
PolhukamTanah Papua

Atenius Murip Tuduh Kasat Intel & Reskrim Dalangi Kerusuhan, Desak Kapolda Copot Jabatan

1 year ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?